|
Akad Ijarah Muntahiah Bit Tamlik (IMBT) |
|
|
|
|
Written by Anthon )DPhe'z)
|
|
Selasa, 26 Mei 2009 |
AKAD IJARAH MUNTAHIAH BIT TAMLIK( IMBT) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH(KHES) Drs. Nasrulloh, SH. A. Pendahuluan.  Drs. Nasrulloh, SH. Sejak disahkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 pada tanggal 28 Februari 2006 tentang Amandemen undang-undang Peradilan Agama yaitu undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjadi landasan yuridis untuk loncatan besar terhadap perkembangan ekonomi syariah yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah di Indonesia. karena didalam Undang- undang nomor 3 tahun 2006 munculnya beberapa hal baru salah satunya yang terdapat dalam pasal 49 huruf (i) Undang-undang nomor 3 tahun 2006 memberikan kewenang Pengadilan Agama Untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara Ekonomi Syariah yang di dalam penjelasannya meliputi : a. Bank Syariah, b. Lembaga keuangan mikro syariah, c. Asuransi Syariah d. Reansuransi syariah, e. Reksadana syariah, f. Obligasi syariah dan syurat berharga berjangka menengah syariah, g.sekuritas syariah, h. Pembiayaan syariah, i. Pegadaian syariah,. j. Dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan k. Bisnis syariah. Loncatan tersebut dengan lahirnya undang-undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga syariah dan undang- undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah
Dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia merespon dengan membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan keputusan Nomor : KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 sebagai upaya menjamin terselenggaranya proses penyelesaian perkara Ekonomi Syariah sebagai hukum materiil dilingkungan peradilan Agama.. dan barulah pada tahun 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai pedoman bagi Hakim dalam memutus perkara sengketa Ekonomi yang dilaksanakan dengan prinsip syariah. Untuk Artikel selengkapnya bisa klik di sini
|
|
Last Updated ( Jumat, 29 Januari 2010 )
|