PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Artikel & Makalah arrow Artikel Hukum arrow Batal dan Gugur (Kajian singkat tentang produk Pengadilan)
Batal dan Gugur (Kajian singkat tentang produk Pengadilan) PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Kamis, 04 Agustus 2011

BATAL DAN GUGUR

(KAJIAN SINGKAT TENTANG PRODUK PENGADILAN TERHADAP GUGATAN/PERMOHONAN YANG KEKURANGAN PANJAR BIAYA PERKARA)

Oleh : Drs. HERMAN SUPRIYADI

(Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang)

PENDAHULUAN

Dilihat dari isinya produk pengadilan (putusan/penetapan) terhadap suatu gugatan ada beberapa macam yaitu “ Niet Onvanklijk Verklaart (N.0)/tidak dapat diterima, dikabulkan dan ditolak, (M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2008, hal.888-893), sedangkan menurut Prof. Abdul Manan  selain  itu  ada lagi jenis yang lain yaitu   di damaikan, digugurkan, dibatalkan dan dihentikan   (Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama, Tahun 2000 hal 180-182). Dari ke tujuh macam putusan tersebut ada yang sumber hukumnya memang telah diatur secara tegas dalam HIR atau R.Bg ataupun peraturan perundang-undangan yang lainnya, namun ada pula yang tidak diatur secara tegas bahkan tidak diatur sama sekali dalam peraturan perundang-undangan sehingga menurut pendapat penulis semua itu  merupakan pendapat ahli hukum.

Salah satu dari ketujuh macam putusan di atas tidak mungkin terhindar disaat Pengadilan (dalam hal ini  Majelis hakim)  membuat suatu putusan apakah dikabulkan,  ditolak dan tidak diterima ataupun yang lainnya. Akan tetapi terkadang terjadi perbedaan penafsiran sehingga meskipun dalil yang diajukan oleh Penggugat atau Pemohon sama menghasilkan putusan atau penetapannya berbeda.  Contoh dari permasalahan tersebut antara lain putusan atau penetapan yang dijatuhkan  akibat kekurangan panjar biaya perkara dimana Penggugat atau Pemohon tidak bersedia menambah panjar biaya perkara tersebut meskipun telah diberikan teguran. Pendapat mengenai hal tersebut  ada 3 versi yang berbeda. Pertama, penyelesaian terhadap kasus tersebut cukup berbentuk penetapan yang ditanda tangani oleh Ketua majelis dengan dibubuhi meterai.  Kedua, penyelesaian juga berbentuk penetapan namun  ditandatangani oleh Majelis Hakim dan  juga dibubuhi meterai. Ketiga,  harus berbentuk putusan dengan amar gugur yang ditandatangani oleh Majelis Hakim serta dibubuhi meterai.

Untuk membaca artikel selengkapnya, silahkan klik disini .

Last Updated ( Kamis, 04 Agustus 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg