|
BATAL DAN GUGUR (KAJIAN SINGKAT TENTANG PRODUK PENGADILAN TERHADAP GUGATAN/PERMOHONAN YANG KEKURANGAN PANJAR BIAYA PERKARA) Oleh : Drs. HERMAN SUPRIYADI (Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang) PENDAHULUAN Dilihat dari isinya produk pengadilan (putusan/penetapan) terhadap suatu gugatan ada beberapa macam yaitu “ Niet Onvanklijk Verklaart (N.0)/tidak dapat diterima, dikabulkan dan ditolak, (M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2008, hal.888-893), sedangkan menurut Prof. Abdul Manan selain itu ada lagi jenis yang lain yaitu di damaikan, digugurkan, dibatalkan dan dihentikan (Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama, Tahun 2000 hal 180-182). Dari ke tujuh macam putusan tersebut ada yang sumber hukumnya memang telah diatur secara tegas dalam HIR atau R.Bg ataupun peraturan perundang-undangan yang lainnya, namun ada pula yang tidak diatur secara tegas bahkan tidak diatur sama sekali dalam peraturan perundang-undangan sehingga menurut pendapat penulis semua itu merupakan pendapat ahli hukum. Salah satu dari ketujuh macam putusan di atas tidak mungkin terhindar disaat Pengadilan (dalam hal ini Majelis hakim) membuat suatu putusan apakah dikabulkan, ditolak dan tidak diterima ataupun yang lainnya. Akan tetapi terkadang terjadi perbedaan penafsiran sehingga meskipun dalil yang diajukan oleh Penggugat atau Pemohon sama menghasilkan putusan atau penetapannya berbeda. Contoh dari permasalahan tersebut antara lain putusan atau penetapan yang dijatuhkan akibat kekurangan panjar biaya perkara dimana Penggugat atau Pemohon tidak bersedia menambah panjar biaya perkara tersebut meskipun telah diberikan teguran. Pendapat mengenai hal tersebut ada 3 versi yang berbeda. Pertama, penyelesaian terhadap kasus tersebut cukup berbentuk penetapan yang ditanda tangani oleh Ketua majelis dengan dibubuhi meterai. Kedua, penyelesaian juga berbentuk penetapan namun ditandatangani oleh Majelis Hakim dan juga dibubuhi meterai. Ketiga, harus berbentuk putusan dengan amar gugur yang ditandatangani oleh Majelis Hakim serta dibubuhi meterai. Untuk membaca artikel selengkapnya, silahkan klik disini .
|