PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Fenomena Website Peradilan Agama PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Sabtu, 11 April 2009

FENOMENA WEBSITE PERADILAN AGAMA

MULAI DILIRIK MEDIA

Image

Jakarta | badilag.net

Sejak digulirkannya SK  Keterbukaan Informasi  pada Agustus 2007 hingga awal 2009, di peradilan agama telah tumbuh sebanyak 257 situs web. Hadirnya situs web dalam jumlah yang tidak sedikit dan dalam kurun waktu yang singkat menjadi sesuatu yang fenomenal, sehingga mediapun tertarik meliriknya. Apalagi menjamurnya  website yang menjadi icon transparansi itu tumbuh  di lembaga yang kerapkali dituduh sangat anti  keterbukaan. Lirikan media semakin kuat,  ketika terungkap bahwa  jumlah terbesar website tersebut tumbuh di pengadilan yang kewenangannya di domain domestic, yaitu pengadilan agama.

“Siapa yang mengira bahwa di pengadilan agama yang dikonotasikan dengan pengadilan cerai ternyata pengembangan teknologi informasinya  berkembang cukup baik dan menyeluruh. Di Irian Jaya saja yang muslimnya minoritas, seluruh pengadilan agamanya telah memiliki situs web. Ini sebuah fenomena yang sangat menarik”, ungkap Irwansyah, jurnalis Warta Ekonomi, saat mengawali wawancara dengan Dirjen Badiilag, pada medio  Maret 2009.


Irwansyah yang menjadi pengelola desk e-government di majalah bermoto “perspektif baru bisnis & ekonomi” ini melontarkan berbagai pertanyaan untuk mengungkapkan kepenasaranan terhadap fenomena website peradilan agama. Hasil reportasenya kini telah mengisi rubrik e-government di majalah Warta Ekonomi edisi 06 Tahun XXI 23 Maret – April 2009.  Laporan berjumlah 5 halaman tersebut terdiri dari dua judul liputan. Pertama,  Website Peradilan Agama : Transparansi seharga Rp100 juta. Kedua,  Ada Kewajiban dari Ketua MA untuk Transparansi.  Yang kedua  ini merupakan hasil wawancara dengan Dirjen Badilag.

Inisiatif Sendiri

Ketika disodorkan pertanyaan apakah pembuatan website in merupakan inisiatif dari masing-masing satuan kerja atau memang ada kewajiban dari MA, Dirjen Badilag mengemukakan bahwa memang ada kewajiban dari Ketua MA (SK KMA 144/2007, red) dalam kerangka transparansi. Akan tetapi untuk pembangunan website  muncul dari satuan kerja masing-masing.

Image

 Wawancara Dirjen Badilag dengan jurnalis Warta Ekonomi , Irwansyah

“Jadi, selama  ini kami hanya memberikan motivasi dan perhatian saja”, kata Wahyu Widiana seperti dikutip Warta Ekonomi.

Menurut  Wahyu Widiana, satu hal yang sangat penting  bagi pengembangan website ini adalah perhatian pimpinan. Jika pimpinan tak acuh, kata Wahyu, penerapan IT tidak akan berjalan. Untuk itu Dirjen Badilag menyatakan bahwa perhatian pimpinan terhadap pengembangan teknlologi informasi ini berpengaruh besar terhadap perjalanan karier mereka.


"...perhatian pimpinan terhadap pengembangan teknlologi informasi ini berpengaruh besar terhadap perjalanan karier mereka.."



Disamping itu, awal mula menjamurnya website di linkungan peradila agama, menurut Kasubag Dok & Info Ditjen Badilag, Asep Nursobah, adalah setelah dilaksanakannya perlombaan  implementsi teknologi informasi  yang digelar akhir Desember 2007 hingga awal tahun 2008.

Mengenai inisiatif pemanfaatan IT di lingkungan peradilan agama ini, Kepala Badan Urusan Administrasi MA (Ka BUA),  Subagyo,     mengakui bahwa  Badilag lebih cepat berinisiatif memanfaatkan IT dibanding satker lainnya.

“Di seluruh satker yang ada, memang dari lingkup Badan Peradilan Agama yang lebih cepat berinisiatif memanfaatkan TI, dan ini mendapat dukungan dari pimpinan di MA” ungkap Ka BUA seperti ditulis Warta Ekonomi.    

Berkesinambungan

Kehadiran website pengadilan diyakini bisa meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat. Website bisa mendekatkan lembaga pengadilan kepada masyarakat. Masyarakat bisa megakses informasi pengadilan tanpa harus datang ke gedung pengadilan.

Upaya transparansi di lingkungan peradilan ini mendapat sambutan positif dari pengacara ternama, Todung Mulya Lubis. Todung yang juga petinggi Transparansi Internasional Indonesia ini mengharapkan semangat keterbukaan ini bukan hanya sesaat. Disamping itu Todung meminta masyarakat tetap harus mengawasi.
“Apa yang dilakukan lembaga peradilan, seperti PA Kendal,adalah sesuatu yang positif. Masyarakat jadi memiliki akses untuk melihat berapa anggaran dan pembiayaan perkara di pengadilan. Semoga ini bukan sesaat dan masyarakat tetap harus mengawasi”,  ujar Todung Mulya Lubis sebagaimana dikutip Warta Ekonomi.

Rencana Kedepan

Wahyu Widiana melihat perkembangan website di lingkungan peradilan agama sebagai kekuatan yang bisa diberdayakan bukan saja untuk peningkatan kualitas pelayanan tetapi juga untuk peningkatan mutu sumber daya manusia. Bagi Wahyu, kedua hal ini—pelayanan dan sumberdaya manusia—memiliki korelasi yang positif.

Salah satu pemberdayaan website ini adalah dengan publikasi putusan. Wahyu  berobsesi semua putusan pengadilan bisa dimuat di website.

“Ke depan, kami ingin secara otomatis apa yang diputuskan oleh  pengadilan, seperti di  negara-negara maju, 15 menit kmeudian sudah ada di website. Kalau kami, ya, setidak-tidaknya 1-2 jam sudah ada di website”, harapnya.

Saat ini, seperti beberapa kali di wartakan di badilag.net, putusan pengadilan tinggi agama telah  dipublish di www.asianlii.org. “kini jumlahnya mencapai 1260 putusan, saya harap ke depan terus bertambah, seiring dengan meningkatkan partisipasi dari  seluruh PTA”, pungkas Wahyu Widiana.

 

Last Updated ( Sabtu, 11 April 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10padli ramli.jpg.jpg