PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Hukum Progresif PDF Print E-mail
Written by oval   
Selasa, 20 Desember 2011

Hukum Progresif Bisa Berbahaya Bila Disalahgunakan

Bila paham ini dipegang oleh hakim yang berintegritas buruk maka bisa menjadi malapetaka.


Hakim bukan corong undang-undang. Dia harus mampu menggali keadilan yang berada di masyarakat. Kalimat-kalimat ini sering digunakan oleh para penganut hukum progresif. Salah satu paham dalam ilmu hukum ini mengemukakan bahwa hakim seharusnya bisa ‘menerobos’ hukum bila teks hukum itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Terkesan memang hebat. Namun, bukan berarti hukum progresif tak mempunyai cela. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan hukum progresif bisa mengundang manfaat di satu sisi, dan bisa mengundang malapetaka di sisi lain. Bak pisau bermata dua. “Hukum progresif itu bisa menjadi cahaya, tapi bisa juga menjadi bahaya,” ujarnya dalam sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (17/12).

Hamdan menilai secara umum, hukum progresif adalah hukum yang bijak. Yakni, hukum yang membawa kedamaian bagi masyarakat, bukan hukum yang menimbulkan masalah. Namun, dengan catatan, bila paham ini dipegang oleh hakim yang berintegritas baik. “Kalau dia dipegang oleh hakim yang tak memiliki integritas maka akan menjadi bahaya,” tuturnya.

Misalnya, si hakim bisa saja berdalih berpendapat ‘progresif’ yakni keluar dari penafsiran teks hukum, padahal sesungguhnya dia telah melakukan pelanggaran hukum dan keadilan sekaligus.

Dekan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos J Utama mencontohkan sebuah putusan hakim dalam kasus perzinahan. Pengadilan Negeri Semarang, lanjutnya, pernah memeriksa perkara perzinahan antara seorang pria dan wanita. Dua orang yang melakukan perzinahan (perselingkuhan) itu masing-masing berada dalam status perkawinan dengan pasangannya yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan perzinahan terjadi bila salah seorang yang melakukan tengah dalam status perkawinan yang sah dengan orang lain. Bila merujuk kepada KUHP, dua orang itu tentu sudah bisa dikategorikan melakukan tindak pidana perzinahan. Namun, ternyata hakim memiliki putusan lain.

“Hakimnya membebaskan dua orang itu. Isi pasalnya kan bilang salah satu harus terikat perkawinan, tapi ini kan dua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Progresif ya seperti itu,” ujarnya membeberkan ‘logika’ hakim yang aneh itu. 

Selain itu, Yos juga mengkritik ekspektasi agar hakim harus selalu berimprovisasi dan berpikiran progresif, sedangkan negara tak memikirkan kesejahteraan para hakim. “Hakim disuruh progresif, tapi honornya konservatif,” selorohnya sehinggga memancing tawa para peserta seminar.

Jangan Nilai Angka

Yos juga mencontohkan kasus pencurian pohon randu (kapuk) atau semangka yang menyita perhatian masyarakat. Ada desakan dari sejumlah masyarakat untuk tidak menghukum pencuri karena nilai barang yang dicuri tak terlalu banyak. Hakim diminta progresif dengan tak hanya mengandalkan pasal-pasal pencurian dalam KUHP. “Masyarakat melihat angka. Kok mencuri pohon randu atau semangka saja dihukum,” ujarnya.

Padahal, lanjut, seorang hakim tak melulu menilai angka barang yang menjadi objek pencurian. “Yang ditakuti oleh hakim adalah jiwa jahatnya,” ujarnya. Bila nanti kasus itu dibebaskan, hakim tentu khawatir bila ke depan ada banyak orang yang mencuri semangka atas dasar yurisprudensi atau putusan yang dibuatnya. Ia meminta jangan hanya menghitung angka, tetapi bahaya.

Yos kembali menceritakan sebuah kisah lucu. Alkisah, ada seorang anak yang dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) sebuah rumah sakit. Si anak menelan tiga buah koin. Si dokter bertanya, berapa koin yang tertelan. Ibu anak itu mengatakan anaknya menelan tiga koin sebesar seribu rupiah. Si dokter pun akhirnya memberi jawaban yang mengagetkan si ibu.

“Yah ibu, duit tiga ribu saja lebih baik diikhlaskan saja,” seloroh Yos lagi meniru ucapan dokter itu. Ia menuturkan itulah contohnya bila angka yang dilihat, bukan bahayanya.

“Jadi jangan selalu salahkan hakim yang berpikiran normatif (berpegang pada teks hukum), kalau hakim berpikiran progresif semua nanti jadi repot, karena tak ada pegangannya,” pungkas Yos.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg