

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2008 |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Kamis, 02 April 2009 | |
Ketua MA, Harifin A Tumpa :"MA Dalam Fase Aman Dari Ancaman Tunggakan Perkara"
Jakarta | badilag.net Ketua MA, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa pada saat ini MA berada dalam fase aman dari ancaman tunggakan perkara. Harifin mendasarkan pernyataannya tersebut pada profil sebaran perkara per Desember 2008. Dari total 21.789 yang beredar, 49 % perkara beredar berusia dibawah 12 bulan dan 11 % berusia 18-24 bulan. Jumlah 11 % ini, kata Harifin, hampir jatuh pada definisi tunggakan pada enam bulan berikutnya. Sedangkan 14 % lainnya baru akan menjadi ancaman tunggakan perkara pada enam bulan selanjutnya.
Dua Indikator Objektif Dalam mengukur kinerja penanganan perkara, kata Harifin, Mahkamah Agung menggunakan dua indikator objektif yang diakui secara international. Pertama rasio penyelesaian perkara dan kedua ukuran usia perkara yang tertunggak. Dikatakan Harifin bahwa rasio penyelesaian perkara dalah ukuran seberapa efektif suatu pengadilan dapat menyelesaikan perkara yang diterimanya. Disebut rasio penyelesaian perkara 100 %, jika pengadilan dalam kurun waktu tertentu pengadilan menyelesaiakan perkara sama banyak dengan jumlah perkara yang diterimanya. “ Jadi tidak ada perubahan terhadap perkara yang beredar”, imbuhnya. Sementara umur perkara tertunggak, ujar Ketua MA, menunjukan distribusi usia perkara diantara seluruh perkara yang ada dalam peredaran. “Sejak 2007, MA mengkategorikan perkara tunggakan jika telah berusia 2 tahun sejak diregistrasi”, tegasnya. Capaian selama 2008 Laporan tahunan 2008 setebal 217 halaman mengurai capaian Mahkamah Agung selama 2008. Dalam summary laporan yang dipidatokan oleh Ketua MA tergambar sejumlah kemajuan yang dicapai MA. Diantara kemajuan yang menonjol adalah keterbukaan informasi di pengadilan. Beberapa program yang digulirkan untuk mendukung implementasi keterbukaan ini adalah pengembangan website MA dan peradilan di bawahnya, pengembangan meja informasi, pelaporan keuangan perkara menggunakan SMS. Terkait dengan meja informasi ini, Ketua MA, berharap bahwa meja informasi yang diterapkan di MA akan menjadi benchmark bagi pengadilan di daerah. Selain transparansi peradilan, kemajuan MA yang terungkap dalam laporan tahunan 2008 ini adalah program reformasi birokrasi, manajemen perkara, pendidikan dan pelatihan serta pengawasan. ![]() Dalam bidang pengawan ini, selama tahun 2008 Mahkamah Agung teleh menjatuhkan hukuman dan tindakan terhadap 90 personil. Jumlalah tersebut terdiri dari hakim 38 orang, Pan/Sek 9 orang, Wapan 3 orang, Wasek 1 orang, Panmud 5 orang, pejabat structural 9 orang, Panti 11 orang, jurusita 11 orang, CPNS 12 orang dan Cakim 1 orang. Peradilan Agama miliki 257 situs web Untuk mendukung keterbukaan informasi di pengadilan yang digulirkan oleh MA, Badilag telah proaktif dengan memotivasi pengadilan di lingkungan peradilan agama untuk memberdayakan teknologi informasi. Menurut Dirjen Badilag, sampai saat ini peradilan agama memiliki 257 situs web. “231 situs merupakan situs pengadilan agama dan 26 adalah situs pengadilan tinggi agama”, ujar Wahyu Widiana. Pemberdayan situs web di lingkungan peradilan, menurut Dirjen, disamping sebagai media komunikasi dan informasi, juga mulai diarahkan untuk pelayanan public dan peningkatan SDM aparatur. Wahyu Widiana, mengharapkan website di lingkungan peradilan agama mempublikasikan putusan hakim sesuai dengan ketentuan di SK KMA 144/2007. Dirjen Badilag meyakini bahwa publikasi putusan di website memberikan manfaat bukan hanya bagi public, tapi juga bagi peningkatan kualitas aparatur peradilan agama. “Dengan dimuatnya putusan hakim, hakim akan lebih meningkatkan kualitas putusan karena meyadari putusannya akan dibaca masyarakat dunia”, jelas Dirjen Badilag. (asep@nursobah) |
|
| Last Updated ( Kamis, 02 April 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
