PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Akad Ijarah Muntahiah Bit Tamlik (IMBT) PDF Print E-mail
Written by Anthon )DPhe'z)   
Selasa, 26 Mei 2009

AKAD IJARAH  MUNTAHIAH BIT TAMLIK( IMBT)

DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH(KHES)

Drs. Nasrulloh, SH.

 A. Pendahuluan.

Image
Drs. Nasrulloh, SH.
Sejak disahkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 pada tanggal 28 Februari 2006 tentang Amandemen undang-undang Peradilan Agama yaitu undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjadi landasan yuridis untuk loncatan besar terhadap perkembangan ekonomi syariah  yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah di Indonesia. karena didalam Undang- undang nomor 3 tahun 2006 munculnya beberapa hal baru salah satunya yang terdapat dalam  pasal  49  huruf (i) Undang-undang nomor 3 tahun 2006  memberikan kewenang Pengadilan Agama Untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara Ekonomi Syariah yang di dalam penjelasannya meliputi : a. Bank Syariah, b. Lembaga keuangan mikro syariah, c. Asuransi Syariah d. Reansuransi syariah, e. Reksadana syariah, f. Obligasi syariah dan syurat berharga berjangka menengah syariah, g.sekuritas syariah, h. Pembiayaan syariah, i. Pegadaian syariah,. j. Dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan k. Bisnis syariah.     Loncatan tersebut dengan lahirnya undang-undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga syariah dan undang- undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah

Dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia  merespon dengan membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan keputusan Nomor : KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 sebagai upaya menjamin terselenggaranya proses penyelesaian perkara Ekonomi Syariah sebagai hukum materiil dilingkungan peradilan Agama.. dan barulah pada tahun 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah  sebagai pedoman bagi Hakim dalam memutus perkara sengketa Ekonomi yang dilaksanakan dengan prinsip syariah.

Untuk Artikel selengkapnya bisa klik di sini

Last Updated ( Jumat, 29 Januari 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg