

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian Hukum |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Rabu, 23 Juni 2010 | |
Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian HukumDari kiri: H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, H. Nasich Salam, Lc., L.LM dan moderator Rio Satria, SHI.Bogor| badilag.net Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi syariah. Para pelaku ekonomi syariah tidak menginginkan adanya ketidaksinkronan regulasi atau tumpang tindihnya wewenang lembaga yang mengurusi persoalan ekonomi syariah. ”Tanpa ada jaminan hukum dan kepastian hukum, mustahal investor akan berani berinvestasi dengan produk ekonomi syariah,” kata H. Nasich Salam, Lc., L.LM, dalam diskusi bertema Perkembangan Industri Keuangan Syari’ah di Level Nasional dan Internasional, Jumat (18/6/2010). Diskusi ini digelar oleh Divisi Kerohanian Islam Senat Calon Hakim Angkatan V, di Auditorium Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Para peserta diskusi adalah calon-calon hakim dari lingkungan peradilan agama yang saat ini sedang menempuh pendidikan calon hakim. Dipilihnya ekonomi syariah sebagai topik diskusi bukan tanpa alasan. Dewasa ini kian disadari, diskursus mengenai ekonomi syari’ah sangat dibutuhkan oleh para calon hakim agama seiring dengan bertambahnya kompetensi absolut pengadilan agama. Sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, pengadilan agama memang punya kompetensi untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Di samping itu, beberapa hal penting yang menyangkut ekonomi syariah juga sudah terlegislasikan. Dua tahun lalu, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Nasich Salam mengatakan, hadirnya beberapa payung hukum tersebut patut disyukuri. ”Ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah selaku regulator,” kata alumnus Universitas Al-Azhar Mesir ini. Merujuk buku Muhammaed Oesman Syabir berjudul El-Muamalat El-Maliyah El-Muashirah Fii El-Fiqh El-Islami, Nasich mengungkapkan, perkembangan ekonomi syari’ah pada dua dekade terakhir sangat pesat dan menunjukkan indikasi akseptabilitas yang luas di kalangan masyarakat internasional. Ini juga berlaku di Indonesia. ”Hal tersebut tentu harus direspon positif dengan mempersiapkan pemikiran-gagasan dan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pelaksanaannya,” calon hakim dari PA Yogyakarta ini menegaskan. Para calon hakim agama antusias mengikuti diskusi.Lebih jauh, Nasich menjelaskan, yang perlu dipersiapkan untuk menyongsong semakin pesatnya perkembangan ekonomi syari’ah bukan semata tenaga ahli di bidang ekonomi. ”Tetapi perlu dipersiapkan juga SDM di bidang hukumnya,” tandas kandidat Doktor dari sebuah universitas di Sudan ini. Murabahah jadi favorit Skim atau produk ekonomi syariah yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah murabahah. Kesimpulan ini diperoleh H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, ketika mengadakan penelitian untuk disertasi kuliah S-3 di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, belum lama ini. ”Hampir 80% pelaku ekonomi syariah memilih murabahah ketimbang akad yang lain,” kata calon hakim yang ditugaskan di PA Jakarta Barat ini. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di negara-negara lain. Murabahah menjadi favorit, selain karena faktor liabilitas dan low risk yang menjadi karakteristik utama model kontrak ini, juga karena dinilai mampu menjadi alternatif bagi sistem bunga yang ditawarkan perbankan konvensional. ”Di Timur Tengah, hal ini didukung Keputusan Majma' El Fiqh El Islami ke-5 yang diadakan pada tanggal 10-15 Desember 1988 di Kuwait,” kata Nasich Salam. (darul fadli l hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
