

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Badilag Seminarkan Draft Standar Formulir Administrasi |
|
|
|
| Written by oval | |
| Jumat, 02 Desember 2011 | |
Badilag Seminarkan Draft Standar Formulir Administrasi Peradilan Agama
Bandung | Badilag.net (1/12) Setelah menyelesaikan Draft Standar Formulir Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag menggelar seminar yang dilaksanakan di Bandung, mulai Rabu malam (30/11) hingga Jum’at (2/11). Seminar yang diikuti oleh pejabat terkait di lingkungan Ditjen Badilag, sejumlah Ketua, Wakil, dan Panitera/Sekretaris PTA serta Tim Penyusun Draft ini dibuka oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama, Dr. Andi Syamsu Alam, SH, MH.Tuada Uldilag dalam sambutan pembukaan tadi malam (Rabu, 30/11) menegaskan bahwa standardisasi formulir sangat diperlukan untuk terwujudnya kesamaan pola fikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan administrasi peradilan agama. Tuada Uldilag berharap dengan adanya standardisasi formulir ini menjadi mendorong untuk bangkitnya semangat pelaksanaan Pola Bindalmin bagi lingkungan peradilan agama yang akhir-akhir ini ditengarai melemah. Tuada Uldilag juga memberi koreksi terhadap praktek penyelenggaraan administrasi perkara yang dinilainya perlu diperbaiki. Ia menyebutkan praktek penentuan waktu persidangan yang selalu ditetapkan jam 9.00. Dalam prakteknya seringkali “jadwal” ini tidak ditaati sehingga merugikan para pihak. Oleh karena itu, Tuada Uldilag memberi petunjuk agar penetapan waktu penyelenggaraan persidangan disesuaikan dengan rencana persidangan yang akan dilaksanakan oleh majelis. “Tidak disamaratakan Pukul 9.00”, ujar Tuada Uldilag. Kebutuhan Mendesak Standarisai formulir Administrasi Peradilan Agama yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama didasarkan pada kebutuhan yang mendesak sehubungan dengan keanekaragaman praktek yang terjadi di peradilan agama. “Perkembangan hukum sangat dinamis, tetapi belum diikuti dengan penyediaan formulir terstandarkan”, ungkap Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. Sayyed Usman, SH, MH. Menurut Direktur, selain kebutuhan tertib administrasi peradilan di lingkungan peradilan agama, adanya standardisasi formulir ini sangat dibutuhkan dalam aplikasi SIADPA. “Badilag sedang mendorong penggunaan aplikasi SIADPA , namun formulir yang ada di aplikasi tersebut sangat beragam versinya. Ini mendesak untuk distandarkan”, ungkapnya menambahkan.
Jalannya Seminar Pelaksanaan seminar terhadap draft standardisasi formulir ini dimulai dengan pengarahan oleh Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum. Hakim Agung yang juga Ketua Pokja Perdata Agama ini memberi arahan bahwa penyelenggaraan administrasi perkara harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia melihat praktek administrasi peradilan yang harus diluruskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu yang Ia kritisi adalah sebutan panitera sidang, dan titel eksekutorial pada formulir administrasi. Menurutnya, nomenklatur undang-undang untuk menyebut panitera yang bertugas mendampingi majelis dalam persidangan adalah panitera pengganti. Sementara mengenai titel eksekutorial, UU hanya menyebut pencantumannya pada putusan pengadilan. Namun demikian, Prof. Dr. H. Abdul Manan berjanji semua persoalan yang mengemuka akan dibahas dalam agenda kajian Pokja Perdata Agama. Untuk mengkaji draft, Moderator Seminar, Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH, Wakil Ketua PTA Jakarta membagi peserta kedalam tiga kelompok. Masing-masing membahas Penetapan, Relas, dan Eksekusi. Ketiga kelompok formulir tersebut dikaji secara intensif dalam rapat yang bersifat komisi. Hasil dari rapat komisi ini kemudian dibawa ke forum pleno. Menurut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, hasil rumusan dari rapat komisi yang telah diplenokan ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Perumus yang sejak awal telah membuat draft awal. Mereka terdiri dari : Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH, Drs. H.Purwosusilo, SH, MH, Drs. H.M. Mudzafar, SH, MH, Drs. H. Faisol, SH, MH, Drs. Ahmad Djufri, SH, MH, Drs. Ahmad Sahid dan Asep Nursobah,S.Ag. “Diharapkan selama seminggu Tim Perumus ini bisa memfinalisasi draft sehingga bisa segera disahkan oleh Tuada Uldilag”, pungkas Sayyed Usman, Dirbin Admin Badilag. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
