|
Hukum Waris Islam (Perlunya Suatu Perubahan) |
|
|
|
|
Written by Drs. Herman Supriyadi
|
|
Selasa, 04 Oktober 2011 |
|
HUKUM WARIS ISLAM (PERLUNYA SUATU PEMBAHARUAN) Oleh : Drs. Herman Supriyadi (Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang) Pendahuluan Kritikan-kritikan tajam bahkan mungkin sudah tergolong hujatan mengenai ketidak akuratan ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam banyak sekali ditemukan dalam berbagai blog di internet. Kulminasi dari kritikan atau hujatan tersebut berujung pada kesimpulan bahwa menurut para pengkritik Allah Swt salah berhitung, Nabi Muhammad tidak bisa berhitung, serta orang pintar menjadi bodoh disebabkan hukum waris Nabi Muhammad salah hitung, selanjutnya pengkritik mengajak kaum muslimin untuk meninggalkan kitab Al-Quran dan berputar arah mengikuti kitab suci para Pengkritik atau Penghujat tersebut. Terhadap kritikan atau hujatan tersebut banyak juga tanggapan bahkan sudah dapat pula dikatagorikan kritikan atau hujatan balik yang disampaikan oleh bebarapa tokoh Islam, akan tetapi sangat disayangkan tanggapan-tanggapan tersebut tidak terfokus sehingga kadang-kadang sudah menyimpang dari pokok pemasalahan yang sedang dibahas. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan klik disini .
|