PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Standard Operation Procedure

Link Peradilan

 
link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
 
 
 

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini589
mod_vvisit_counterBulan ini3584
mod_vvisit_counterTotal53072

Pengunjung Online

We have 4 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Workshop Penyusunan Pedoman Bantuan Hukum
Written by rizal   
Kamis, 01 April 2010

Pos Bantuan Hukum Akan Segera Diwujudkan

 Image

Diani Sadiawati dari Bappenas (kedua dari kanan) dan Cate Sumner dari AIJP AusAID (kedua dari kiri) dalam workshop Pedoman Bantuan Hukum.

Jakarta | badilag.net

Dalam rangka  terjaminnya peningkatan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin dan terpinggirkan, Selasa (30/3/10) diadakan workshop untuk menggali masukan terkait panduan bantuan hukum yang nantinya bisa digunakan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dalam istilah Undang-Undang dilakukan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Workshop yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta ini difasilitasi oleh AusAID dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Depkumham, 4 lingkungan peradilan, BUA MA RI, NGOs dan LBH serta Advokat. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, hadir langsung pada pertemuan ini dengan didampingi oleh Wakil PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, KPA Jakarta Timur, Wakhidun AR, dan KPA Jakarta Selatan, Ahsin.

Pendirian Posbakum di setiap Pengadilan Agama seperti diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50 Tahun 2009 jo. Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 semestinya harus segera direalisasikan dengan telah diberlakukannya kedua Undang-Undang tersebut. Hanya saja, di tingkat lapangan, penyediaan Posbakum (legal clinics) ini masih menemui kendala, khususnya bagi Pengadilan Agama.

Read more...
 
Pemeriksaan Badan Pengawas MA-RI
Written by rizal   
Rabu, 31 Maret 2010

BADAN PENGAWAS MA-RI "MENYAMBANGI" PA PANGKALPINANG

Pangkalpinang l pa-pangkalpinang.pta-babel.net

 

Sample Image

 

Guna meningkatkan kinerja dan palayanan, hari Senin kemarin (red. 29 Maret 2010) Badan Pengawas MA-RI melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Pangkalpinang. Turun sebagai tim pemeriksa adalah Drs. H. Mawardi, SH., M.Hum (Hakim Tinggi Pengawas), M. Efendi Murad, SH. (Hakim Tinggi Pengawas), Drs. Imron Rosadi, M. Parlindungan Nasution, SH., dan Birchi Hadi, S.Pd.

Pemeriksaan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (red. 30 Maret 2010), tepat pukul 08.00 WIB.Untuk bagian keperkaraan, pemeriksaan dilakukan oleh Mawardi dan Efendi Murad, selaku Hakim Tinggi Pengawas. Sedangkan untuk bagian kesekretariatan, pemeriksaan dilakukan oleh Imron Rosadi pada bagian kepegawaian, Parlindungan Nasution pada bagian Umum dan Birchi Hadi pada bagian Keuangan.

Last Updated ( Rabu, 31 Maret 2010 )
Read more...
 
MA Berhentikan Sementara Hakim Tinggi PT TUN Jakarta
Written by rizal   
Rabu, 31 Maret 2010

MAHKAMAH AGUNG BERHENTIKAN SEMENTARA HAKIM TINGGI PT TUN JAKARTA

Jakarta l mahkamahagung.go.id
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, SH., MH memberikan keterangan pers di ruang Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait tertangkap tangannya Hakim Tinggi PT TUN Jakarta, Ibrahim oleh KPK pada Selasa, 30 Maret 2010 pukul 10.30 WIB di kawasan Cempaka Putih dengan barang bukti berupa uang sejumlah 300 juta rupiah.

“Mahkamah Agung telah memerintahkan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPK. Dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dihadiri oleh Para Ketua Muda, Dirjen Miltun, dan Pejabat eselon I dan II yang terkait memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibrahim demi kelancaran proses pemeriksaan oleh KPK” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Pada Rapat pimpinan ini pula dibahas tentang hasil pemeriksaan terhadap majelis PN Tangerang. Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan dinilai tidak terbukti adanya indikasi penyupan. Kepala Biro Hukum dan Humas menegaskan “Namun kalau ada pihak lain yang bisa menghadirkan barang bukti dalam putusan ini, Mahkamah Agung terbuka untuk memprosesnya secara hukum”. (humas/dts)

 
Kepekaan Nurani Hakim harus Terus Dijaga
Written by rizal   
Senin, 29 Maret 2010

Kepekaan Nurani Hakim harus Terus Dijaga

Image

Dari kiri: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Zuffran Sabrie, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, dan Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari.

Jakarta l badilag.net

Hal-hal yang kecil biasanya diabaikan. Padahal, perubahan yang baik selalu dimulai dari hal-hal kecil. Karena itu, pimpinan dan hakim Pengadilan Agama harus selalu peka terhadap hal-hal kecil yang seringkali diremehkan.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyampaikan hal itu pada acara “Selayang Pandang HISSI dan Kode Etik serta Peran Hakim dalam Menangani Perkara”, di Ruang Teater Fakltas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Jumat (26/3/2010). Acara tersebut dihadiri para pejabat eselon II Badilag, para pimpinan dan hakim dari wilayah PTA Jakarta, PTA Jawa Barat dan PTA Banten.

“Jangan sampai hakim mengantuk di persidangan, apalagi sampai tertidur hingga tidak sadar bolpoinnya jatuh dari tangan,” kata Dirjen Badilag, disambut gelak tawa hadirin.

Dirjen Badilag menegaskan, saat ini kebijakan MA mengenai perilaku hakim sangat tegas. Ini dibuktikan dengan pemberian sanksi disiplin kepada hakim-hakim yang melakukan penyimpangan atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Kalau ada yang sangat mengganggu, akan ‘diamputasi’,” kata Wahyu Widiana.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 49 - 56 of 164
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 
 
 

Kontak Admin

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

2.jpg