

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal Ramadhan |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Rabu, 11 Agustus 2010 | |
Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal RamadhanJakarta l badilag.net
Ditjen Badilag Mahkamah Agung akan memantau pelaksanaan sidang kesaksian rukyatul hilal awal Ramadhan 1431 H. Pemantauan ini dilaksanakan oleh Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Peradilan Agama (Pratalak). “Kami akan melakukan pemantauan di sepuluh titik di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 11 Agustus 2010 atau bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H,” kata Direktur Pratalak, Hidayatullah MS, pekan kemarin. Kesepuluh titik yang akan dijadikan tempat rukyatul hilal adalah Banda Aceh, Banten, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Makassar, dan Gorontalo. Rapat persiapan kegiatan pemantauan sidang itsbat rukyaul hilal awal Ramadhan 1431 H yang dipimpin Dirjen Badilag (baju putih), Jumat pekan kemarin.Hidayatullah menyatakan, pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dengan pedoman teknis pelaksanaan sidang itsbat yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/095/X/2006 tentang sidang itsbat kesaksian Rukyatul Hilal. Selain itu, pemantaun ini juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Pratalak Badilag dilaksanakan di lapangan. Surat Edaran tertanggal 29 Juli 2010 itu berisi tentang rukyat hilal awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H. Melalui Surat Edaran tersebut, Direktur Pratalak menyatakan, semua sistem hisab sepakat bahwa ijtima’ menjelang awal bulan Ramadhan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1431 H, sekitar pukul 10:09 WIB. Pada saat matahari terbenam hari itu, ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuq antara 1 derajat 15 menit sampai dengan 2 derajat 50 menit. “Berdasarkan kriteria yang dikemukanan para ahli astronomi dan pengalaman selama ini, hilal dengan ketinggian tersebut kemungkinan dapat terlihat,” ujar Hidayatullah. Meski demikian, untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan menunggu hasil sidang itsbat awal Ramadhan 1431 yang dipimpin oleh Menteri Agama pada hari Selasa, 10 Agustus 2010. “Dalam melaksanan sidang kesaksian rukyatul hilal awal Ramadhan 1431 H ini, kami mengharapkan agar ada koordinasi yang baik dengan Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat propinsi dan kabupaten/kota,” kata Hidayatullah. Sudah dibekali keahlian Sesuai ketentuan Pasal 52 A UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Itsbat atau penetapan rukyat hilal adalah alat bukti dan bahan pertimbangan dalam sidang itsbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah secara nasional. Saat ini, penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah merupakan kewenangan Menteri Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah. Sementara itu, permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat voluntair (permohonan) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa. Karena itu, penetapannya merupakan penetapan akhir dan final. Tidak ada upaya hukum setelah itu, baik banding maupun kasasi. Bukan kali ini saja pengadilan agama menyidangkan perkara itsbat kesaksian rukyat hilal. Juga bukan hanya sekarang Badilag melakukan pemantauan di lapangan. Tiap menjelang Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, hal serupa serupa selalu dilaksanakan. Dari temuan di lapangan, didapati masih adanya beberapa masalah dalam sidang itsbat rukyatul hilal, misalnya dalam hal koordinasi. “Karena itu, kelemahan yang dulu kita perbaiki, baik menyangkut persoalan teknis maupun non-teknis,” Hidayatullah menegaskan. Dirjen Badilag Wahyu Widiana sangat mendukung pemantauan ini. Menurutnya, penentuan awal bulan Ramadhan merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam. “Meskipun yang punya tugas melaksanakan rukyatul hilal bukan kita, namun peradilan agama punya peranan yang cukup strategis dalam mengitsbatkan kesaksian perukyat,” tutur mantan kasubdit hisab rukyat ketika masih di Depag ini. Dirjen menghimbau agar para hakim dan pemantau dari lingkungan peradilan agama melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena sudah dibekali kemampuan di bidang hisab dan rukyat, Dirjen yakin para hakim PA dapat menyidangkan salah satu kompetensi peradilan agama ini dengan baik dan bijaksana. “Kepada para pemantau, saya mengharapkan agar membuat laporan yang rinci mengenai temuan di lapangan. Laporan tersebut sangat berguna, baik dalam pengambilan kebijakan maupun buat penelitian ilmiah,” tandasnya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
