

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Kunker Ditjen Badilag MA-RI |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Rabu, 09 November 2011 | |
|
Kunjungan Kerja Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Pangkalpinang Pangkalpinang | pa-pangkalpinang-pta-babel.net Rabu, (09/11/2011), Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IB mendapat kunjungan kerja dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI oleh Bpk. Drs. H. Iskandar Raja, S.H., M.H dan Bpk. Drs. H. Helman, S.H., yang sebelumnya PA Pangkalpinang dikunjungi Badan Pengawas MA RI. Tim ini melakukan Monitoring Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama, mengingat betapa pentingnya TI (Teknologi Informasi) dalam perkembangan kemajuan reformasi birokrasi di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia, dengan pemanfaatan TI yang baik kita bisa meningkatkan pelayanan publik salah satunya yaitu publikasi putusan pada website, layanan jadwal sidang yang terpublikasi pada website dan semua itu tak luput dari pemanfaatan TI yang baik. ![]() Tim Ditjen Badilag MA RI Bersama Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang PA Pangkalpinang Kelas IB tempat atau pangkalan 5 orang Hakim termasuk Ketua PA Pangkalpinang yang menerima, memproses, mengadili dan memutus perkara pencari keadilan pada wilayah yurisdiksinya dengan dibantu oleh panitera dan Juru Sita. Seperti diketahui Tim Monitoring dari Ditjen Badilag MA-RI Bpk. Drs. H. Iskandar Raja, S.H., M.H (Kepala Subdit STADOK) dan Bpk. Drs. H. Helman, S.H. (Kasi Statistik dan Dokumentasi Dit. Adm. badilag MA-RI) ketua PA Pangkalpinang menerima kurang lebih 45 perkara setiap bulan. oleh karena itu TIm Monitoring Drs. H. Iskandar Raja, S.H., M.H bahwa penerimaan pemrosesan perkara yang diajukan para pihak melalui pelayanan meja 1 cukup tertib karena dibatasi dengan sekat dan dinding menggunakan teralis dengan sistem loket yang membatasi kepaniteraan dengan para pihak, bahkan Musollah dan WC nya pun bersih disediakan khusus untuk para pihak yang berperkara. ![]()
![]() Pelayanan Pihak Berpekara di PA Pangkalpinang Betapa tertib pelayanan administrasi setiap harinya menjadi Tugas dan TUPOKSI kepaniteraan PA Pangkalpinang karena itulah Ketua PTA Bangka Belitung menilai PA Pangkalpinang terbaik dilingkungannya. kenyataan membuktikan siance and dessellen atau teori dan kenyataan atau konsep dan kenyataan di PA Pangkalpinang misalnya kalau keingingan pimpinan Badilag MA-RI saat ini sebaiknya gedung PA Pangkalpinang sesuai prototipe terbaru MA-RI dan manajemen SDM, pelayanan publik, meja informasi, implemntasi SIADPA dalam penyelesaian perkara sesuai acuan dan peraturan yang ada. Untuk sementara tim monitoring menilai bahwa PA Pangkalpinang terbaik di lingkungan PTA Kep. Bangka Belitung, namun dalam kompetisi nasional, tim nasionallah yang lebih berkompeten menilainya melalui data - data yang dikumpulkan oleh Tim Ditjen Drs. H. Iskandar Raja, S.H., M.H dan Bpk. Drs. H. Helman, S.H. yang dilaksanakan dari 08 s/d 11 November 201. Lebih lanjut Iskandar Raja menjelaskan bahwa gedung PA Pangkalpinang belum sesuai prototipe karena masih menggunakan gedung warisan dari Departemen Agama namun pelayanan pihak dan penanganan perkara telah sesuai dengan peraturan yang ada seperti surat keputusan Dirjen Badilag No : 117/Dj.A/SK/VII/2011 yang intinya menghendaki bahwa antara pencari keadilan tidak boleh berhubungan atau berkonsultasi dengan para petugas terutamahakim dalam hal yang diajukan ke PA PAngkalpinang ![]() Meja Informasi PA Pangkalpinang
|
|
| Last Updated ( Kamis, 10 November 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
