PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Ketua MA Tuding KY
Written by ovaL   
Jumat, 23 September 2011

Ketua MA Tuding KY Rendahkan Hakim

Jakarta, hukumonline.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengkritik keras sikap Komisi Yudisial (KY) yang dinilai menurunkan martabat lembaga peradilan terutama para hakim. Kritikan itu disampaikan di hadapan peserta Rakernas saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (22/9).

“KY dengan berkedok fungsi pengawasan untuk menjaga harkat dan martabat hakim, justru malah merendahkan/menurunkan harkat dan martabat hakim. Laporan-laporan masyarakat diekspos sedemikian rupa agar dapat membentuk opini bahwa korps hakim benar-benar bobrok,” kata Harifin.

Harifin mencontohkan tudingan yang dilontarkan KY bahwa penerimaan calon hakim 2010 ilegal karena tidak melibatkan KY. Kasus lainnya, saat salah satu Komisioner KY (Suparman Marzuki, red) menyebut adanya tarif untuk menjadi calon hakim yang dibandrol Rp300 juta dan untuk menjadi ketua pengadilan di Jakarta sebesar Rp275 juta.

“Kita sempat melaporkan ke polisi karena dia tidak memberi data, lalu dia menyesal melontarkan tuduhan tersebut dengan meminta maaf kepada pimpinan MA. Akhirnya, laporan kita cabut,” bebernya.         

Menurut Harifin, hingga kini KY masih memandang hakim sebagai objek yang tidak bermartabat, yang sebagian diisi orang-orang yang tidak jujur dan menyalahgunakan wewenangnya. “Sebagian dari mereka (Komisioner KY) kurang memahami tugas-tugas seorang hakim yang terkadang harus mempertaruhkan keselamatannya dalam mengadili perkara.”

Ironisnya, kata Harifin, sebagian dari Komisioner KY tingkat pemahaman ilmu hukum acaranya jauh dari memadai, tetapi mampu menyalahkan putusan. Ia mencontohkan satu kasus tindak pidana ringan yakni pemakaian tanah tanpa izin yang majelis hakimnya dilaporkan ke KY.  

Dalam kasus itu, majelis hakim memutus melepaskan terdakwa yang didakwa   UU No 51 Tahun 1961 yaitu memakai tanah tanpa izin yang berhak. Alasannya, bagian tanah itu masih dalam sengketa kepemilikan. Karena itu,  hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan tindak pidana. “Sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Harifin.

Namun, hakim yang memutus itu diperiksa KY. Kemudian KY merekomendasikan agar hakim tersebut diberi rekomendasi sanksi teguran tertulis karena melanggar kode etik, bertindak tidak profesional. KY berpendapat bahwa seharusnya majelis hakim tidak memutus pidananya terlebih dahulu sebelum perkara perdata sengketa tanah itu diputus.

 
Twitter Digugat
Written by ovaL   
Jumat, 23 September 2011

Perselingkuhan Terbongkar, Twitter Digugat

Jakarta, hukumonline.com

Twitter digugat seorang pesepakbola top Liga Inggris. Gugatan ini dilayangkan si pesepakbola karena kisah perselingkuhannya beredar di laman jejaring sosial itu. Si pesepakbola yang sejauh ini identitasnya dirahasiakan media-media Inggris tersebut protes kisah perselingkuhannya diungkap ke publik karena Pengadilan Inggris telah mengeluarkan putusan super injunction.

Super injuction adalah putusan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang -biasanya dari kalangan kaya atau publik figur- untuk memerintahkan media menghentikan pemberitaan tentang diri pemohon. Perintah ini sangat tegas karena disertai dengan ancaman penjara. Redaktur media yang melanggar perintah dapat dianggap melakukan contempt of court.

Dalam kasus si pesepakbola top itu, awalnya kisah yang beredar hanya menyebut nama perempuan yang menjadi selingkuhan. Kebetulan si perempuan dari kalangan selebritis yakni model asal Wales, Imogen Thomas. Namun, belakangan seorang pengguna Twitter yang kemudian diikuti pengguna lainnya juga mengungkap identitas si pesepakbola yang berselingkuh dengan Imogen.

Belakangan, sejumlah media di Inggris maupun di luar Inggris menyebutkan identitas pesepakbola yang selingkuh dengan Imogen adalah pemain senior di sebuah klub langganan juara Liga Inggris.

Pengacara si pesepakbola langsung melayangkan gugatan. Uniknya, yang dijadikan tergugat adalah justru Twitter. Lebih unik lagi, si pesepakbola dalam gugatannya juga menyertakan persons unknown (orang-orang yang tak diketahui, red) karena pengguna Twitter yang menyebarkan kabar perselingkuhan ini cukup banyak.

 
KAI Bukan Organisasi Advokat
Written by ovaL   
Jumat, 23 September 2011

Pengadilan: KAI Bukan Organisasi Advokat

Jakarta, hukumonline.com

Keinginan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk membatalkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam surat MA No 89/KMA/VI/2010 pupus sudah. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan oleh Ketua MA selaku tergugat sekaligus menyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima, Kamis (22/9).

“Eksepsi tergugat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Nirwana dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KAI tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Sebab, KAI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam eksepsi pihak MA yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 30 Mei 2008, sedangkan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. "Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," kata majelis.

Last Updated ( Jumat, 23 September 2011 )
 
Rakernas Resmi Ditutup
Written by ovaL   
Jumat, 23 September 2011

Rakernas Resmi Ditutup, Ketua MA Teteskan Air Mata

Jakarta l Portal Rakernas (22/09)

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011 akhirnya rampung. Di Kratakau Ballroom, Hotel Mercure Ancol, Ketua MA Harifin A Tumpa menutup acara yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 September 2011 ini.

“Dengan mengucapkan alhamudilillah, saya nyatakan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 resmi ditutup,” ucap Ketua MA.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyatakan kebahagiannya karena Rakernas kali ini berlangsung dengan baik dan lancar.

Secara khusus, Ketua MA mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas yang berbasis Teknologi Informasi. “Sistem ini lebih bagus dan lebih murah dari biasanya,” ungkapnya.

Menurut Ketua MA, sukses tidaknya Rakernas merupakan tanggung jawab yang besar dari panitia Rakernas, yang meliputi panitia pengarah dan panitia pelaksana.

“Pimpinan MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras saudara-saudara,” ujar Ketua MA.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Wahyu Widiana menyatakan, Rakernas tahun ini pada mulanya akan diikuti oleh 1735 peserta. Tetapi ternyata ada beberapa peserta yang tidak bisa mengikuti Rakernas karena sakit.

“Di antaranya adalah Yang Mulai Ketua Muda Uldilag Bapak Andi Syamsu Alam,” ujar Wahyu Widiana.

Air mata perpisahan

Suasana haru menyelimuti Krakatau Ballroom ketika Ketua MA berbicara di mimbar. Beberapa kali, Ketua MA tampak tak bisa membendung air matanya.

Ya, Rakernas kali ini merupakan Rakernas terakhir yang dapat diikuti oleh hakim agung yang lahir di Soppeng, Sulsel, 23 Februari 1942 itu.

“Tiada terasa, waktu yang telah menghampiri. 48 tahun saya berkecimupung di lembaga peradilan, yaitu mulai saat tamat sekolah hakim dan jaksa tahun 1963 dengan pangkat setara IIA. Waktu itu menurut hitungan angka cukup panjang, tetapi waktu yang panjang tersebut tidak terasa telah terlalui,” ucap Ketua MA.

Melalui pertemuan perpisahan ini, hakim yang pernah kuliah di Universitas Leiden, Belanda, ini bercerita empat faktor yang membuatnya dapat mendaki karir dari bawah sampai pucuk tertinggi lembaga peradilan.

“Pertama, saya menyenangi profesi ini, termasuk segala tantangan yang memerlukan kecedasaran, kebijakan dan keberanian,” ungkap Harifin.

Faktor kedua, ia mengaku dapat menyesuaikan diri dengan berbagai situasi. “Saya pernah ditugaskan di daerah konflik, pengadikan terkecil hingga pengadilan terbesar. Saya memulai dari pegawai rendah hingga berada di puncak lembaga ini,” tuturnya.

Faktor ketiga, Harifin menemukan teman, bawahan, atasan, serta kolega yang dapat diajak berdiskusi, bercengkrama dan bermain.

“Ilmu dan kebijakan yang mereka punyai, saya banyak belajar. Kata orang bijak, orang pintar akan belajar dari pengalamannya sendiri, tetapi orang bijak akan belajar dari pengalaman orang lain,” ujar Harifin.

Dan faktor keempat ialah dukungan keluarganya. “Istri dan anak-anak saya mendukung profesi saya sebagai hakim. Suatu keihlasan yang kadang-kadang harus disertai dengan pengorbanan,” ucapnya.

Selain membagi ‘rahasianya’ bisa menjadi Ketua MA, dalam sambutannya Harifin Tumpa juga memberikan sejumlah pesan penting kepada hakim dan aparat peradilan lainnya. Ia menekankan pentingnya independensi hakim yang disertai tanggung jawab, wawasan yang luas dan integritas yang tinggi.

 
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>

Results 137 - 144 of 613
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

04herman.jpg.jpg