

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Konferensi Internasional Jaksa Digelar |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Jumat, 18 Maret 2011 | |
Konferensi Internasional Jaksa DigelarDiharapkan dalam konferensi IAP tercapai suatu kesepahaman, itikad baik, dan komitmen untuk memperkecil kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum untuk kejahatan lintas negara. ![]() Konferensi internasional untuk jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah digelar di Jakarta. Foto: Sgp
Kejaksaan Agung punya gawe besar selama tiga hari ke depan sejak Rabu (16/3). Maklum, Indonesia didaulat menjadi tuan rumah International Association of Prosecutor (IAP), konferensi internasional untuk jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah. Hajatan ini digelar di Jakarta. Basrief ketika ditemui wartawan, Rabu (16/3), menyatakan dalam konferensi itu akan dibahas masalah kerja sama penegakan hukum antara negara-negara peserta yang jumlahnya sekitar 38 delegasi. Tentunya, pembahasan mengenai kerja sama ini berkaitan dengan masalah kejahatan lintas negara atau transnational crimes. Mantan Wakil Jaksa Agung ini berharap dengan adanya kerja sama tersebut, dapat mempererat hubungan dengan negara-negara peserta. Sehingga, dalam penanganan transnational crimes, “birokrasinya bisa dipotong lah, artinya bisa saling membantu mungkin juga terkait dengan masalah MLA (Mutual Legal Assistance) dan pengembalian aset,” ujarnya. Konferensi IAP yang diselenggarakan di Hotel Sultan ini akan membahas beberapa tema. Di antaranya adalah mengenai joint investigation, asset forfeiture, MLA, extradition, dan direct cooperation. Dengan adanya perbedaan sistem hukum di setiap negara peserta, maka masing-masing delegasi akan menyampaikan permasalahan dan hambatan yang dialami setiap negara peserta. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Edwin Pamimpin Situmorang yang juga menjadi Ketua Panitia menyatakan forum ini akan dijadikan ajang untuk membicarakan isu-isu aktual yang terjadi di masing-masing negara peserta. Selain membahas isu-isu aktual, forum ini juga akan dijadikan ajang untuk memberikan pencerahan apabila terdapat kendala-kendala dalam peristiwa hukum lintas negara. Sehingga, dengan dibahasnya kendala-kendala itu di dalam forum IAP, Edwin berharap akan tercapai suatu kesepahaman, itikad baik, serta komitmen untuk memperkecil kendala-kendala itu. Misalnya saja, dalam upaya pengembailan aset terpidana korupsi Bank Century Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi yang berada di Hongkong dan Swiss.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Edwin Pamimpin Situmorang yang juga menjadi Ketua Panitia menyatakan forum ini akan dijadikan ajang untuk membicarakan isu-isu aktual yang terjadi di masing-masing negara peserta. Selain membahas isu-isu aktual, forum ini juga akan dijadikan ajang untuk memberikan pencerahan apabila terdapat kendala-kendala dalam peristiwa hukum lintas negara. Sehingga, dengan dibahasnya kendala-kendala itu di dalam forum IAP, Edwin berharap akan tercapai suatu kesepahaman, itikad baik, serta komitmen untuk memperkecil kendala-kendala itu. Misalnya saja, dalam upaya pengembailan aset terpidana korupsi Bank Century Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi yang berada di Hongkong dan Swiss. Meski mengaku tidak akan membahas secara spesifik kasus Hesyam dan Rafat dalam konferensi itu, Edwin menyatakan dalam konferensi tersebut tentu akan dibahas kendala-kendala dalam pengembalian aset pelaku kejahatan. Sehingga, nantinya, dapat dibahas pula langkah-langkah apa yang bisa dilakukan dalam rangka pengembalian aset itu. “Karena, tentu ada perbedaan sistem hukum di antara negara-negara. Untuk itu, tidak secara spesifik membahas aset Hesyam di Hongkong, tapi yang akan dibahas adalah sistem hukum di negara lain, apabila ada kendala yang demikian, apa yang harus dilakukan,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan sedang berupaya mengembalikan aset Hesyam dan Rafat yang berada di Hongkong dan Swiss. Hesyam dan Rafat telah diputus bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pemegang saham pengendali Bank Century ini diputus bersalah karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain hukuman penjara dan denda, Hesyam dan Rafat dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 triliun. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan untuk menyita aset-aset mereka, di antaranya adalah uang AS$155,9 juta atas nama Telltop Holdings Ltd di Dresdner Bank (sekarang bernama LGT Bank), Swiss. Namun, putusan tersebut belum dapat dieksekusi karena Indonesia dengan Hongkong dan Swiss tidak memiliki MLA. Sehingga, pemerintah berupaya mengajukan permohonan MLA kepada otoritas Hongkong, dan kini sedang berproses. Sementara, untuk Swiss, pemerintah melalui Bank Mutiara mengajukan gugatan perdata. Karena, dalam ketentuan hukum di Swiss, perbuatan Hesyam dan Rafat bukan dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran administrasi perbankan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
