|
Penyempurnaan dan pengesahan Aplikasi SIADPA |
|
Written by ovaL
|
|
Rabu, 21 Desember 2011 |
Implementasi Pelaksanaan Aplikasi SIADPA di Awal Tahun 2012
 Tampak Dirjen Badilag (tengah) di dampingi sebelah kiri Drs. Hidayatullah. MS, MH dan sebelah kanan Drs. Zainudin Fajari, SH, MH “Modal nekat” demikianlah kira-kira perumpamaan Direktur jenderal Badan Peradilan Agama untuk “gebrakan-gebrakan” Badilag dalam rangka meningkatkan kinerja peradilan agama. Hal tersebut beliau sampaikan pada acara pembukaan penyempurnaan dan pengesahan aplikasi SIADPA/SIADPTA Plus yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI dari tanggal 20 s.d 22 Desember 2011 di Bandung. Ungkapan yang beliau utarakan di depan 34 peserta yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Jurusita maupun pelaksana admin tersebut, juga menjadi bentuk kebanggaan terhadap pengembangan aplikasi SIADPA yang selama ini tidak ada anggaran khusus namun dapat mengembangkan sebuah aplikasi manajemen keperkaraan di lingkungan peradilan agama yang memposisikan Peradilan Agama pada posisi yang patut dibanggakan dalam hal penyelesaian administrasi keperkaraannya. Rasa bangganya, beliau titik beratkan pada keberhasilan pencapaian peningkatan kinerja aparatur peradilan agama melalui sarana kerja yang dapat dipenuhi dengan “modal” yang evisien untuk lingkup Pengadilan dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh indonesia.
|
|
|
Written by ovaL
|
|
Selasa, 20 Desember 2011 |
Melihat Posbakum di Atas Kertas dan di Lapangan 
ANTRE. Suasana Posbakum di PA Surabaya. Jakarta l Badilag.net Prediksi Hariri YS tidak meleset. Di penghujung Februari 2011, mantan Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI yang kini jadi hakim tinggi Tipikor itu pernah mengungkapkan optimismenya. “Dalam rentang waktu 10 bulan, mulai Maret hingga Desember 2011, peradilan agama diberi target 11.553 layanan dengan total biaya Rp 4.182.500.000. Saya yakin peradilan agama mampu mencapai target itu,” kata Hariri, waktu itu, dalam rapat koordinasi dengan 46 Panitera/Sekretaris PA di Jakarta. Mari kita tengok data. Hingga akhir September 2011 saja, dengan 46 posbakum, jumlah orang yang terlayani mencapai 23.300. Dengan demikian, target itu sudah jauh terlampaui.
|
|
|
Written by oval
|
|
Selasa, 20 Desember 2011 |
Hukum Progresif Bisa Berbahaya Bila Disalahgunakan Bila paham ini dipegang oleh hakim yang berintegritas buruk maka bisa menjadi malapetaka.
Hakim bukan corong undang-undang. Dia harus mampu menggali keadilan yang berada di masyarakat. Kalimat-kalimat ini sering digunakan oleh para penganut hukum progresif. Salah satu paham dalam ilmu hukum ini mengemukakan bahwa hakim seharusnya bisa ‘menerobos’ hukum bila teks hukum itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terkesan memang hebat. Namun, bukan berarti hukum progresif tak mempunyai cela. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan hukum progresif bisa mengundang manfaat di satu sisi, dan bisa mengundang malapetaka di sisi lain. Bak pisau bermata dua. “Hukum progresif itu bisa menjadi cahaya, tapi bisa juga menjadi bahaya,” ujarnya dalam sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (17/12). Hamdan menilai secara umum, hukum progresif adalah hukum yang bijak. Yakni, hukum yang membawa kedamaian bagi masyarakat, bukan hukum yang menimbulkan masalah. Namun, dengan catatan, bila paham ini dipegang oleh hakim yang berintegritas baik. “Kalau dia dipegang oleh hakim yang tak memiliki integritas maka akan menjadi bahaya,” tuturnya.
|
|
|
Written by oval
|
|
Selasa, 20 Desember 2011 |
Malu Terhadap Staf * Jika anda datang ke kantor saya, mungkin anda akan melihat atau mendengar saya berbicara dengan staf-staf dekat saya selalu menggunakan Bahasa Inggris. Staf yang saya maksud adalah Rahmat Arijaya, Hermanto dan Reny. Rahmat adalah staf khusus yang membantu saya dalam bidang hubungan internasional dengan negara-negara barat, sedangkan Hermanto dan Reny adalah staf yang khusus untuk mengatur tamu, mengurus surat, dan membantu menyiapkan segala keperluan saya di kantor. Mereka berbicara Inggris sangat baik dan fasikh. Mereka selalu bicara Inggris dengan saya, di manapun dan dalam situasi apapun, baik di kantor maupun di luar kantor, baik bicara langsung, melalui tilpon, sms atau tulisan, juga dalam keadaan kami berdua atau ada orang lain. Tapi kalau bersama orang lain dan pembicaraannya melibatkan orang lain, mereka akan berbicara dalam Bahasa Indonesia. Mereka konsisten, selalu bicara Inggris dengan saya. Itulah yang membuat saya salut kepada mereka. Padahal saya tidak memerintahkan mereka harus selalu ngomong Inggris, apalagi saya akan “menghukum”nya jika mereka bicara dalam Bahasa Indonesia. Sama sekali tidak. Saya sendiri semula kurang enak dan tidak menikmati bicara Bahasa Inggris dalam pergaulan sehari-hari di kantor. Buktinya dengan staf selain yang tiga ini, walaupun dia bagus bicara Inggrisnya, seperti dengan Cholil dan lainnya, saya selalu menggunakan Bahasa Indonesia. Tapi dengan ke tiga staf khusus tadi itu, saya dipaksa harus ngomong Inggris. Namun demikian, kini, saya sudah terbiasa, enak dan menikmati bicara dalam Bahasa Inggris dengan mereka itu, di mana saja dan kapan saja.
|
|
|