

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Himbauan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kepada Aparat Peradilan |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Senin, 03 Mei 2010 | |
|
Wakil Ketua MA-RI Bidang Non-Yudisial: “Hindari Pertemuan dengan Pihak Berperkara”Jakarta l badilag.net Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum mewanti-wanti aparat peradilan agar menghindari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Sebab, pertemuan-pertemuan seperti itu berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku aparat peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Hal ini harus dilakukan agar reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dapat berjalan secara sempurna,” ujar Ahmad Kamil, ketika memberikan pembinaan di sela-sela pelantikan Wakil Ketua PTA Surabaya, Senin (26/4/2010). Belakangan, MA memang memperketat aturan mengenai pertemuan aparat peradilan dengan pihak-pihak berperkara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.
Meski demikian, larangan tersebut sedikit diperlonggar. Bagaimanapun, pertemuan aparat peradilan dengan pihak yang berperkara di luar sidang kerap terjadi untuk urusan administrasi. “Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus dihadiri dua pihak yang berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di Kantor tempat bertugas,” demikian bunyi poin kedua dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Dr. H. Harifin A Tumpa, SH, MH, itu. Pada poin ke tiga, disebutkan bahwa bila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan masih bisa dilangsungkan, tetapi harus disaksikan seorang pejabat struktural di kantor tersebut. SEMA No. 3 Tahun 2010 tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Ketua MA No. MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tertanggal 15 Februari 2002 tentang Petunjuk Penerimaan Tamu. Dibanding aturan sebelumnya, aturan penerimaan tamu sekarang lebih rinci dan jelas. (hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
