PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

MA RI - MA Sudan
Written by o   
Jumat, 18 November 2011

MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama


Jakarta l Badilag.net

Akhirnya kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Sudan di bidang peradilan terjalin secara resmi. Kerjasama ini diyakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA RI, Kamis (17/11/2011), Ketua MA RI Harifin A Tumpa dan Ketua MA Sudan Galaled Dien Mohammed Othman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Acara ini dihadiri pimpinan MA RI, para hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II, Duta Besar Sudan untuk Indonesia dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Harifin A Tumpa mengaku sangat senang kerjasama ini diformalkan dalam bentuk nota kesepahamanan. “Artinya kerjasama kedua Mahkamah Agung ini akan lebih terarah, berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

 
Kesebelasan Peradilan
Written by ovaL   
Jumat, 18 November 2011

Kesebelasan Peradilan Agama

Selesai dari mushola, tadi pagi, saya langsung membuka internet. Ingin memberi tahu Cholil, tentang jadwal kunjungan saya ke Australia akhir bulan November 2011 ini.   Cholil adalah panggilan saya kepada Achmad Cholil, hakim muda kita,  yang sejak tiga bulan lalu sedang tugas belajar di Australia. Dia ngambil program Master of Laws, pada  Melbourne Law School, The University of Melbourne.

Sebelum saya menulis email, saya buka lagi email dia yang dikirimkan beberapa hari lalu kepada saya. Saya baca ulang kalimat demi kalimat yang dia tulis. Saya jadi ingat duapuluhan tahun lalu, waktu saya sekolah di Michigan.

Orang seperti Cholil memang menggembirakan banyak orang, termasuk orang tua, keluarga dan para pengasuhnya. Saya termasuk “orang tua” yang dekat dengannya dan yang ikut digembirakan olehnya. Bagi saya, dia adalah salah satu harapan.   Harapan untuk ikut membawa dan mewarnai peradilan agama di masa depan.

Ketika saya mulai bertemu dia, dua tahun lalu di gedung PA Maninjau, sejak itu saya sudah tertarik padanya. Dia menjelaskan situsweb PA Maninjau di mana dia menjadi salah satu adminnya. Saya juga melihat saat itu, ketrampilan dia dalam berteknologi  dan berbahasa Inggris sangat menonjol.

Sepulang dari PA Maninjau, saya bicarakan dengan kawan-kawan di Badilag. Mereka setuju, dia dipindah ke PA Pandeglang untuk diperbantukan di Badilag sebagai staf Dirjen dalam menangani kerjasama luar negeri, terutama kerjasama dengan negara-negara barat.

Banyak yang telah dia perbuat, khususnya dalam upaya meng”go-international”kan peradilan agama. Di samping membantu saya berkomunikasi dan menata kerjasama internasional, dia juga bertugas dalam mengelola “English Meeting Club” dan badilag.net versi bahasa Inggris.

 
KETUA MA
Written by ovaL   
Kamis, 17 November 2011
KETUA MA : "MASYARAKAT HARUS MENDUKUNG INDEPENDENSI HAKIM"

MANGGARAI BARAT – HUMAS, “Independensi hakim dalam pelaksanaannya harus didukung oleh masyarakat. Untuk itu saya menghimbau kepada para pencari keadilan untuk jangan mencoba – coba melakukan pendekatan dalam bentuk apapun kepada para hakim. Karena perbuatan tersebut merendahkan profesi hakim. Kalau memang yang berperkara memiliki bukti – bukti yang memperkuat argumentasi dalam persidangan untuk apa melakukan pendekatan kepada hakim!” . Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung DR. Harifin A Tumpa., SH., MH dalam peresmian dan pengoperasian 6 pengadilan negeri dan 16 pengadilan agama yang dipusatkan di kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 16 November 2011 pukul 08.30 WITA. Ketua Mahkamah Agung juga berpesan kepada para hakim untuk tidak menanggapi apabila ada pihak – pihak yang berusaha menggoyahkan independensi hakim. “Hukuman bagi para aparat keadilan yang melakukan perbuatan tercela, sanksi-nya sangat berat. “ tambahnya lagi.

 
MA RI DAN MA SUDAN
Written by ovaL   
Kamis, 17 November 2011
MA RI DAN MA SUDAN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Jakarta-Humas: “Fenomena meningkatnya ekonomi syariah di Indonesia menjadi PR tersendiri bagi Badan Peradilan Agama, itulah salah satu yang mendasari betapa pentingnya kerjasama antara MA RI dan MA Sudan yang sudah lama menerapkan hukum syariah di negaranya. Meskipun MA RI telah melakukan kerjasama dengan MA Negara lain, tetapi yang membahas secara khusus mengenai hukum syari’ah belum ada.” Terang Harifin ketika memberikan sambutan dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman MA RI dan MA Sudan di Ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI (17/11).

Penandatangan MoU ini adalah acara inti dari kunjungan delegasi MA Sudan ke Indonesia selama 6 (enam) hari dari 14 hingga 19 November. Sebelumnya delegasi telah melakukan kunjungan ke Gedung Diklat MA RI dan mengenali kebuadayaan Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kerjasama kedua Negara ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hukum syariah.

Ketua MA Sudan, Maulana Jalaluddin Muhammad Othman dalam sambutannya mengatakan “penyambutan dan penghormatan yang baik kepada kami bukan sekedar mengenai MA sudan tetapi Masyarakat Sudan seluruhnya. Saya mewakili yang lain mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Mengenai hubungan MA RI dan MA sudan yang sudah terjalin jauh sebelum penandatanganan Nota kesepahamanan ini, bahkan sudah seperti buah yang tumbuh setiap tahun. Saya harap Penandatanganan dua Mahakamah agung ini akan membantu pelayanan kemanusiaan di bidang hukum dan perundang-undangan di masing-masing negara.”

 
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>

Results 97 - 104 of 612
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10padli ramli.jpg.jpg