PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Meja Informasi
Written by ovaL   
Senin, 24 Oktober 2011

Meja Informasi di Pengadilan Victoria


Tampak depan gedung Melbourne Magistrates' Court (abc.net.au)

Melbourne | badilag.net

Warga peradilan agama se Indonesia boleh jadi sedang menunggu-nunggu siapa yang akan menyandang penghargaan bergengsi sebagai pengadilan agama/mahkamah syar’iyah terbaik dalam hal pelayanan publik dan meja informasi. Penantian itu akan terjawab Nopember 2011 mendatang setelah rampungnya penilaian tahap kedua yang kini sedang dilakukan Ditjen Badilag MA RI.

Sambil menunggu proses penilaian dan seleksi untuk anugerah ‘Information Desk and Public Services Award’, redaksi badilag.net mencoba menelusuri keberadaan meja informasi dan pelayanan publik di pengadilan-pengadilan yang berada di kota Melbourne, negara bagian Victoria, Australia.

Kali ini badilag.net tidak mengunjungi Family Court of Australia (FcoA) karena, selain untuk memperkaya khazanah dan bahan perbandingan, pengadilan ini juga sudah beberapa kali dikunjungi oleh delegasi Mahkamah Agung RI. Bahkan kunjungan terakhir delegasi Badilag akhir Juli 2011 lalu secara eksklusif mengkaji keberadaan meja informasi di pengadilan yang masuk dalam jurisdiksi federal (federal jurisdiction) ini.

Ada beberapa pengadilan di Melbourne yang masuk dalam jurisdiksi negara bagian (state jurisdiction) Victoria, seperti Melbourne Magistrates’ Court, County Court, dan Supreme Court of Victoria. Supreme Court of Victoria adalah pengadilan tertinggi di Victoria, sedangkan puncak pengadilan untuk seluruh pengadilan di Australia berada di the High Court of Australia yang kewenangannya jika dianalogikan dengan Indonesia merupakan gabungan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan yang berbeda-beda, redaksi badilag.net berusaha mengamati bagaimana meja informasi dijalankan di Melbourne Magistrates, County dan Supreme Court of Victoria. Sengaja pengamatan lebih difokuskan ke pelayanan meja informasi (tidak pelayanan publik secara umum) dengan pertimbangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih detail.

Lebih khusus lagi, pengamatan ini berkisar pada point 4, 5 dan 6 komponen penilaian seperti yang tertuang dalam SE Dirjen Badilag 2510/DjA.1/HK.00/VIII/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang penilaian pelayanan publik dan meja informasi.

Ketiga point tersebut adalah pengelolaan dan layanan meja informasi, Kualitas Petugas Meja Informasi, dan fasilitas meja informasi.

Dari observasi di tiga pengadilan (County, Magistrates’ dan Supreme Court) yang letaknya saling berdekatan ini, badilag.net lebih kepincut dengan info desk yang ada di Magistrates’ Court karena ada beberapa kemiripan dengan info desk yang dijalankan peradilan agama di Indonesia, terutama dalam hal lokasi/penempatan meja informasi dan jenis layanan yang diberikan.

Pelayanan meja informasi di County Court dan Supreme Court of Victoria yang satu sama lainnya mempunyai kemiripan dengan info desk di FcoA insya Allah akan dipaparkan dalam laporan berikutnya.


Jadwal sidang yang ditempelkan di dinding dekat salah satu ruang sidang di Melbourne Magistrates' Court.
 
Mantan Pimpinan KPK Terkesan dengan Peradilan Agama
Written by Yulia   
Kamis, 20 Oktober 2011

Mantan Pimpinan KPK Terkesan dengan Peradilan Agama

                                                                                       Image 

Jakarta l Badilag.net

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, mengaku terkesan dengan berbagai kemajuan yang dicapai peradilan agama, terutama dalam hal manajemen perkara, pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dan implementasi program justice for the poor.

“Kami sangat tertarik membuat cerita mengenai kesuksesan pengembangan SIADPA,” tutur Amien, yang kini berkiprah di World Bank sebagai Senior Operations Officer, ketika bertemu dengan Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Senin (17/10/2011).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirjen Badilag ini, Amien didampingi Egi Sutjiati, seorang konsultan pada proyek Change for Justice. Egi juga merupakan asisten teknis untuk Mahkamah Agung RI.

 

Last Updated ( Kamis, 20 Oktober 2011 )
 
Babak Baru Mutasi Kepaniteraan
Written by ovaL   
Selasa, 11 Oktober 2011

Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas

Jakarta l Badilag.net

“Kalau dulu, PP mokong dipindah wajar, karena usia pensiun 56 tahun. Tapi kan sekarang usia pensiun PP 60 tahun, bahkan sampai 62 tahun.”

Kata-kata itu diucapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ahmal Kamil, ketika memberikan pengarahan dalam forum Rakernas MA 2011 yang berlangsung bulan kemarin. PP yang dimaksudkannya adalah Panitera Pengganti.

Ahmad Kamil berkata demikian setelah melihat keadaan di lapangan. Berdasarkan temuannya, ternyata penempatan PP tidak cukup merata. Sebagian pengadilan kekurangan banyak PP. Sebaliknya, sebagian pengadilan justru kelebihan PP.

Karena itu, selaku pimpinan MA yang mengurusi masalah-masalah non teknis yudisial, termasuk urusan SDM, Ahmal Kamil menginginkan agar ada perubahan pola mutasi tenaga kepaniteraan. Ke depan, menurutnya, perlu ada mutasi tenaga kepaniteraan antar propinsi, bahkan antar pulau.

Ahmad Kamil mengingatkan pimpinan pengadilan agar tidak ragu-ragu mengusulkan mutasi tenaga kepaniteraan, meskipun yang bersangkutan enggan dimutasi ke pengadilan di wilayah lain. “Masa (pimpinan pengadilan—red) takut sama PP?” tandasnya.

Gayung pun bersambut. Ternyata sebagian besar pimpinan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding juga segagasan dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Demikian juga halnya dengan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Karena itu, tidak mengherankan, salah satu rumusan yang disusun Komisi II Bidang Peradilan Agama di Rakernas adalah mengenai mutasi tenaga kepaniteraan.

“Dalam rangka mendukung peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi tenaga teknis (Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita) pada tingkat tertentu,” demikian bunyi rumusan Komisi II mengenai masalah Non Teknis nomor 2.

 
Hukum Waris Islam (Perlunya Suatu Perubahan)
Written by Drs. Herman Supriyadi   
Selasa, 04 Oktober 2011

HUKUM WARIS ISLAM

(PERLUNYA SUATU PEMBAHARUAN)

Oleh : Drs. Herman Supriyadi

(Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang)

Pendahuluan

Kritikan-kritikan tajam bahkan mungkin sudah tergolong hujatan mengenai ketidak akuratan ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam banyak sekali ditemukan dalam berbagai blog di internet. Kulminasi dari kritikan atau hujatan tersebut berujung pada kesimpulan bahwa menurut para pengkritik Allah Swt salah berhitung, Nabi Muhammad tidak bisa berhitung, serta orang pintar menjadi bodoh disebabkan hukum waris Nabi Muhammad salah hitung, selanjutnya pengkritik mengajak kaum muslimin untuk meninggalkan kitab Al-Quran dan berputar arah mengikuti kitab suci para Pengkritik atau Penghujat tersebut.

Terhadap kritikan atau hujatan tersebut banyak juga tanggapan bahkan sudah dapat pula dikatagorikan kritikan atau hujatan balik  yang disampaikan oleh bebarapa tokoh Islam, akan tetapi sangat disayangkan tanggapan-tanggapan tersebut tidak terfokus sehingga kadang-kadang sudah menyimpang dari pokok pemasalahan yang sedang dibahas. 

Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan klik disini .

 
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>

Results 121 - 128 of 613
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg