

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Dirjen Badilag Tinjau Pelaksanaan Sidang Keliling |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Selasa, 01 Juni 2010 | |
Dirjen Badilag Tinjau Pelaksanaan Sidang KelilingDirjen Badilag, didampingi Wakil Ketua PA Ciamis, bersalaman dan berdialog dengan salah seorang amil (pembantu penghulu) yang membantu para pihak yang hendak melaksanakan sidang perceraian. Ciamis l badilag.net Sidang keliling merupakan salah satu program unggulan peradilan agama untuk membantu masyarakat mengakses keadilan. Mengingat pentingnya hal tersebut, Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Wahyu Widiana, meninjau langsung pelaksananaan sidang keliling di Balai Sidang Pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (27/5/2010). “Jumlah perkara yang disidangkan di Pangandaran ini cukup banyak—mencapai ratusan. Saya ingin tahu bagaimana mekanisme persidangannya,” kata Dirjen Badilag. Sidang keliling di Pangandaran ini diperuntukkan buat 9 kecamatan yang jaraknya sekitar 60 hingga 90 Km dari pusat kota Ciamis. Pada persidangan kemarin, ada 182 perkara yang disidangkan. Seluruhnya adalah perkara cerai talak. Rinciannya, 106 perkara baru dan 76 ikrar talak. Perkara sejumlah itu ditangani oleh dua majelis hakim. Satu majelis menggelar sidang perdana, dan majelis lainnya menggelar sidang ikrar talak. Mereka dibantu oleh dua panitera pengganti, wakil sekretaris, dan empat orang staf administrasi. “Apakah kalau sudah selesai sidang, langsung bisa mendapatkan Akta Cerai?” tanya Dirjen Badilag kepada seorang staf, sembari mengecek keaslian Akta Cerai. Staf tersebut menjawab bahwa para pihak langsung mendapatkan Akta Cerai, sesaat setelah melaksanakan ikrar talak. Dirjen Badilag mengecek keaslian Akta Cerai. Hal ini perlu dilakukan karena belum lama ini terungkap adanya jaringan pembuat Akta Cerai palsu di Ciamis dan sekitarnya. Dirjen badilag juga menyempatkan diri berdialog dengan para amil. Di Jawa Barat, amil adalah nama lain dari pembantu penghulu di desa. Salah satu tugas mereka adalah membantu warga yang hendak mengajukan cerai. “Saya hanya membantu masyarakat, Pak. Kalau masalah hukumnya, seperti membuatkan surat gugatan atau permohonan, saya menghubungi pengacara,” kata seorang amil. Wakil Ketua PA Ciamis, Drs. E. Mastur Turmudzi, menyatakan bahwa sidang keliling di Pangandaran digelar rutin tiap bulan, tepatnya pada pekan keempat. “Namun yang disidangkan di sini hanya perkara cerai talak yang tidak ada sengketa lain,” ujarnya. Perkara cerai gugat, perkara yang salah satu pihaknya tidak diketahui alamatnya dan perkara yang mengandung sengketa lain seperti hak asuh anak tetap disidangkan di PA Ciamis yang terletak di Jalan RAA Sastrawinata Nomor 2, Ciamis. Pertimbangannya, perkara-perkara seperti itu tidak bisa diselesaikan sesederhana seperti yang dipraktikkan dalam sidang keliling. Pada tahun anggaran 2010 ini, PA Ciamis mengagendakan 10 kali sidang keliling. Sidang yang digelar kemarin merupakan yang ke-5 di tahun ini. “Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp21 juta. Dengan demikian, untuk sekali sidang rata-rata menghabiskan Rp2,1 juta,” kata Pansek PA Ciamis, Drs. Aan Iskandar, SH, MH, ketika ditemui badilag.net secara terpisah. (hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
