KEWAJIBAN MEDIASI( Analisa Pasal 4 & pasal 7 Ayat (1) perma nomor 01 tahun 2008 )OLEH : DRS. HERMAN SUPRIYADI( HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG )
A. PENDAHULUAN  Drs. Herman Supriyadi Pengertian Mediasi menurut bahasa adalah “pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat”, sedangkan Mediator berarti “Penengah” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke III, hal. 726), sedangkan menurut peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2008 (Untuk selanjutnya disebut Perma No. 01/2008) “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator” (Pasal 1 Ayat (7)), sedangkan yang dimaksudkan dengan Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian“ (Pasal 1 Ayat (6)). Dengan demikian dalam Mediasi baik menurut bahasa / kamus maupun menurut Perma No. 01/2008 setidak-tidaknya terdapat unsur-unsur para pihak yang bersengketa, permasalahan yang disengketakan, pihak netral yang menjadi penengah’ teknik penyelesaian dan tujuan penyelesaian. Penyelesaian melalui proses Mediasi sebagaimana yang tercantum dalam konsideran huruf (a) Perma ini diharapkan lebih cepat dan murah sehingga memungkinkan para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.. Bagi para hakim tingkat pertama khususnya Penulis kehadiran Perma tersebut sangatlah menggembirakan karena perangkat yang dijadikan pegangan untuk pelaksanaan mediasi semakin jelas dan pasti. Namun karena Perma ini baru dikeluarkan serta belum ada penjelasan pasal demi pasal maka ada beberapa masalah yang pengertiannya perlu diperjelas dan dipertegas lagi oleh pihak yang berkompeten.
B. PERMASALAHAN Sebagaimana yang telah Penulis kemukakan di atas, karena belum ada penjelasan mengenai pasal-pasal dari Perma No. 01/2008 ini timbul paling tidak dua persepsi / pendapat tentang kewajiban untuk melaksanakan mediasi ini yaitu : 1. Mediasi adalah wajib ditempuh baik semua pihak hadir maupun yang hanya dihadiri satu pihak saja (tanpa di hadiri pihak lawan) ; 2. Mediasi hanya wajib ditempuh apabila kedua belah pihak hadir, sedangkan apabila salah satu pihak tidak hadir, maka kewajiban untuk menempuh proses mediasi menjadi gugur ; Untuk Artikel Selengkapnya Dapat Di Akses Di sini |