|
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK |
|
Written by rizal
|
|
Kamis, 04 Maret 2010 |
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK Jakarta l hukumonline.com Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari. |
|
Read more...
|
|
|
Pidato Laporan Tahunan Ketua MA |
|
Written by rizal
|
|
Senin, 01 Maret 2010 |
MA Meredefinisi Tunggakan PerkaraKetua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun 2009, 114, 68 %" 
Jakarta | badilag.net (25/2) MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, mengemukakan hal tersebut pada acara Sidang Paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan 2009 , Kamis (25/2), di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Laporan Tahunan yang disampaikan secara terbuka kepada publik ini, diikuti oleh para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Pajak, serta dihadiri pula oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan lembaga/negara Donor, bahkan hadir pula perwakilan dari Family Court of Australia. Redefinisi tunggakan penanganan perkara tersebut, didasarkan pada SK Ketua MA Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11September 2009. Dalam SK bertitel Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, ditetapkan standar kinerja rinci penanganan perkara melalui batasan penyelesaian perkara dari tahan pendaftaran hingga minutasi dan pengiriman berkas kembali ke pengadilan pengaju. |
|
Read more...
|
|
|
Penyelenggaraan Testing Calon Panitera Pengganti |
|
Written by rizal
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 |
TESTING PENERIMAAN CALON PANITERA PENGGANTIDI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Pengawas Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan PTA Babel dari kiri ke kanan : Nursalam (Badilag), Drs. H. Dja'far Abd. Muchith (KPTA Babel), dan Alimurhawas (Wapan PTA Babel) Pangkalpinang l pta-babel.net Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0035/DjA.2/Kp.04.6/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, Selasa (23-02-2010) kemarin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (PTA Babel.red) melaksanakan Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti bagi Pegawai di Wilayah PTA Babel. Untuk wiayah PTA Babel, Nursalam (Kasi Mutasi I Subdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag) ditugaskan sebagai Pengwas serta membawa perlengkapan berkenaan dengan pelaksanaan teting ini. Peserta yang mengikuti testing ini hanya 3 (tiga) orang, yaitu : Alias (Kaur Keuangan PA Sungailiat), M. Rizal (Kaur Umum PA Pangkalpinang) dan Saifuddin Rusydi (JSP PA Sungailiat). Padahal PTA Babel sendiri sebelumnya telah mendata sejumlah Pegawai yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam testing kali ini. Akan tetapi dengan alasan dan pertimbangan masing-masing, hanya 3 (tiga) orang ini lah yang mendaftar untuk diikutsertakan dalam testing ini. |
|
Read more...
|
|
|
Delegasi Sudan Kunjungi Mahkamah Agung |
|
Written by rizal
|
|
Rabu, 24 Pebruari 2010 |
Delegasi Sudan Kunjungi Mahkamah Agung

Ketua Delegasi Sudan, Ms. Dalia Bashir Surag, sedang bertukar cinderamata dengan Ketua MA, Harifin A. Tumpa. (photo: mahkamahagung.go.id)
Jakarta | badilag.net Delegasi Mahkamah Agung Republik Sudan Senin (22/2) kemarin mengunjungi Mahkamah Agung RI. Delegasi yang terdiri dari 2 hakim tinggi, 6 hakim tingkat pertama dan 2 orang pendamping dari negara donor itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa, di ruang pertemua Ketua. Ketua MA dengan didampingi Waka MA Bid. Yudisial, Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua Tim Pembaruan, Prof. Takdir Rahmadi, Hakim Agung Prof. Abdul Ghani Abdullah dan Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Agung Sumanatha, menyambut baik kedatangan rombongan yang sudah berada di Indonesia sejak Sabtu (20/2). “Kami sangat menyambut baik kedatangan delegasi Mahkamah Agung Sudan. Semoga kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta dapat mempererat hubungan baik lembaga peradilan di kedua negara,” kata Harifin dalam sambutannya. Sementara itu ketua delegasi Sudan, Ms. Dalia Bashir Surag, dalam pengantarnya menyampaikan salam hangat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan untuk Ketua MA RI. Dalia Bashir mengucapkan terima kasih atas sambutan Mahkamah Agung serta berharap delegasi MA RI juga bisa berkunjung ke Sudan. |
|
Read more...
|
|
|