

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Hasil Survey Akses & Kesetaraan Hukum Keluarga |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Rabu, 29 Juli 2009 | |
HARAPAN PUBLIK :SALINAN PUTUSAN DIPEROLEH SAAT DIBACAKAN
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Lead Advisor LDF, Cate Sumner, dan Excecutive Advisor FCoA, Leisha Listerdalam acara pembahasan hasil survey akses dan kesetaraan terhadap hukum keluarga,bertempat di gedung Badilag Jakarta, Selasa (28/7)
Salah satu isu utama dari hasil penelitian lanjutan tentang akses dan kesetaraan terhadap hukum keluarga adalah soal kemudahan mendapatkan salinan putusan. Menurut Cate Sumner, Lead Advisor LDF yang juga pelaksana penelitian ini, 37% advokat yang disurvei mengatakan bahwa paling sedikit setengah dari perkara mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan salinan putusan. Mereka, kata Cate Sumner, harus sengaja mendatangi kembali pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Hal ini bagi sebagian besar masyarakat menjadi beban, sehingga berharap salinan putusan bisa diperoleh saat vonis dibacakan. Cate sebelumnya menjelaskan bahwa 52% populasi berpenghasilan kurang dari Rp. 20.000,00 per hari atau Rp. 600.000,00 per bulan bahkan 14% populasi berpenghasilan kurang dari Rp. 7.000,00 per hari atau Rp. 200.000,00 per bulan . Atas kondisi ini, Cate menjelaskan setiap kali ada biaya tambahan untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan akan menjadi beban tambahan bagi mereka. “Jika salinan putusan bisa diperoleh saat vonis dibacakan, maka ini mengurangi beban hidup kebanyakan pengguna pengadilan”, ungkap Cate Sumner. Menanggapi hal ini, KPTA Jakarta, Khalilurrahman, menegaskan meski pengadilan agama sekarang ini belum bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk mendapatkan putusan saat vonis dibacakan, tetapi ini harus dijadikan pemicu. “ini harus menjadi pemicu atau pemacu bagi kita”, tegasnya. Khalilurrahman bahkan meyakini dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti penggunaan SIADPA, serta perbaikan cara kerja, mewujudkan keinginan masyarakat tersebut bukan hal yang mustahil. Ia pun mengajak kepada KPA se-Jakarta yang turut hadir pula di forum ini untuk mewujudkan hal tersebut. BIAYA PERKARA : LEBIH MURAH LEBIH BAIK ![]() Dirjen Badilag menghadiri presentasi hasil survey di Ditjen Badilum Isu utama lainnya dari hasil penelitian ini adalah soal biaya perkara. Dalam presentasinya, Cate memaparkan biaya rata-rata untuk perkara perceraian di 12 pengadilan yang dijadikan sampel adalah tersebut adalah Rp. 363.174,00. Jika dibandingkan dengan biaya akhir perkara yang tertuang di putusan, uang panjar tersebut 35% lebih tinggi. Jumlah tersebut belum termasuk biaya transportasi, yang berdasarkan survey, jarak terdekat tempat tinggal pengguna pengadilan ke gedung pengadilan adalah 10 km , bahkan untuk para anggota PEKKA adalah 49 km. Para pencari keadilan ini, kata Cate, rata-rata menghadiri persidangan sebanyak 3 kali, tidak termasuk mendaptar dan mengambil putusan. Dirata-ratakan mereka mengeluarkan ongkos transportasi antara Rp. 400.000 hingga Rp. 720.000. “Mereka mengeluarkan uang untuk mengurus perceraiannya antara 760.000,00 s/d Rp.1.100.000,00. Sementara 52 % polulasi berpenghasilan Rp. 600.000 per bulan”, Cate menjelaskan.
Isu terakhir yang dipaparkan terkait dengan hasil penelitian ini adalah rendahnya perceraian yang sah bagi orang miskin. Penelitian Cate menyimpulkan adanya korelasi antara biaya perkara dengan akses ke pengadilan. Orang miskin tidak membawa perkara ke pengadilan karena mereka tidak memiliki biayanya. Dari temuan penelitian ini fasilitas berperkara secara prodeo dan sidang keliling menjadi solusi terbaik. |
|
| Last Updated ( Senin, 03 Agustus 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
