

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Keadaan Perkara PA Pangkalpinang |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 15 Pebruari 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
INFO PERKARA DI PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG TAHUN 2009
Di tahun 2009 Pengadilan Agama Pangkalpinang mengalami peningkatan didalam penerima perkara dibanding tahun 2008 , pada tahun 2009 jumlah perkara yang masuk 325 (tiga ratus dua puluh lima) perkara dengan rincian : 315 Perkara Gugatan dan 10 perkara permohonan, sedangkan pada tahun 2008 penerimaan perkara di Pengadilan Agama Pangkal pinang berjumlah 273 perkara. Untuk memudahkan didalam perincian dan penjelasan perkara yang di terima pada tahun 2009 di Pengadilan Agama pangkalpinang akan dibuat table data sebagai berikut :
TABEL PERKARA GUGATAN Perkara gugatan berjumlah 315 dengan rincian sebagai berikut :
10 PERKARA PERMOHONAN
PERKARA YANG DIPUTUS TIDAK DIKABULKAN PERCERAIANNYA.
Dari data yang ada maka dapat disimpulkan bahwa perkara yang di terima di Pengadilan Agama Pangkalpinang mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak Istri yaitu Cerai Gugat sebanyak 231 Perkara dan perceraian yang diajukan oleh Suami/cerai talak 82 perkara. Dan jika ditinjau dari asal perkara maka kecamatan Gerunggang menduduki jumlah tertinggi dalam kasus perceraian. Analisa terhadap perkara perceraian yang tidak dikabulkan perceraiannya dengan berbagai katagori putusan berjumlah 50 perkara, maka apabila dipresentasikan berjumlah 15,87 % dari perkara yang diajukan. Ini menunjukan bahwa tidak semua perkara perceraian yang diajukan akan terjadi perceraian akan tetapi dapat pula suami isteri dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga. Demikianlah informasi kondisi obyektif perkara di Pengadilan Agama Pangkalpinang mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Humas Pengadilan Agama Pangkalpinang. Drs.Nasrulloh,SH |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 16 Pebruari 2010 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
