PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Kamis, 02 April 2009

Ketua MA, Harifin A Tumpa :

"MA Dalam Fase Aman Dari Ancaman Tunggakan Perkara"

Image

Jakarta | badilag.net

Ketua MA, Harifin A. Tumpa,  menyatakan bahwa pada saat ini  MA  berada dalam fase aman dari ancaman tunggakan perkara.  Harifin mendasarkan pernyataannya tersebut pada profil sebaran perkara per Desember 2008.  Dari total 21.789  yang beredar, 49 % perkara beredar berusia dibawah 12 bulan dan   11 % berusia 18-24 bulan.  Jumlah 11 % ini, kata Harifin, hampir jatuh pada definisi tunggakan pada enam bulan berikutnya. Sedangkan 14 % lainnya baru akan menjadi ancaman tunggakan perkara pada enam bulan selanjutnya.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada pidato laporan tahunan yang dilaksanakan dalam sidang pleno istimewa, Rabu (1/4), bertempat di Ruang Kusumah Atmadja,  gedung MA Jakarta. Pleno istimewa dengan agenda khusus penyampaian laporan tahunan MA 2008 ini, dihadiri  oleh seluruh Hakim Agung, pejabat eselon I & II  MA,  ketua pengadilan tingkat banding dari seluruh lingkungan peradilan, serta para undangan  yang terdiri dari perwakilan  lembaga tinggi negara, jajaran peradilan se-Jabodetabek LSM dan perwakilan negara donor.


Mahkamah Agung sendiri, kata Harifin, mendefinisikan  tunggakan perkara  sebagai perkara yang belum diselesaikan dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dalam  waktu dua tahun sejak teregistrasi. “Pendefinisian ini sangat penting untuk kepastian hukum bagi para pihak yang menunggu penyelesaian perkara mereka”, tegas Harifin.

Dalam  dua tahun terakhir, jumlah perkara yang dikategorikan sebagai tunggakan berhasil ditekan sampai  46%. “Dari 10.423 perkara pada Desember 2007 dapat ditekan menjadi 5.657 pada Desember 2008”, jelasnya.

Kinerja MA dalam pengikisan tunggakan perkara (reducing backlog) yang menjadi salah satu prioritas agenda reformasi yudisial menunjukan trend  yang meningkat sejak  tahun 2004.  Sisa perkara di tahun 2004 berjumlah 20.314, 2005 berjumlah  15.975, 2006 berjumlah 12.025, 2007 berjumlah 10.827 dan pada tahun 2008 dapat ditekan hingga angka 8.280 perkara.

Image 

Dua Indikator Objektif

Dalam mengukur kinerja penanganan perkara, kata Harifin, Mahkamah Agung menggunakan  dua indikator objektif yang diakui secara international. Pertama rasio penyelesaian perkara dan kedua ukuran usia perkara yang tertunggak.

Dikatakan Harifin bahwa rasio penyelesaian perkara dalah ukuran seberapa efektif suatu pengadilan dapat menyelesaikan perkara yang diterimanya. Disebut rasio penyelesaian perkara 100 %, jika pengadilan dalam kurun waktu tertentu pengadilan menyelesaiakan perkara sama banyak dengan jumlah perkara yang diterimanya. “ Jadi tidak ada perubahan terhadap perkara yang beredar”, imbuhnya.

Sementara umur perkara tertunggak, ujar Ketua MA,  menunjukan distribusi usia perkara diantara seluruh perkara yang ada dalam peredaran. “Sejak 2007, MA mengkategorikan perkara tunggakan jika telah berusia 2 tahun sejak diregistrasi”, tegasnya.

Capaian selama 2008

Laporan tahunan 2008  setebal  217 halaman mengurai capaian Mahkamah Agung selama 2008. Dalam summary laporan  yang dipidatokan oleh Ketua MA  tergambar sejumlah  kemajuan yang dicapai MA. Diantara kemajuan yang menonjol adalah  keterbukaan informasi di pengadilan.

Beberapa program yang digulirkan untuk mendukung implementasi keterbukaan ini adalah pengembangan website MA dan peradilan di bawahnya, pengembangan meja informasi, pelaporan keuangan perkara menggunakan SMS. Terkait dengan meja informasi ini, Ketua MA, berharap bahwa meja informasi yang diterapkan di MA akan menjadi benchmark  bagi pengadilan di daerah.

Selain transparansi peradilan, kemajuan MA yang terungkap dalam laporan tahunan 2008  ini adalah program reformasi birokrasi, manajemen perkara, pendidikan dan pelatihan serta pengawasan.
 
Image
 
Dalam bidang pengawan ini, selama tahun 2008 Mahkamah Agung teleh menjatuhkan hukuman dan tindakan terhadap 90 personil.  Jumlalah tersebut terdiri dari hakim 38 orang, Pan/Sek 9 orang, Wapan 3 orang, Wasek 1 orang, Panmud 5 orang, pejabat structural  9 orang, Panti 11 orang, jurusita 11 orang, CPNS 12 orang dan Cakim 1 orang.

Peradilan Agama miliki 257 situs web

Untuk mendukung keterbukaan informasi  di pengadilan yang digulirkan oleh MA, Badilag telah proaktif dengan memotivasi pengadilan di lingkungan peradilan agama untuk memberdayakan  teknologi informasi. Menurut Dirjen Badilag, sampai saat ini peradilan agama memiliki 257 situs web.  “231 situs merupakan situs pengadilan agama dan 26 adalah situs pengadilan tinggi agama”, ujar Wahyu Widiana.

Pemberdayan situs web di lingkungan peradilan,  menurut Dirjen, disamping sebagai media komunikasi dan informasi, juga mulai diarahkan untuk pelayanan public dan peningkatan SDM aparatur.  Wahyu Widiana, mengharapkan website di lingkungan peradilan agama mempublikasikan putusan hakim sesuai dengan ketentuan di SK KMA 144/2007. 

Dirjen Badilag meyakini bahwa publikasi putusan di website memberikan manfaat bukan hanya bagi public, tapi juga bagi peningkatan kualitas aparatur peradilan agama.

“Dengan dimuatnya putusan hakim, hakim akan lebih  meningkatkan kualitas putusan karena  meyadari putusannya akan dibaca masyarakat dunia”, jelas Dirjen Badilag. (asep@nursobah)
Last Updated ( Kamis, 02 April 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg