PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan PDF Print E-mail
Written by rizal   
Senin, 22 Pebruari 2010
Ketua MA Sambut Positif  RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan

PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya

Image


Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta),  Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2)

Jakarta | badilag.net

Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga,   Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang  Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang  ini.  Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci  (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan  oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2),  di Jakarta.

Menurut Ketua MA,  sesuai UU  Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kehadiran UU hukum materiil ini,  lanjut Ketua MA,  dapat memenuhi  kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi tercapainya  sebuah keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang juga Ketua PPHIMM,  Dr. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini  pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perkawinan menerapkan  UU Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya. Namun, hukum materiil di bidang perkawinan bagi umat Islam belum memadai, sehingga para Hakim di lingkungan peradilan agama berpedoman pada KHI buku I tentang Perkawinan yang tercantum dalam lampiran  Inpres Nomor 1 Tahun 1991. “KHI menjadi rujukan hakim ini, banyak mendapat kritikan dari akademisi”, tegas Syamsuhadi.


RUU HMPABP yang draftnya kini ramai diperbincangkan media adalah bersumber dari Buku I KHI tentang perkawinan. Sedangkan Buku III KHI tentang Perwakapan telah ditingkatkan statusnya menjadi  UU Nomor 41 Tahun 2004.

Syamsuhadi pun menyampaikan bahwa, kini peradilan agama memiliki tambahan kewenangan dengan  adanya UU Nomor 3 Tahun 2006, untuk itu peradilan agama dan juga umat Islam sangat menunggu lahirnya UU hukum materil bidang kewenangan peradilan agama lainnya, seperti tentang kewarisan, dan juga ekonomi syariah dengan 11 variannya.

Kritisi RUU


Mantan Ketua MA, Bagir Manan, mengkritisi penggunaan terma Hukum Materiil untuk RUU HMPABP. Menurutnya hukum materiil adalah konsepsi akademis yang tidak pernah digunakan untuk teknis perundang-undangan. Namun ia memahami penggunaan istilah hukum materil tersebut untuk menjadi pembeda antara dua undang-undang yang sudah ada sebelumnya yaitu UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama.

Bagir Manan pun mengingatkan agar penyusunan RUU HMPABP dilakukan secara hati-hati, terlebih dengan mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“Karena, beberapa negara yang mencoba  mengatur perkawinan malah gagal, seperti Turki dan Israel”,  ungkap Bagir.

Lebih lanjut Bagir Manan mengungkapkan bahwa  dalam melahirkan sebuah aturan baru jangan hanya mempertimbangkan  alasan yuridis, filosofis, dan sosiologis, tetapi juga harus mempertimbangkan akibat yuridis, filososfis dan sosiologis.

”Apalagi persoalan perkawinan  sudah diatur oleh syar’I, apakah undang-undang itu akan menjadi tandingannya” ungkapnya menggelitik.

Menurutnya, aktualisasi hukum agama dalam pekawinan memang diperlukan, tapi jangan sampai pengaturan undang-undang  lebih besar dari pada yang disesuaikannya (syar’i).

Mengomentari soal sanksi pidana yang kini menjadi sorotan media dan topik di sejumlah forum kajian, guru besar UNPAD Bandung ini menilai pengaturan sanksi ini tidak tepat. Bagi Bagir Manan, ancaman pidana tidak sejalan dengan tren hukum global yang ingin mengurangi ancaman pidana.

Tantangan Peradilan Agama

Dalam draft RUU HMPABP, tindak pidana bidang perkawinan ini  diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Menurut Prof. Dr. Muchsin, SH, Hakim Agung yang juga menjadi salah seorang nara sumber seminiar ini,  dalam presentasinya mengemukakan bahwa akhir dari politik hukum pada RUU ini khususnya yang berkaitan dengan lingkungan Peradilan yang mengadilinya tergantung pada politik hukum kekuasaan yang mengesahkannya.  Terlepas dari akhir perjalanan pembahasan RUU, tulis Muchsin, politik hukum RUU ini berasaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,”

“Apabila RUU disahkan,  maka para Hakim di lingkungan Peradilan Agama harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan undang-undang”, ungkap Muchsin.

Draft RUU Ilegal

Menteri Agama, Suryadharma Ali, seperti dikutip harian Republika (20/2) mengemukakan bahwa draft RUU HMPABP yang kini menjadi polemik khususnya pemidanaan kawin siri adalah belum ada wujudnya.

”Draft resmi pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandarangani draft itu. Jadi, yang beredar selama ini adalah draft ilegal” kata Menag dalam konferensi press di Kantor Kementrian Agama Jum’at (19/2), seperti dikutip Republika (20/2).

 Mengenai draft yang telah beredar (links), menurut pengamatan badilag.net, ternyata adalah draft terakhir  dari baleg periode 2004-2009. Sebab RUU ini termasuk dalam prolegnas periode tersebut  tetapi hingga berakhir periode jabatan, ternyata tidak berhasil.  Apakah draft tersebut sama dengan draft RUU yang akan diajukan pemerintah sekarang ini, kita tungggu perkembangannya. (Asnoer)
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg