

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
Jadwal Sidang | Anti Ngambek |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Senin, 05 Desember 2011 | |
Anti Ngambek Meski Perkara SeabrekHingga akhir Oktober 2011, total perkara yang masuk berjumlah 7480. Tahun lalu jumlahnya 7998 perkara. Tiap bulan dibebani tak kurang dari 1900 perkara. Museum Rekor Indonesia (MURI) mungkin sudah waktunya melirik Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sebab, jumlah perkara yang masuk dan diputus PA tersebut dapat membuat mata terbelalak. Tahun 2010 lalu, PA Kelas IB ini menerima 6697 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya yang berjumlah 1301, total perkara yang ditangani berjumlah 7998. Dari jumlah itu, 6636 perkara berhasil diputus dan hanya tersisa 1362 perkara atau sekitar 17 persen. “Tahun ini, dapat kami pastikan bahwa jumlah perkara yang kami terima akan semakin banyak,” kata Panitera/Sekretaris PA Kab Malang, Drs. Akhmad Muzaeri, SH, ketika kami temui di kantornya, bulan lalu.
Ruang tunggu PA Kab Malang hampir selalu dijubeli masyarakat pencari keadilan.Hingga akhir Oktober 2011, PA yang terletak di Kepanjen ini telah menerima 6118 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun 2010 yang berjumlah 1362, maka total perkara yang ditangani hingga Oktober 2011 berjumlah 7480. Dengan demikian, tiap bulan PA yang diketuai Drs. Arfan Muhammad, SH, M. Hum, ini dibebani sekitar 1900 perkara. Dari total 7480 perkara itu, 5979 di antaranya berhasil diputus. Mayoritas adalah perkara cerai talak dan cerai gugat. Jumlah perkara yang diterima tahun ini sempat naik turun. Pada bulan Agustus, ketika umat Islam menjalankan puasa Ramadhan dan merayakan Idul Adha, perkara yang diterima PA Kab Malang turun drastic disbanding bulan bulan sebelumnya. Kala itu jumlahnya hanya 312 perkara. Tapi pada bulan Oktober, jumlah itu melonjak tajam. Perkara yang diterima saat itu berjumlah 820. Lalu, dengan jumlah perkara yang tak lazim itu, berapa tenaga teknis yang tiap hari memberikan pelayanan? Sebelum promosi dan mutasi tahap II dilaksanakan, PA Kab Malang dihuni 17 hakim. Dua di antaranya adalah Ketua dan Wakil Ketua.
Suasana kerja para panitera pengganti. Untung ada SIADPAPanitera Pengganti (PP), sebagai rekan kerja hakim dalam persidangan, jumlahnya juga tak banyak dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani. Secara resmi, di Kab Malang hanya ada tujuh PP. Bagaimana dengan jurusita/jurusita pengganti (JSP)? Yang ini benar benar mengagetkan. Secara resmi, PA Kab Malang hanya memiliki tiga JSP. Dengan kondisi demikian, rangkap pekerjaan menjadi tak terhindarkan. Nurkholis Ahwan, SH contohnya. Resminya, ia adalah Kepala Urusan Umum. Meski demikian, sehari hari ia juga menjadi PP dan JSP. “Ya, apa boleh buat, beginilah keadaannya. Yang penting kita laksanakan pekerjaan ini sebaik baiknya demi melayani masyarakat,” tuturnya. Beruntung, PA Kab Malang adalah PA yang melek teknologi. Walau berkas perkara menggunung, pekerjaan menjadi lebih ringan lantaran SIADPA—sebagai piranti utama case management—sudah sejak lama beroperasi dengan baik di sana. Dengan begitu, tiada kata ngambek meski perkara seabrek… |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
