PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Mohd.Abduh,HMN,SH.

Drs.H.Mohd.Abduh,HMN,SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Standard Operation Procedure

Link Peradilan

 
link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
 
 
 

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini73
mod_vvisit_counterKemarin100
mod_vvisit_counterMinggu ini575
mod_vvisit_counterBulan ini355
mod_vvisit_counterTotal57034

Pengunjung Online

We have 2 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Kuasa Para Pihak Di Pengadilan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jumat, 12 September 2008

ARTIKEL HUKUM

KUASA PARA PIHAK DI PENGADILAN

Oleh : Drs. H. Marwan AM, MHI.

 Pangkalpinang | pta-babel.net

Image
Drs. H. Marwan AM, MHI.
Pada dasarnya Penggugat atau Pemohon boleh membuat gugatan atau permohonannya sendiri tanpa mewakilkan kepada orang lain. Orang-orang yang berkepentingan bisa secara langsung aktif bertindak sendiri sebagai pihak di muka berkepentingan sidang Pengadilan, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat. Penggugat yang langsung disebut pihak material, karena ia secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan dia sekaligus sebagai pihak formil, karena dia sendirilah yang beracara di muka sidang Pengadilan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu para pihak dapat mewakilkan kepada pihak lain untuk beracara di muka sidang Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak semua surat kuasa bisa dipergunakan untuk beracara di sidang pengadilan, seperti surat kuasa umum. Surat kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 BW. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, dengan tugas utama adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan hartakekayaan tersebut. Jadi titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan pengurusan yang lazim disebut "BEHERDER atau MANAGEMENT". Oleh sebab itu ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa.

Bentuk-bentuk kuasa apa saja yang bisa dipakai untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa, apa syarat-syarat surat kuasa yang sah, dan beberapa permasalahan surat kuasa dalam praktek di lapangan akan dibahas dalam tulisan ini.

Makalah ini selengkapnya dapat diklik di sini

Last Updated ( Jumat, 12 September 2008 )
 
< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 
 
 

Kontak Admin

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

2.jpg