PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Dua Pegawai PA Dijatuhi Hukuman Disiplin PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Rabu, 14 September 2011

Dua Pegawai PA Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta l badilag.net

Selama periode April-Juni 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua pegawai  dari lingkungan peradilan agama. Dua pegawai tersebut berposisi sebagai staf Kaur Keuangan dan Jurusita Pengganti.

Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada dua pegawai tersebut tidak sama. Staf Kaur Kepegawaian di sebuah PA mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun dan pengurangan tunjangan khusus kinerja selama 2 tahun sebesar 90 % tiap bulan.

Sementara itu, seorang Jurusita Pengganti di sebuah PA lainnya mendapat hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hasil pengawasan itu ditandatangani Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH dan dirilis situs resmi MA pada 19 Agustus lalu.

Berdasarkan data tersebut, selama periode April-Juni 2011 terdapat 27 orang aparat peradilan yang dijatuhi hukuman. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah staf (9 orang), lalu hakim (8), Panitera Pengganti (3), Panitera Muda (2), Jurusita/Jurusita Pengganti (2), Panitera/Sekretaris (1), Wakil Panitera (1), dan pejabat struktural (1).

Dari segi jenis hukuman, 10 di antara 27 orang itu dijatuhi hukuman berat, 3 orang dijatuhi hukuman sedang, dan 14 orang dijatuhi hukuman ringan.

Untuk periode kali ini, aparat yang sama sekali tidak terkena hukuman disiplin adalah Wakil Sekretaris, Calon hakim dan Calon PNS.

(hermansyah)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg