

| Kewajiban Mediasi |
|
|
|
| Written by Anthon (DPhe'z) | |
| Kamis, 18 Juni 2009 | |
KEWAJIBAN MEDIASI( Analisa Pasal 4 & pasal 7 Ayat (1) perma nomor 01 tahun 2008 )OLEH : DRS. HERMAN SUPRIYADI( HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG )
A. PENDAHULUAN ![]() Drs. Herman Supriyadi Dengan demikian dalam Mediasi baik menurut bahasa / kamus maupun menurut Perma No. 01/2008 setidak-tidaknya terdapat unsur-unsur para pihak yang bersengketa, permasalahan yang disengketakan, pihak netral yang menjadi penengah’ teknik penyelesaian dan tujuan penyelesaian. Penyelesaian melalui proses Mediasi sebagaimana yang tercantum dalam konsideran huruf (a) Perma ini diharapkan lebih cepat dan murah sehingga memungkinkan para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.. Bagi para hakim tingkat pertama khususnya Penulis kehadiran Perma tersebut sangatlah menggembirakan karena perangkat yang dijadikan pegangan untuk pelaksanaan mediasi semakin jelas dan pasti. Namun karena Perma ini baru dikeluarkan serta belum ada penjelasan pasal demi pasal maka ada beberapa masalah yang pengertiannya perlu diperjelas dan dipertegas lagi oleh pihak yang berkompeten.
B. PERMASALAHAN Sebagaimana yang telah Penulis kemukakan di atas, karena belum ada penjelasan mengenai pasal-pasal dari Perma No. 01/2008 ini timbul paling tidak dua persepsi / pendapat tentang kewajiban untuk melaksanakan mediasi ini yaitu : 1. Mediasi adalah wajib ditempuh baik semua pihak hadir maupun yang hanya dihadiri satu pihak saja (tanpa di hadiri pihak lawan) ; 2. Mediasi hanya wajib ditempuh apabila kedua belah pihak hadir, sedangkan apabila salah satu pihak tidak hadir, maka kewajiban untuk menempuh proses mediasi menjadi gugur ; Untuk Artikel Selengkapnya Dapat Di Akses Di sini |
|
| Last Updated ( Senin, 03 Agustus 2009 ) |
| Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
