

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| DPR Tak Akan Hambat Hakim Agama |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Kamis, 09 Juni 2011 | |
DPR Tak Akan Hambat Hakim AgamaSistem kamar di MA baru sebatas wacana. ![]() Hasil seleksi calon hakim agung KY tetap meloloskan calon hakim agung yang berlatar belakang agama. Foto: Sgp
Jakarta l hukumonline.com Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan tak akan menghambat calon hakim agung yang berlatar belakang pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam seleksi calon hakim agung. Ia mengatakan desakan LSM agar hakim berlatarbelakang pengadilan agama dan PTUN untuk mendorong sistem kamar di MA baru berupa wacana. “Ah, itu kan masih wacana. Jadi tak perlu ditanggapi. Kami tidak akan menghambat hakim agama menjadi hakim agung dalam seleksi kali ini. Apalagi, seleksi calon hakim agung masih dilakukan di Komisi Yudisial (KY),” ujar Aziz kepada hukumonline di Gedung DPR, Selasa (7/6). Kemarin, Senin (6/6), Komisi Yudisial (KY) telah resmi mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lulus tahap II. Dari 79 calon yang mengikuti seleksi kualitas dan kepribadian, hanya 45 calon yang dinyatakan lulus. Dari pengumuman ini, empat calon berlatarbelakang PTUN termasuk yang dinyatakan tidak lulus. Namun, KY tetap meloloskan empat calon hakim agung yang berlatarbelakang pengadilan agama. Mereka adalah Djazimah Muqoddas (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta), Husnaini A (Wakil KPT Agama Padang), M Yamin Awie (Wakil KPT Agama Jambi) dan Rum Nessa (Sekretaris MA/Hakim Tinggi Agama Jakarta). Pengumuman 45 calon hakim agung itu langsung disampaikan Komisioner KY Bidang Rektrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY Jakarta. “Ada 45 calon yang lulus tahap kedua dari 79 orang yang ikut seleksi tahap kedua. Dari 45 calon hakim agung terdiri dari 23 calon dari hakim karir dan 22 calon dari nonkarir,” kata Taufiq di Gedung KY. Setelah tahap ini, KY akan melakukan tahap wawancara dengan para calon hakim agung. Setelah itu, KY akan memilih para calon hakim agung yang akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test. Tahun ini, MA membutuhkan 10 hakim agung untuk menggantikan hakim agung yang memasuki masa pensiun. Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengusulkan agar panitia seleksi tidak meloloskan calon yang berlatarbelakang hakim agama dan PTUN. Hal ini perlu dilakukan jika MA mau konsisten menerapkan sistem kamar. Sebab, jumlah hakim agung di dua bidang itu sudah cukup banyak jika dibandingkan dengan rasio perkara agama dan TUN yang cenderung lebih sedikit setiap tahunnya. Hal ini juga pernah dikeluhkan Ketua MA Harifin A Tumpa dalam sebuah seminar yang diselenggarakan KY Maret lalu. Ia mengungkapkan kendala penerapan sistem, jumlah hakim agung yang memiliki keahlian bidang tertentu yang ada saat ini tidak sebanding/berimbang dengan beban kerja atau jenis perkara yang masuk di MA per tahunnya. Menurut Harifin, jika jumlah hakim agung nantinya 60 orang, idealnya yang menguasai hukum perdata umum dan khusus berjumlah 25 orang, yang menguasai hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN enam orang, agama empat orang, dan militer tiga orang. Meski begitu, Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada KY dan DPR yang bertugas menyeleksi calon hakim agung. Sedangkan, KY juga menyerahkan kepada DPR yang bertugas menyeleksi di tahap akhir.
|
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
