PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Bawas MA Siap Lindungi Pengadu Internal PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Senin, 26 September 2011

 Bawas MA Siap Lindungi Pengadu Internal

Perlu dipikirkan mekanisme tindak lanjut layanan pengaduan lewat SMS. 

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: SGP

 

Jakarta l hukumonline.com

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) akan membuka layanan pengaduan via SMS yang disediakan untuk aparat peradilan sendiri. Untuk sementara, pengaduan via SMS ini akan diuji coba di wilayah Jabodetabek. Jika layanan ini mendapat respon positif, Bawas berencana memberlakukannya di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bawas MA Syarifuddin, layanan ini merupakan inisiatif untuk menampung pengaduan secara internal mengenai dugaan penyimpangan di lembaga peradilan. Saat ini Bawas telah membuka layanan pengaduan via website yang bisa dipakai oleh masyarakat, namun layanan untuk pengaduan internal belum ada.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, banyak surat kaleng yang masuk memberikan data detil. Umumnya dari orang dalam. Biasanya terbuktinya gampang. Dia tahu betul. Cuma agak merepotkan kita, karena yang bikin surat kaleng itu tidak bisa kita dengar,” kata Syarifuddin.

Kepala Bawas menegaskan, banyaknya surat kaleng lantaran para pengadu takut identitasnya diketahui. Sehingga, melalui layanan SMS ini pihak Bawas MA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Selain itu, untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di MA dan empat lingkungan peradilan MA pun akan melaksanakan audit kinerja dan integritas seratus pengadilan yang berada di ibu kota propinsi atau pengadilan kelas I. Mekanisme yang digunakan adalah dengan pengisian kuesioner.

“Kami akan menyebarkan kuesioner yang harus diisi. Dari kuesioner itu lantas dibuat skor penilaian. Selain itu, jawaban-jawaban yang tertuang dalam kuesioner itu lantas akan ditelusuri lebih jauh,” jelas Syarifuddin.

Menanggapi rencana dibukanya layanan SMS Bawas MA tersebut, seorang hakim yang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa ide tersebut baik dan memang sejak dulu ditunggu untuk diterapkan. Namun, dia menyayangkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor dalam sistem tersebut tidak jelas. Sehingga menurutnya hakim menjadi agak takut untuk bersuara.

“Yang kita harapkan ya lembaga Bawas diisi oleh orang-orang yang jujur dan tidak ada kepentingan. Sebab kita para hakim saling curiga sehingga tidak jelas siapa teman siapa lawan. Kalau kita melaporkan ‘musuh’ ternyata temannya yang menerima laporan, ya habis kita. Siap-siap mutasi jauh-jauh,” keluhnya.

Hakim yang bertugas di Sulawesi tersebut menilai bahwa MA tidak mempunyai lembaga yang nyaman untuk menerima laporan. Menurutnya, sempat ada harapan kepada KY untuk menjadi lembaga yang menampung pengaduan internal semacam itu namun ternyata kemudian harapan itu pun tak terwujud. “Para hakim menurut saya tidak respek lagi dengan KY. Jadi kalau mau SMS ke Bawas mungkin cara terbaik adalah beli nomor baru pura-pura jadi keluarga terdakwa, lalu setelah itu buang nomornya,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyambut baik program audit kinerja dan pengadilan dan layanan pengaduan layanan lewat SMS yang akan dijalankan Bawas MA itu. “Itu program bagus dan positif karena bersifat partisipatif yang membuka ruang lebih bagi masyarakat,” kata Taufiq saat dihubungi hukumonline, Sabtu (24/9).

Menurutnya, pengawasan internal MA memang sudah diatur dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan di lingkungan peradilan merupakan kewenangan MA. “Pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan memang kewenangan MA, sementara kalau pengawasan perilaku hakim merupakan kewengan KY, jadi tidak bentrok,” kata Syahuri.

Hal senada juga dikatakan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto. “Audit kinerja dan integritas pengadilan bagus dan sangat dibutuhkan pengadilan yang merupakan bagian dari program reformasi birokrasi, tetapi ini penting untuk mengukur seberapa besar kebutuhan SDM dan struktur pengadilan dibutuhkan agar birokrasi pengadilan lebih efektif,” kata Hasril.

Selain itu, program layanan pengaduan masyarakat lewat SMS juga dinilai bagus. “Ini bagus, program layanan pengaduan lewat SMS ini juga sudah berjalan di Lembaga Pemasyakatan (Lapas),” kata Hasril.

Namun, ia mengingatkan agar tidak menemui kendala dalam pelaksanaannya agar konsep tindak lanjut dari layanan pengaduan SMS ini harus dipikirkan secara matang. “Bagaimana tindak lanjutnya karena pengaduan lewat surat saja memakan waktu lama, pengaduan lewat SMS juga tidak langsung ada bukti-bukti yang bisa disampaikan dan proses klarisikasinya,” kritiknya.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg