Dua Pegawai PA Dijatuhi Hukuman Disiplin Jakarta l badilag.net Selama periode April-Juni 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua pegawai dari lingkungan peradilan agama. Dua pegawai tersebut berposisi sebagai staf Kaur Keuangan dan Jurusita Pengganti. Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada dua pegawai tersebut tidak sama. Staf Kaur Kepegawaian di sebuah PA mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun dan pengurangan tunjangan khusus kinerja selama 2 tahun sebesar 90 % tiap bulan. Sementara itu, seorang Jurusita Pengganti di sebuah PA lainnya mendapat hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Hasil pengawasan itu ditandatangani Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH dan dirilis situs resmi MA pada 19 Agustus lalu.
Berdasarkan data tersebut, selama periode April-Juni 2011 terdapat 27 orang aparat peradilan yang dijatuhi hukuman. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah staf (9 orang), lalu hakim (8), Panitera Pengganti (3), Panitera Muda (2), Jurusita/Jurusita Pengganti (2), Panitera/Sekretaris (1), Wakil Panitera (1), dan pejabat struktural (1). Dari segi jenis hukuman, 10 di antara 27 orang itu dijatuhi hukuman berat, 3 orang dijatuhi hukuman sedang, dan 14 orang dijatuhi hukuman ringan. Untuk periode kali ini, aparat yang sama sekali tidak terkena hukuman disiplin adalah Wakil Sekretaris, Calon hakim dan Calon PNS. (hermansyah) |