PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Artikel & Makalah arrow Artikel Hukum arrow Hukum Waris Islam (Perlunya Suatu Perubahan)
Hukum Waris Islam (Perlunya Suatu Perubahan) PDF Print E-mail
Written by Drs. Herman Supriyadi   
Selasa, 04 Oktober 2011

HUKUM WARIS ISLAM

(PERLUNYA SUATU PEMBAHARUAN)

Oleh : Drs. Herman Supriyadi

(Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang)

Pendahuluan

Kritikan-kritikan tajam bahkan mungkin sudah tergolong hujatan mengenai ketidak akuratan ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam banyak sekali ditemukan dalam berbagai blog di internet. Kulminasi dari kritikan atau hujatan tersebut berujung pada kesimpulan bahwa menurut para pengkritik Allah Swt salah berhitung, Nabi Muhammad tidak bisa berhitung, serta orang pintar menjadi bodoh disebabkan hukum waris Nabi Muhammad salah hitung, selanjutnya pengkritik mengajak kaum muslimin untuk meninggalkan kitab Al-Quran dan berputar arah mengikuti kitab suci para Pengkritik atau Penghujat tersebut.

Terhadap kritikan atau hujatan tersebut banyak juga tanggapan bahkan sudah dapat pula dikatagorikan kritikan atau hujatan balik  yang disampaikan oleh bebarapa tokoh Islam, akan tetapi sangat disayangkan tanggapan-tanggapan tersebut tidak terfokus sehingga kadang-kadang sudah menyimpang dari pokok pemasalahan yang sedang dibahas. 

Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan klik disini .

 

Add comment


Security code
Refresh

Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg