PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Standard Operation Procedure

Link Peradilan

 
link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
 
 
 

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini7
mod_vvisit_counterKemarin168
mod_vvisit_counterMinggu ini649
mod_vvisit_counterBulan ini3644
mod_vvisit_counterTotal53132

Pengunjung Online

We have 6 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK
Written by rizal   
Kamis, 04 Maret 2010

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK

Jakarta l hukumonline.com

Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

Read more...
 
Pidato Laporan Tahunan Ketua MA
Written by rizal   
Senin, 01 Maret 2010

MA Meredefinisi Tunggakan Perkara

Ketua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun  2009, 114, 68 %"

Image

Jakarta | badilag.net (25/2)

MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun  statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, mengemukakan hal tersebut pada acara Sidang Paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan  2009 , Kamis (25/2), di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Laporan Tahunan yang disampaikan  secara terbuka kepada publik ini, diikuti oleh  para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Pajak, serta dihadiri pula oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan lembaga/negara  Donor, bahkan hadir pula perwakilan dari Family Court of Australia.

Redefinisi tunggakan penanganan perkara tersebut, didasarkan pada SK Ketua MA Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11September 2009. Dalam SK bertitel Jangka Waktu Penanganan Perkara pada  Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, ditetapkan  standar kinerja rinci penanganan perkara melalui batasan penyelesaian perkara dari tahan pendaftaran hingga minutasi dan pengiriman berkas kembali ke pengadilan pengaju.

Read more...
 
Penyelenggaraan Testing Calon Panitera Pengganti
Written by rizal   
Kamis, 25 Pebruari 2010

TESTING PENERIMAAN CALON PANITERA PENGGANTI

DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

 
Active Image
Pengawas Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan PTA Babel
dari kiri ke kanan : Nursalam (Badilag), Drs. H. Dja'far Abd. Muchith (KPTA Babel), dan Alimurhawas (Wapan PTA Babel)

Pangkalpinang l pta-babel.net

Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0035/DjA.2/Kp.04.6/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, Selasa (23-02-2010) kemarin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (PTA Babel.red) melaksanakan Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti bagi Pegawai di Wilayah PTA Babel. 

Untuk wiayah PTA Babel, Nursalam (Kasi Mutasi I Subdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag) ditugaskan sebagai Pengwas serta membawa perlengkapan berkenaan dengan pelaksanaan teting ini. Peserta yang mengikuti testing ini hanya 3 (tiga) orang, yaitu : Alias (Kaur Keuangan PA Sungailiat), M. Rizal (Kaur Umum PA Pangkalpinang) dan Saifuddin Rusydi (JSP PA Sungailiat).  Padahal PTA Babel sendiri sebelumnya telah mendata sejumlah Pegawai yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam testing kali ini. Akan tetapi dengan alasan dan pertimbangan masing-masing, hanya 3 (tiga) orang ini lah yang mendaftar untuk diikutsertakan dalam testing ini.

Read more...
 
Delegasi Sudan Kunjungi Mahkamah Agung
Written by rizal   
Rabu, 24 Pebruari 2010

Delegasi Sudan Kunjungi Mahkamah Agung

Ketua Delegasi Sudan, Ms. Dalia Bashir Surag, sedang bertukar cinderamata dengan Ketua MA, Harifin A. Tumpa. (photo: mahkamahagung.go.id)

Jakarta | badilag.net

Delegasi Mahkamah Agung Republik Sudan Senin (22/2) kemarin mengunjungi Mahkamah Agung RI. Delegasi yang terdiri dari 2 hakim tinggi, 6 hakim tingkat pertama dan 2 orang pendamping dari negara donor itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa, di ruang pertemua Ketua.

Ketua MA dengan didampingi Waka MA Bid. Yudisial, Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua Tim Pembaruan, Prof. Takdir Rahmadi, Hakim Agung Prof. Abdul Ghani Abdullah dan Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Agung Sumanatha, menyambut baik kedatangan rombongan yang sudah berada di Indonesia sejak Sabtu (20/2).

“Kami sangat menyambut baik kedatangan delegasi Mahkamah Agung Sudan. Semoga kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta dapat mempererat hubungan baik lembaga peradilan di kedua negara,” kata Harifin dalam sambutannya.

Sementara itu ketua delegasi Sudan, Ms. Dalia Bashir Surag, dalam pengantarnya menyampaikan salam hangat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan untuk Ketua MA RI. Dalia Bashir mengucapkan terima kasih atas sambutan Mahkamah Agung serta berharap delegasi MA RI juga bisa berkunjung ke Sudan.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 65 - 72 of 164
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 
 
 

Kontak Admin

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

2.jpg