PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Hasil Survey Akses & Kesetaraan Hukum Keluarga PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Rabu, 29 Juli 2009

HARAPAN PUBLIK :

SALINAN PUTUSAN DIPEROLEH SAAT DIBACAKAN

Image

 Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Lead Advisor LDF, Cate Sumner, dan Excecutive Advisor FCoA, Leisha Lister
dalam acara pembahasan hasil survey akses dan kesetaraan terhadap hukum keluarga,
bertempat di gedung Badilag Jakarta, Selasa (28/7)

Jakarta | badilag.net (28/07)

Salah satu isu utama dari hasil penelitian lanjutan tentang akses dan kesetaraan terhadap hukum keluarga adalah soal kemudahan mendapatkan salinan putusan. Menurut Cate Sumner, Lead Advisor LDF yang  juga pelaksana penelitian ini, 37% advokat yang disurvei mengatakan bahwa paling sedikit setengah dari perkara mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan salinan putusan. Mereka, kata Cate Sumner, harus sengaja mendatangi kembali pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Hal ini bagi sebagian besar masyarakat menjadi beban, sehingga berharap salinan putusan bisa diperoleh saat vonis dibacakan.

Cate sebelumnya menjelaskan bahwa 52% populasi berpenghasilan kurang dari Rp. 20.000,00 per hari atau Rp. 600.000,00 per bulan  bahkan 14% populasi berpenghasilan kurang dari Rp. 7.000,00 per hari atau Rp. 200.000,00 per bulan . Atas kondisi ini, Cate menjelaskan setiap kali ada biaya tambahan untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan akan menjadi beban tambahan bagi mereka. “Jika salinan putusan bisa diperoleh saat vonis dibacakan, maka ini mengurangi beban hidup kebanyakan pengguna pengadilan”, ungkap Cate Sumner.
 
Menanggapi hal ini, KPTA Jakarta, Khalilurrahman, menegaskan meski  pengadilan agama sekarang ini belum bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk mendapatkan putusan saat vonis dibacakan, tetapi ini harus dijadikan pemicu. “ini harus menjadi pemicu atau pemacu bagi kita”, tegasnya. Khalilurrahman bahkan meyakini  dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti penggunaan SIADPA, serta  perbaikan cara kerja,  mewujudkan  keinginan masyarakat tersebut bukan hal yang mustahil. Ia pun mengajak kepada KPA se-Jakarta yang turut hadir pula di forum ini untuk mewujudkan hal tersebut.
 
BIAYA PERKARA : LEBIH MURAH LEBIH BAIK
 
Image
 
 Dirjen Badilag menghadiri presentasi hasil survey di Ditjen Badilum

Isu utama lainnya dari hasil penelitian ini adalah soal biaya perkara.  Dalam presentasinya, Cate memaparkan biaya rata-rata untuk perkara perceraian di 12 pengadilan yang dijadikan sampel adalah  tersebut adalah Rp. 363.174,00. Jika dibandingkan dengan  biaya  akhir perkara yang tertuang di putusan,  uang panjar tersebut  35% lebih tinggi.  Jumlah tersebut belum termasuk biaya transportasi, yang berdasarkan survey,  jarak terdekat tempat tinggal pengguna pengadilan ke gedung pengadilan adalah 10 km , bahkan untuk  para anggota PEKKA adalah  49 km.  Para pencari keadilan ini, kata Cate, rata-rata menghadiri persidangan sebanyak 3 kali, tidak termasuk mendaptar dan mengambil  putusan. Dirata-ratakan mereka mengeluarkan ongkos transportasi antara Rp. 400.000 hingga Rp. 720.000. “Mereka mengeluarkan uang untuk mengurus perceraiannya antara 760.000,00 s/d Rp.1.100.000,00. Sementara 52 % polulasi berpenghasilan  Rp. 600.000 per bulan”, Cate menjelaskan.

“Terkait dengan akses,  sedikit kenaikan biaya perkara berarti sejumlah signifikan penduduk Indonesia tidak dapat mengakses pengadilan”, imbuh Cate Sumner.

Sisi lain yang bertalian dengan  soal biaya perkara ini adalah pengembalian sisa panjar. Cate memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh PA  Kab. Malang yang telah   membuat counter khusus untuk pengambilan sisa panjar.  “ Dengan adanya counter khusus dan petunjuk yang jelas maka pengguna pengadilan mengetahui  tempat mengambil sisa panjar perkara mereka”, ungkapnya.

Image

 Counter khusus pengembalian sisa panjar : Upaya  transparansi dalam pengelolaan biaya perkara

 Isu terakhir yang dipaparkan terkait dengan hasil penelitian ini adalah rendahnya perceraian yang sah bagi orang miskin. Penelitian Cate menyimpulkan adanya korelasi antara biaya perkara dengan akses ke pengadilan. Orang miskin tidak membawa perkara ke pengadilan karena mereka tidak memiliki biayanya.  Dari temuan penelitian ini fasilitas berperkara secara prodeo dan sidang keliling menjadi solusi terbaik.

Mengenai  temuan penelitian ini, sejumlah peserta memberikan tanggapan bahwa persolan  rendahnya perceraian yang tidak sah, tidak semata-mata karena persoalan biaya. “Paradigma keagamaan bahwa perceraian urusan agama adalah faktor yang perpengaruh tinggi terhadap adanya perceraian di bawah tangan”, ujar KPA Cilegon yang  pendapatnya tersebut disetujui oleh sejumlah peserta lainnya. Namun demikian mereka setuju bahwa fasilitas perkara prodeo dan sidang keliling adalah solusi untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pengadilan ini.

Temuan Survey : Pemicu Perbaikan Kinerja

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, sangat berterima kasih kepada LDF dan Family Court of Australia (FCoA) yang telah memberikan informasi berharga yang dihasilkan oleh survey ini. Menurutnya, hasil survey ini menjadi bahan untuk perbaikan kinerja peradilan agama. “Ini adalah potret kita, dari sini kita bisa melihat bagian mana yang harus kita perbaiki dan kita tingkatkan”, pungkasnya ( \n This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it )

Last Updated ( Senin, 03 Agustus 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10padli ramli.jpg.jpg