

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
Jadwal Sidang | Jangan Tutup Karier Hakim Agama |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | ||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 01 Juni 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Jangan Tutup Karier Hakim AgamaHakim konstitusi saja ada yang berasal dari hakim agama. ![]() MA diharapkan masih membuka pintu untuk hakim agama. Foto: Sgp
Jakarta l hukumonline.com Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengusulkan agar panitia seleksi calon hakim agung tidak meloloskan hakim yang berlatarbelakang agama dan tata usaha negara (TUN) untuk tahun ini. Alasannya, para hakim agung di bidang itu di Mahkamah Agung (MA) sudah menumpuk. Lebih banyak hakimnya dibanding perkara agama dan TUN yang masuk.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Khalilurrahman mengakui usulan ini berkaitan dengan rencana MA yang ingin benar-benar menerapkan sistem kamar. Dalam rangka penerapan sistem kamar, tentu akan dilakukan batasan-batasan tertentu kepada hakim berdasarkan latar belakangnya. Namun, dia berharap wacana ini bukan berarti menutup peluang karier para hakim agama yang potensial untuk menjadi hakim agung. “Banyaknya hakim agung berlatar belakang agama saat ini tidak berarti tidak terbuka kemungkinan untuk ditambah. Bisa saja ditambah. Kan ada faktor-faktor lain, misalnya hakim-hakim itu berhalangan mendadak, seperti sakit,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (25/5). Profesi hakim agung tentu menjadi cita-cita tertinggi bagi para hakim karier. Termasuk juga para hakim agama. Karenanya, menutup peluang mereka menjadi hakim agung sama juga menutup mereka menggapai cita-cita tertingginya. “Makanya, jangan tutup peluang hakim agama lah,” ujar Khalilurrahman lagi. Dari segi kualifikasinya, para hakim agama juga banyak yang memahami disiplin ilmu hukum lain. “Misalnya, ada yang mengerti masalah pidana atau tata usaha negara,” tuturnya. Sehingga, para hakim semacam ini bisa diperbantukan untuk menangani perkara-perkara tersebut, jadi tidak melulu menangani perkara agama bila kelak bertugas di MA. Khalilurrahman menunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai contoh. Meski perkara di sana kerap berkaitan dengan urusan hukum tata negara, namun hakim konstitusi yang berasal dari MA justru berlatar belakang hakim peradilan agama. “Hakim Konstitusi saja berlatar belakang hakim peradilan agama,” tuturnya. Sekedar mengingatkan, M Alim, Ahmad Fadhil Sumadi dan Anwar Usman memang berlatarbelakang hakim agama. Sebelumnya, Peneliti LeIP Astriyani Achmad menuturkan rasio jumlah perkara agama dan tata usaha negara lebih sedikit dari hakim agung berlatarbelakang agama dan TUN. Sehingga, dirasa tak perlu lagi menambah hakim agung dari dua bidang itu. “Kalau MA mau konsisten dengan sistem kamar, hakim agung agama dan TUN sudah cukup banyak,” ujarnya. Hal ini sebenarnya juga diakui oleh Ketua MA Harifin A Tumpa. Ia pernah mengutarakan adanya ketimpangan jenis perkara yang masuk di MA dengan jumlah hakim yang menangani. Hal ini tentu akan menjadi hambatan bagi MA yang berencana menerapkan sistem kamar. Yakni kamar perdata, pidana, agama, TUN, dan militer. Kelak diharapkan para hakim agung akan menangani perkara sesuai dengan bidangnya.
Sumber: Makalah Ketua MA, berdasarkan jumlah perkara yang masuk pada 2010 Namun, dalam seleksi kali ini, MA justru mengusulkan banyak hakim berlatarbelakang agama. Setidaknya, sampai tahap di KY ini, ada delapan hakim agama yang ikut bertarung menjadi hakim agung. Khalilurrahman menilai selama MA mengusulkan para hakim agama dan hakim TUN untuk diseleksi KY, berarti MA masih membutuhkan hakim-hakim itu. Ralat: Paragraf 6, tertulis: Sekedar mengingatkan, M Alim, Ahmad Fadhil Sumadi dan Anwar Usman memang berlatarbelakang hakim agama. Yang benar adalah: Sekedar mengingatkan, M Alim dan Ahmad Fadhil Sumadi memang berlatarbelakang hakim agama. *Anwar Usman berasal dari lingkungan peradilan umum. @Redaksi |
||||||||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
