

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
Hak-Hak Pencari Keadilan | Hak-Hak Pencari Keadilan |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Selasa, 23 November 2010 | |
|
Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) 1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan 3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan 4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. 5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya 6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. 7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. 8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. 9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang 10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. 11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan 12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. 13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. 14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. 15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya 16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. 17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. 18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. 19. Berhak segera menerima atau menolak putusan. 20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. 21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. 22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. 23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
|
| Last Updated ( Selasa, 23 November 2010 ) |

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
