PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Himbauan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kepada Aparat Peradilan PDF Print E-mail
Written by rizal   
Senin, 03 Mei 2010

Wakil Ketua MA-RI Bidang Non-Yudisial:

“Hindari Pertemuan dengan Pihak Berperkara”

Jakarta l badilag.net

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum mewanti-wanti aparat peradilan agar menghindari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Sebab, pertemuan-pertemuan seperti itu berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku aparat peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini harus dilakukan agar reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dapat berjalan secara sempurna,” ujar Ahmad Kamil, ketika memberikan pembinaan di sela-sela pelantikan Wakil Ketua PTA Surabaya, Senin (26/4/2010).

Belakangan, MA memang memperketat aturan mengenai pertemuan aparat peradilan dengan pihak-pihak berperkara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.

ImageDalam SEMA yang diterbitkan pada 8 Maret 2010 itu, pada poin pertama, MA menegaskan seluruh aparat peradilan di manapun berada dilarang menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa dan diputus.

Meski demikian, larangan tersebut sedikit diperlonggar. Bagaimanapun, pertemuan aparat peradilan dengan pihak yang berperkara di luar sidang kerap terjadi untuk urusan administrasi.

“Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus dihadiri dua pihak yang berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di Kantor tempat bertugas,” demikian bunyi poin kedua dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Dr. H. Harifin A Tumpa, SH, MH, itu.

Pada poin ke tiga, disebutkan bahwa bila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan masih bisa dilangsungkan, tetapi harus disaksikan seorang pejabat struktural di kantor tersebut.

SEMA No. 3 Tahun 2010 tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Ketua MA No. MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tertanggal 15 Februari 2002 tentang Petunjuk Penerimaan Tamu. Dibanding aturan sebelumnya, aturan penerimaan tamu sekarang lebih rinci dan jelas.

(hermansyah)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg