

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Hakim Agung |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Selasa, 10 Januari 2012 | |
Hakim Agung Mukhtar Zamzami Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
Jakarta | badilag.net Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama, Muhktar Zamzami, berhasil meraih gelar Doktor dengan prediket Cumlaude (Terpuji) di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Senin (9/1/2012). Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kajian Hukum terhadap Kedudukan dan Hak Perempuan dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Islam”. Para penguji terdiri dari Prof. Dr.H. Lili Rasjidi, SH., S.Sos, LLM, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, SH, MH, Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH, MH, Dr. Supraba Sekarwati W, SH, CN, Dr. Hj.Efa Laela Fakhriah, SH, MH, Prof. Dr.H. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBARb (Guru Besar), Prof. Huala Adolf, SH, LLm, Ph.D (Guru Besar), Prof.Dr. Djuhaendah Hasan, SH (Ketua Tim Promotor), Prof. Dr. H. Yudha Bhakti SH, MH dan Prof. Dr.H.R. Otje Salman, SH. Yang disebut dua terakhir sebagai anggota promotor. Ujian terbuka yang diselenggarakan oleh Program Pascasarja Universitas Padjadjaran ini tampak sangat istimewa karena dihadiri oleh sejumlah petinggi Mahkamah Agung. Terlihat hadir Waka MA Bidang Non Judisial, Dr.H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum, mantan KMA, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, Tuada Muda Pidana, Dr.H.Artidjo Alkostar, SH., LLM, Tuada Peradilan Militer, H.M. Imron Anwari, SH, Sp.N, MH, Tuada Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono, SH, Msc, Tuada Perdata, H. Atja Sondjaja, SH, Tuada Pengawasan, H.M. Hatta Ali, SH, MH, dan 16 orang hakim agung. Tampak hadir pula Dirjen Badilag, Drs.H. Wahyu Widiana, MA, Sekditjen Badilag, Drs.H. Farid Ismail, SH, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Drs.H. Purwo Susilo,SH, MH, Direktur Pratalak, Drs.H. Hidayatullah MS, SH, MH, beberapa ketua PTA, hakim tinggi, ketua-ketua PA, hakim-hakim, Askor dan sejumlah asisten Hakim Agung serta civitas akademika Universitas Padjadjaran Bandung.
Justice as Fairness dalam Hukum Kewarisan Teori hukum Pancasila menjadi Grand Theory dari disertasi ini. Teori ini bergerak dari suatu prinsip bahwa setiap hukum harus sesuai dengan Pancasila sebagai tolok ukurnya. Disertasi ini menggunakan teori keadilan sebagai middle range theory sementara applied theory yang digunakan adalah Teori Hukum Pembangunan yang digagas oleh Mochtar M Kusumaatmadja. Mukhtar Zamzami juga mengkaji beberapa putusan pengadilan agama berkaitan dengan kewarisan. Ia menemukan tiga putusan yang monumental dalam sekarah Peradilan Agama. Ketiga putusan tersebut yaitu putusan Pengadilan Agama Makassar No. 338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan Pengadilan Agama Makassar No. 230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan Pengadilan Agama Medan No. 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn. Menurut Mukhtar, ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakti satu banding satu (1:1). Sejauh ini, ketiga putusan tersebut diterima oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum sama sekali. Reaksi keras masyarakat muslim terhadap ketiga putusan tersebut juga belum pernah terdengar. Mukhtar menjelaskan bahwa sesungguhnya kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam peraturan perundang-undangan nasional bukanlah hal yang baru. Indonesia memiliki UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) atau yang sering disingkat dengan CEDAW. Dalam disertasinya, Mukhtar Zamzami menemukan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah meninggalkan alam budaya patriarki dan beranjak menuju bentuk keluarga bilateral. Dalam UU ini, kedudukan dan hak perempuan mulai dari sebelum perkawinan, memasuki proses perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah putusnya perkawinan disetarakan dengan kedudukan dan hak laki-laki. Salah seorang penguji mempertanyakan kemungkinan pertentangan dengan pendapat para ulama tentang pembagian harta warisan. Dengan sangat piawai, Mukhtar Zamzami menjelaskan pendapat Muhammad Abduh yang dikenal sebagai Bapak Pembaru dalam pemikiran hukum Islam. Pendapat tokoh-tokoh terkenal lain juga ia kutip seperti Nashr Hamid Abu Zayd, Fazlur Rahman, Zianuddin Sardar, Mahmud Muhammad Thaha, Abdullah Ahmed an-Na’im, Muhammad Sahrur, Umar Shihab dan sebagainya.
