

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| "Anak Durhaka" |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Jumat, 23 Desember 2011 | |
“Anak Durhaka” Jika Tidak Menggunakan SIADPADari kiri ke kanan Drs. H. Wahyu widiana, MA, Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH dan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.I.p, M.HumSiadpa adalah otomasi bindalmin. Demikian kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat mengawali acara paparan akhir dalam kegiatan Penyempurnaan dan Pengesahan Aplikasi Pelaporan Perkara berbasis database SIADPA Plus di Hotel Horison Bandung. Pada kesempatan ini pula hadir TUADA ULDILAG, DR. H. Andi Syamsu Alam SH., MH, TUADA BIN, Widayatno Sastro Hardjono SH., M. Sc. dan Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan SH., S. IP., M. Hum. Mengawali sesi paparan akhir tersebut, Drs. H. Zaenuddin Fajari SH., M.H. selaku pembicara menyampaikan, Tim Standarisasi Formulir Kepaniteraan yang dipandunya telah menghasilkan 80 formulir kepaniteraan pengadilan agama, diantaranya formulir PMH, penunjukan pantera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PMH dan formulir-formulir lainnya. Begitu juga Komisi I yang mengurusi Tutorial dan Silabus Pembelajaran juga telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan menghasilkan Tutorial Aplikasi SIADPA Plus, silabus Pembelajaran untuk tenaga teknis maupun Aplikasi SIADPA Plus. Selanjutnya, Drs. H. Yamin Awie SH., MH selaku pengarah komisi II bidang panduan dan payung hukum menyampaikan kronologi aplikasi siadpa, mulai dari latar belakang diciptakannya aplikasi siadpa sampai dengan pengembangan-pengembangan yang telah dilakukan sampai saat ini, serta silabus dan tutorial yang akan digunakan untuk melakukan bimbingan teknis atau DDTK tentang aplikasi SIADPA Plus. Foto bersama Tim Nas dengan Nara Sumber Besarnya manfaat dari aplikasi SIADPA, beliau mengutip celoteh pada saat pertama kali aplikasi SIADPA di sosialisalikan, yang mengibaratkan “anak durhaka” untuk pengadilan agama yang tidak menggunakan aplikasi siadpa. Celoteh inilah yang ikut “menggelitik” pengadilan agama di Indonesia sehingga penasaran untuk menggunakan aplikasi SIADPA sehingga saat ini yang dulunya ”anak durhaka” sekarang sudah menjadi “anak soleh” Untuk materi teknis, Ahsan Dawi sebagai ketua tim yang menyusun aplikasi pelaporan perkara memaparkan secara gamblang kepada para petinggi Mahkamah Agung tentang fungsi, manfaat dan teknis pemanfaatan aplikasi tersebut beserta variabel-variabel yang telah di standarkan. Tiada gading yang tak retak, demikian juga aplikasi siadpa. Pada sesi tanggapan, tim nas SIADPA Plus mendapat kehormatan atas apresiasi positif dari Tuada Bin. Tuada Bin mengkritisi sebutan untuk aplikasi siadpa yang diikuti dengan kata “PLUS”. Tuada Bin mempertanyakan jika ada perubahan lagi apa namanya menjadi siadpa plus plus (SIADPA ++) atau bisa disebut BINDALMIN Plus. Tim Nas juga mendapat banyak masukan saat pembahasan masuk pada materi formulir kepaniteraan. Tuada Bin juga menyarankan agar tim IT Badilag untuk menjalin komunikasi dengan tim IT Mahkamah Agung dalam rangka sinkronisasi teknologi informasi yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Untuk masalah teknis bindalmin, Tuada Uldilag dan Prof. Abdul Manan mengkritisi tentang kalimat “Bismillahirrahmaanirrahiim” dan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dua kalimat tersebut hendaknya di gunakan hanya untuk produk pengadilan. Yang dimaksud produk pengadilan oleh mereka berdua adalah putusan pengadilan. Apresiasi juga disampaikan dengan digulirkannya Aplikasi Pelaporan Perkara Online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan untuk memenuhi kebutuhan pusat akan ketersediaan data yang up todate. Sebelum mengakhiri arahannya TUADABIN mengingatkan agar selain menjalin komunikasi yang harmonis dengan Tim IT Mahkamah Agung Pusat, Ditjen Badilag juga diharapkan untuk tetap mempertahankan prestasinya dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
