

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Jaringan Pemalsu Akta Cerai Dibekuk |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Minggu, 14 Pebruari 2010 | |
Anggota Jaringan Pemalsu Akta Cerai DibekukCiamis l republika.co.id Jajaran kepolisian Polres Ciamis, mengungkap tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan pemalsuan akta cerai di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kapolres Ciamis AKBP Agus Santoso SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, kepada wartawan, Kamis (4/2), ketiga pelaku pembuat akta cerai palsu ditangkap ditempat berbeda, di Ciamis, Rabu (3/2). Ia menjelaskan terungkapnya jaringan akta cerai palsu bermula dari laporan korban Amil Maman (56) warga Pamarican, Kabupaten Ciamis. Amil merasa ragu surat akta cerai yang diterimanya palsu. "Korban lapor dan polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku," katanya. Ia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut yakni berinisial AM (45) warga Ciamis yang berperan mencari korban yang akan membuat akta cerai dengan menawarkan janji mudah dan cepat serta murah. Pelaku kedua yakni BS (39) warga Indramayu yang berperan sebagai pengisi blangko kosong juga ahli komputer dalam pembuatan akta cerai persis seperti asli. Sedangkan pelaku ketiga ES (67) warga Kota Bandung berperan sebagai pemilik mesin percetakan sekaligus spesialis pembuatan akta cerai dan buku nikah paslu. "Mereka ditangkap secara estafet berawal dari AM yang dilaporkan Amil telah membuat akta cerai palsu," katanya. Kasat menerangkan dari keterangan pelaku, blangko kosong tersebut didapat di sebuah tempat percetakan di kawasan kota Cimahi, Jawa Barat dibantu oleh pelaku ES yang berperan mencetak akta cerai palsu. Kata dia, ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian yang diduga masih banyak pelaku lain yang bergabung dalam jaringan pembuatan akta cerai dan surat nikah. "Kami masih mengembangkan kasus ini, karena diduga banyak korban yang belum melaporkan dari perbuatan mereka," katanya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
