PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Pelaksanaan Musda III Dharmayukti Karini MA RI Dilaksanakan Di BalitbangDiklatKumdil
Written by Yulia   
Senin, 25 Januari 2010

PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) III DHARMAYUKTI KARINI MA RI DILAKSANAKAN DI BALITBANGDIKLATKUMDIL

Jakarta | mahkamahagung.go.id


Image

Jakarta – Humas,Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Musda III yang dilaksanakan di Balibangdiklatkumdil MA RI dan dihadiri ketua MA RI Harifin A Tumpa,SH.MH yang secara langsung membuka Musda III.Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Bidang yudisial Abdul Kadir Mappong,SH.MH,Wakil Bidang Non yudisial Ahmad Kamil,SH.M.Hum, Para Tuada, pejabat eselon I dan II, serta 182 Peserta Peninjau yang ada 4 Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Di dalam sambutannya ketua MA RI Harifin A Tumpa,SH.MH. menegaskan bahwa Didalam setiap organisasi harus dapat menuangkan setiap Progam-program kerja dan memerlukan kebersamaan ,memerlukan kekompakan dan memerlukan pemikiran dari setiap anggotanya.Karena organisasi adalah kepentingan dari anggota dan untuk anggotanya sendiri.Diperlukan juga pengabdian anggotanya dalam berorganisasi,serta di dalam anggota dapat terjalin persatuan dan kesatuan karena setiap anggota mempunyai pendapat yang berbeda-beda, dan bagi anggotanya untuk dapat saling memiliki organisasinya. Dan kemauan untuk bekerja sama dalam organisasinya. Setiap anggota juga diharuskan untuk dapat memupuk adanya rasa tidak saling mencelah,tidak saling menjelekkan antara yang satu dengan yang lain.serta kita juga diwajibkan untuk memupuk diri kita sendiri adanya rasa tidak sombong,rendah hati,saling menghargai antara anggotanya.Serta dapat pula menjaga harkat martabat dalam organisasinya.

Last Updated ( Senin, 25 Januari 2010 )
 
Waspada : Penipuan Modus Baru Dengan Mengatasnamakan Istri Dirjen Badilag
Written by Radja Alkasim   
Jumat, 22 Januari 2010

Waspada :

Penipuan Modus Baru Dengan Mengatasnamakan Istri Dirjen Badilag

Jakarta | badilag.net

ImageUpaya penipuan dengan sasaran warga peradilan khususnya peradilan agama kembali marak terjadi. Modus yang paling baru, Pelaku Penipuan menghubungi Istri Ketua MSy.P Aceh /PTA dengan  menggunakan telpon seluler dan mengaku sebagai Ibu Wahyu Widiana (Istri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama), kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan harus mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan kepada Istri Pejabat Mahkamah Agung, antara lain ditujukan kepada Ibu Ketua Mahkamah Agung melalui rekeneing palsu dengan nomor tertentu.

Dengan mencatut istri pejabat dan dengan sasaran para istri pejabat di daerah, hal ini tergolong modus penipuan baru. Sebelumnya pelaku penipuan sering “mencatut” nama-nama pejabat Mahkamah Agung termasuk didalamnya pejabat di lingkungan peradilan agama, dengan sasaran para hakim, cakim, maupun pejabat lain di daerah terkait dengan penempatan, promosi dan mutasi.

Nama-nama pejabat yang sering dicatut tersebut adalah, Wakil Ketua MA Bidang Judisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial, Tuada Pembinaan, Karo Kepegawai MA RI, Dirjen Badilag, Sekretaris Ditjen Badilag serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis. Di penghujung tahun 2009, Penipu mengatasnamakan “Ajudan” Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong dengan meminta sejumlah uang untuk kepentingan Wakil Ketua MA tersebut.

Kaitannya dengan beragam modus penipuan tersebut,  Sekretaris Ditjen Badilag, Farid Ismail menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, tidak bertanggungjawab dan merupakan sebuah upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang.

“Kepada seluruh aparatur peradilan agama dihimbau untuk tidak mempercayai, tidak merespon dan menolak segala permintaan si Penipu” tegas Farid.
 
PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Written by Radja Alkasim   
Jumat, 22 Januari 2010
PENOLAKAN TERHADAP PERMINTAAN UANG ATAU FASILITAS OLEH PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Pangkalpinang|mahkamahagung.go.id

Sesuai dengan Surat yang berasal dari Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 08/KMA/I/2010 Perihal Penolakan Terhadap Permintaan Uang atau Fasilitas Oleh Pihak-pihak yang Tidak Bertanggung Jawab yang ditujukan kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dengan ini kami sampaikan (Lampirannya)

 
Penyerahan Perangkat In-Acce ke Mahkamah Agung Dalam Proyek Pengadilan Tipikor dan Niaga Indonesia
Written by Yulia   
Senin, 18 Januari 2010

PENYERAHAN PERANGKAT IN-ACCE KE MAHKAMAH AGUNG DALAM PROYEK PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN NIAGA INDONESIA

Jakarta | mahkamahagung.go.id

 JAKARTA – HUMAS, Pembaharuan Pengadilan bagi Mahkamah Agung telah berjalan. Melalui kerjasama antara In-ACCE dan Mahkamah Agung, berbagai program dalam rangka menuju peradilan yang modern dan professional terus dilakukan. Kerjasama yang dimulai sejak tahun 2006 hingga akhir 2009 ini berorientasi pada proyek peningkatan pengadilan tipikor dan pengadilan niaga.

“Kerjasama dengan In-ACCE hendaknya tetap terpelihara supaya manfaat dan tujuannya dirasakan oleh masyarakat Indonesia seluruhnya”. Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A Tumpa, SH., MH pada berakhirnya kerjasama Mahkamah Agung dengan In-ACCE yang ditandai dengan penyerahan perangkat dan dokumen teknologi informasi di Lima Pengadilan Percontohan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan,Surabaya, Semarang, dan Makassar, .

Sebagai lembaga donor, USAID menyadari sebuah kebanggaan dapat bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan oleh Mr. Wolter dalam sambutan pembukanya. Ini seiring dengan tujuan Mahkamah Agung untuk mencapai pembaharuan dengan peningkatan manajemen peradilan yang meliputi alur perkara, informasi public, dan penggunaan teknologi.

Last Updated ( Jumat, 22 Januari 2010 )
 
<< Start < Prev 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 Next > End >>

Results 609 - 616 of 683
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg