PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Jadwal Sidang
KY DAN MA PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Kamis, 05 Januari 2012
KY DAN MA GELAR MKH

 Jakarta-Humas: Mengawali tahun 2012, Mahkamah Agung makin memperlihatkan keseriusannya dalam membina hakim-hakim. Pagi ini (04/01) pukul 09.00 WIB Mahkamah Agung melaksanakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebuah majelis yang dikhususkan untuk menyidangkan para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Kali ini oknum hakim yang di-MKH-kan adalah hasil laporan dari Komisi Yudisial dengan nama Hendra Pramono, SH., M.Hum, hakim pada Pengadilan Negeri Madiun dengan golongan pangkat penata/IIIc.

Dalam dakwaannya, Ketua MKH membacakan bahwa telah terjadi 2 jali pertemuan antara hakim terlapor dan terdakwa tanpa ditemani jaksa penuntut umum ataupun pihak lain, yaitu tanggal 30 September 2009 dan 16 Februari 2010. Dua pertemuan itu antara lain membahas permintaan terdakwa agar tidak ditahan dan terjadi permintaan uang 50 juta dari hakim terlapor yang menjadi 35 juta setelah negoisasi.

Hakim terlapor dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima uang dari pihak yang berpekara. Hakim yang menjalani proses calon hakimnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dianggap tidak berlaku jujurdan tidak mengindahkan kode etik bahwa hakim harus menghidari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung baik dengan advokat maupun pihak yang berperkara, sehingga Komisi Yudisial merekomendasikan Hakim Hendra untuk diberhentikan.

Dalam pembelaannya, Hakim Hendra mengakui bahwa semua tuduhan itu benar dilakukannya. Hakim yang istrinya sedang hamil 8 bulan itu juga mengaku menyesal dan berjanji akan berubah lebih baik lagi dan jika hal ini terulang “saya siap dipecat sebagai hakim” tegas hakim angkatan ke 17 itu. Tekanan psikologis,jauh dari keluarga dan himpitan kebutuhan hidup diungkap Hakim Hendra sebagai motivasinya melakukan tingkah buruk yang mencoreng nama baik hakim. Masih dalam pembelannya, hakim golongan IIIC itu berharap tidak dipecat, karena memang ia adalah satu-satunya kepala keluarga yang menghidupi satu istri, satu orang anak berumur 7 tahun, satu orang anak yang masih dalam kandungan dan sepasang orang tua yang sudah tua renta dimana salah satunya sedang terserang penyakit stroke. “Saya mohon kearifan dan kebijaksanaan para hakim MKH agar tidak memberhentikan dan saya bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya”. Tutup Hakim Hendra sambil terisak.

Setelah skors 90 menit. MKH memutuskan bahwa karena Hakim Hendra telah menyesali perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah dimintanya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi jikapun mengulangi siap diberhentikan, dan karena hakim terlapor masih memiliki tanggungan. MKH memutuskan bahwa hakim terlapor Dimutaiskan ke pengadilan Tinggi Surabaya selama satu tahun dan tidak boleh bersidang (non Palu) selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan kinerja (remunerasi) selama satu tahun.

Susunan majelis MKH terdiri dari Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si sebagai ketua MKH dan anggota adalah Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM (Anggota Komisi Yudisial), Jaja Ahmad Jayus SH., MH.,(Anggota Komisi Yudisial) Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH., MH., (anggota Komisi Yudisial) H. Muhammad taufik, SH., MH., (Hakim Agung Mahkamah Agung) H.R.Imam Harjadi., SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan I Made Tara, SH (Hakim Agung Mahkamah Agung), serta Onni Roslaeni, SE., AK. Dari Anggota Komisi Yudisial Sebagai sekretaris.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg