|
Written by oval
|
|
Minggu, 28 Agustus 2011 |
Delapan Hakim Kena Hukuman DisiplinMahkamah Agung melansir laporan triwulan kedua tahun ini, khususnya kinerja Badan Pengawasan. Sepanjang April–Juni 2011 ternyata Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap delapan orang hakim, satu orang panitera/sekretaris, satu orang wakil panitera, dua panitera muda, tiga panitera pengganti, dan satu orang pejabat struktural. Selain itu, tercatat sembilan orang staf, dan dua jurusita/jurusita pengganti, dijatuhkan hukuman disiplin. Dengan demikian, sepanjang triwulan kedua tahun ini, sudah 27 aparat pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman yang dijatuhkan beragam, 10 orang diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berat. Demi etika, laporan itu tak menyebut langsung nama dan daerah bertugas hakim. Namun dari inisial yang tertera, hampir pasti dua dari delapan hakim yang dijatuhi sanksi adalah Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Keduanya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas perkara mereka belum disidangkan. Syarifuddin dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sementara sebagai PNS/hakim dari jabatan negeri. Melalui surat tertanggal 1 Juli 2011, Ketua Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Presiden berisi usulan pemberhentian sementara Imas Dianasari dari jabatan hakim adhoc PHI terhitung mulai 1 Juli 2011.
|
|
Last Updated ( Rabu, 14 September 2011 )
|
|
|
Written by oval
|
|
Rabu, 24 Agustus 2011 |
|
Do'a Selamat Awal Pembangunan Kantor PA Jakarta Pusat Jakarta-Humas, Senin, 22 Agustus 2011. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyelenggarakan Buka Puasa Bersama dalam rangka mempererat hubungan tali silaturahim". Di lingkungan peradilan agama se DKI Jakarta. Sekaligus di mulainya Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang baru di Rawa Sari – Pramuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial lingkungan Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum.
Dalam arahannya yang mulia Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial) menegaskan bahwa pada pelaksanaan pembangunan kantor PA yang baru ini senantiasa tertib administrasi dan menghindari penyimpangan-penyimpangan serta agar tepat waktu.
Turut hadir dalam acara tersebut yang mulia Bapak Drs. H. Taufiq, SH., MH (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI), Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial yang mulia Bapak Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, Sekretaris Mahkamah Agung RI Drs. H. Muhammad Rum Nessa, SH., MH., serta beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, dan Pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI serta para Pimpinan Pengadilan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan segenap jajaran Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Jakarta Pusat (ds/dmt)
|
|
Last Updated ( Rabu, 24 Agustus 2011 )
|
|
|
Pengguna Posbakum Membludak |
|
Written by ovaL
|
|
Selasa, 23 Agustus 2011 |
Pengguna Posbakum Membludak Hingga 340 Persen
 Cate Sumner sedang menginformasikan peningkatan pengguna Posbakum Jakarta| badilag.net (22/8) Senin (22/08/2011), Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dikunjungi oleh Cate Sumner (nama yang tidak asing lagi bagi warga PA) dan Sonja Litz, Penasehat Senior dari Bank Dunia, di ruang kerjanya. Maksud kedatangan Cate dan Sonja untuk membicarakan kemajuan-kemajuan pelaksanaan Posbakum yang telah berjalan sejak bulan Maret 2011.
Wahyu Widiana didampingi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sayyed Usman, Azhari dari Bagian Perencanaan dan Keuangan, Umiati, dari Sub Direktorat Bimbingan dan Monitoring beserta Rahmat Arijaya, Staf Khusus Urusan Luar Negeri. Cate menceritakan pengalamannya berkunjung ke PA Palembang beberapa hari yang lalu untuk melihat pelaksanaan Posbakum.
“It is really fantastic and impressing,” ujar Cate penuh kegembiraan.
Menurut Cate, pelaksanaan Posbakum di PA Palembang sudah baik. Pemerintah lokal juga mendukung dengan memberikan beberapa bantuan untuk menyukseskan Posbakum. Masyarakat di sana sangat antusias terhadap keberadaan Posbakum. Karena tidak sulit untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Bila seseorang tidak memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dapat membuat pernyataan bahwa ia benar-benar tidak mampu.
Cate menunjukkan kekaguman dan kegembiaraan yang luar biasa. Pasalnya, data yang disodorkan oleh Wahyu Widiana tentang Posbakum memang sangat mencengangkan. Betapa tidak, layanan Posbakum untuk tahun 2011 telah jauh melebihi target. Saat ini setelah 5 bulan berjalan, sudah ada 16.390 layanan sementara target untuk tahun 2011 berjumlah 11.553.
“Fantastic, very fantastic,” untuk kesekian kalinya Cate berujar demikian.
Bila dalam waktu lima bulan Posbakum berjalan telah ada 16.390 layanan, berarti rata-rata perbulannya sekitar 3.278 layanan. Akan dapat dengan mudah diproyeksikan, dalam satu tahun akan ada 39.336 layanan. Itu berarti terdapat kenaikan sebesar 340% atau 3,4 kali lipat dari target awal.
Memang pantas Cate begitu gembira. Walaupun Posbakum termasuk hal baru bagi peradilan agama, tetapi telah mendapatkan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. Karenanya, Cate berharap agar anggaran untuk Posbakum dapat meningkat untuk tahun depan.
|
|
|
Sebelas Jenis Jabatan Terlarang Bagi Hakim |
|
Written by Radja Alkasim
|
|
Senin, 22 Agustus 2011 |
Sebelas Jenis Jabatan Terlarang Bagi HakimKetua Pengadilan Negeri tidak boleh jadi anggota Muspida. Namun hakim boleh menjadi pengurus organisasi nirlaba bidang hukum dan sosial kemasyarakatan. Jakarta l hukumonline.com Pemerintah menetapkan sebelas jabatan rangkap yang terlarang bagi hakim. Hakim dalam pengertian ini meliputi hakim agung dan hakim yang bertugas di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan khusus. Larangan ini ditetapkan demi menjaga independensi hakim. Salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Pembatasan jabatan itu mulai berlaku sejak 22 Juli lalu, yakni saat diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011. Bukan berarti selama ini tidak ada pembatasan atau larangan jabatan rangkap. Peraturan Pemerintah (PP) ini menggantikan regulasi sejenis tahun 1993 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan. Hakim tak boleh merangkap menjadi pejabat negara lainnya seperti pimpinan atau anggota DPR, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Ia juga tidak boleh menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Jabatan fungsional dimaksud adalah jabatan fungsional dengan status pegawai negeri sipil seperti peneliti dan dosen tetap. Selain ketiga jabatan di atas, hakim terlarang menduduki jabatan sebagai arbiter dalam suatu sengketa perdata. Terlarang juga menjadi anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPLN). Dari segi bisnis, hakim tidak boleh menduduki jabatan sebagai komisaris, dewan pengawas, atau direksi di BUMN/BUMD.
|
|
Last Updated ( Senin, 22 Agustus 2011 )
|
|
|