

| Akad Ijarah Muntahiah Bit Tamlik (IMBT) |
|
|
|
| Written by Anthon )DPhe'z) | |
| Selasa, 26 Mei 2009 | |
|
AKAD IJARAH MUNTAHIAH BIT TAMLIK( IMBT) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH(KHES) Drs. Nasrulloh, SH. A. Pendahuluan.
Dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia merespon dengan membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan keputusan Nomor : KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 sebagai upaya menjamin terselenggaranya proses penyelesaian perkara Ekonomi Syariah sebagai hukum materiil dilingkungan peradilan Agama.. dan barulah pada tahun 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai pedoman bagi Hakim dalam memutus perkara sengketa Ekonomi yang dilaksanakan dengan prinsip syariah. |
|
| Last Updated ( Jumat, 29 Januari 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