Dr. H. Mukhtar Zamzami lahir di Palembang pada tanggal 11 September 1948. Mukhtar Zamzami yang telah mengeyam pendidikan agama sejak kecil, tidak dapat diragukan lagi keilmuannya. Selepas menamatkan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah pada tahun 1964, ia melanjutkan Madrasah Tsanawiyah, kemudian Madrasah Aliyah pada tahun 1967. Ia mendapatkan gelar sarjana syari’ah di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1975 dan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang pada tahun 1993. Magister Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada tahun 2003 dan akhirnya meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Padjajaran. Sebelum menjadi Hakim Agung MARI pada tahun 2007, Mukhtar Zamzami memulai karirnya sebagai hakim pengadilan agama sejak tahun 1976 di Pengadilan Agama Pangkal Pinang. Sejak tahun 1984-1989 ia menjabat sebagai ketua PA Bengkulu dan dari 1989-1995 ia menjadi ketua PA Palembang. Setelah menjadi hakim tinggi pada PTA Palembang, ia menjabat Waka PTA Jambi sejak tahun 2001-2003. Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai KPTA, yaitu di PTA Palembang dan PTA Pekanbaru. Selain berprofesi sebagai hakim, ia juga menjalani profesi sebagai dosen di sejumlah fakultas di antaranya di Fakultas Hukum Unsri Cabang Bangka, Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang. Ia juga pernah menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa Propinsi Bengkulu. Ia juga pernah mengikuti sejumlah pelatihan di luar negeri yaitu Pelatihan Hukum Keluarga di Kairo; the Meeting of the Legal and Judicial Experts of Islamic Countries, di Teheran, Iran; Perbandingan Hukum Keluarga dan Ekonomi Syari’ah di Sudan dan Mesir; Perbandingan Hukum Perdata di Belanda, Perancis dan Inggris. Komentar Waka MA Bidang Non Yudisial Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr.H.Ahmad Kamil, SH, M.Hum, yang sangat antusias mengikuti ujian terbuka ini menyampaikan kekagumannya atas keberhasilan Mukhtar Zamzami mempertahankan disertasinya. “Saya melihat Pak Mukhtar Zamzami memiliki reasoning dan metodologi yang kokoh dalam mengulas persoalan hukum kewarisan ini,” ujar Yang Mulia Ahmad Kamil ketika diwawancarai oleh badilag.net. Ia juga mengungkapkan bahwa wajar-wajar saja pendapat tentang hukum kewarisan berbeda dengan pendapat lain yang umum. Dirjen Badilag Ucapkan Selamat “Saya secara pribadi dan segenap warga Peradilan Agama mengucapkan selamat dan sukses kepada Yang Mulia Mukhtar Zamzami atas diraihnya gelar akademik tertinggi tersebut,” ujar Dirjen Badilag, Wahyu Widiana yang juga hadir dalam acara promosi dokter, didampingi oleh isteri. Dalam wawancara singkat dengan badilag.net, ia mengungkapkan bahwa kajian disertasi ini sangat penting dibaca oleh para hakim Pengadilan Agama. Ia juga mengharapkan agar dengan bertambahnya satu lagi Doktor di lingkungan Peradilan Agama ini dapat memotivasi teman-teman di Peradilan Agama untuk meningkatkan jenjang akademis mereka ke jenjang yang lebih tinggi. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
