|
Kuasa Para Pihak Di Pengadilan |
|
|
|
|
Written by Radja Alkasim
|
|
Jumat, 12 September 2008 |
ARTIKEL HUKUMKUASA PARA PIHAK DI PENGADILANOleh : Drs. H. Marwan AM, MHI. Pangkalpinang | pta-babel.net  Drs. H. Marwan AM, MHI. Pada dasarnya Penggugat atau Pemohon boleh membuat gugatan atau permohonannya sendiri tanpa mewakilkan kepada orang lain. Orang-orang yang berkepentingan bisa secara langsung aktif bertindak sendiri sebagai pihak di muka berkepentingan sidang Pengadilan, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat. Penggugat yang langsung disebut pihak material, karena ia secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan dia sekaligus sebagai pihak formil, karena dia sendirilah yang beracara di muka sidang Pengadilan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu para pihak dapat mewakilkan kepada pihak lain untuk beracara di muka sidang Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg.Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak semua surat kuasa bisa dipergunakan untuk beracara di sidang pengadilan, seperti surat kuasa umum. Surat kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 BW. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, dengan tugas utama adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan hartakekayaan tersebut. Jadi titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan pengurusan yang lazim disebut "BEHERDER atau MANAGEMENT". Oleh sebab itu ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa. Bentuk-bentuk kuasa apa saja yang bisa dipakai untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa, apa syarat-syarat surat kuasa yang sah, dan beberapa permasalahan surat kuasa dalam praktek di lapangan akan dibahas dalam tulisan ini. Makalah ini selengkapnya dapat diklik di sini
|
|
Last Updated ( Jumat, 12 September 2008 )
|