|
Written by ovaL
|
|
Kamis, 05 Januari 2012 |
|
KY DAN MA GELAR MKH Jakarta-Humas: Mengawali tahun 2012, Mahkamah Agung makin memperlihatkan keseriusannya dalam membina hakim-hakim. Pagi ini (04/01) pukul 09.00 WIB Mahkamah Agung melaksanakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebuah majelis yang dikhususkan untuk menyidangkan para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Kali ini oknum hakim yang di-MKH-kan adalah hasil laporan dari Komisi Yudisial dengan nama Hendra Pramono, SH., M.Hum, hakim pada Pengadilan Negeri Madiun dengan golongan pangkat penata/IIIc.
Dalam dakwaannya, Ketua MKH membacakan bahwa telah terjadi 2 jali pertemuan antara hakim terlapor dan terdakwa tanpa ditemani jaksa penuntut umum ataupun pihak lain, yaitu tanggal 30 September 2009 dan 16 Februari 2010. Dua pertemuan itu antara lain membahas permintaan terdakwa agar tidak ditahan dan terjadi permintaan uang 50 juta dari hakim terlapor yang menjadi 35 juta setelah negoisasi.
Hakim terlapor dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima uang dari pihak yang berpekara. Hakim yang menjalani proses calon hakimnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dianggap tidak berlaku jujurdan tidak mengindahkan kode etik bahwa hakim harus menghidari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung baik dengan advokat maupun pihak yang berperkara, sehingga Komisi Yudisial merekomendasikan Hakim Hendra untuk diberhentikan.
|
|
|
Written by ovaL
|
|
Rabu, 04 Januari 2012 |
Stop Surat Kaleng, MA Mulai Buka Pengaduan via SMS Jakarta l Badilag.net Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya? Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900. Layanan pengaduan lewat SMS ini telah dibuka sejak 27 Desember 2011, tepat ketika Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS). Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS. Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.
|
|
|
Written by ovaL
|
|
Jumat, 30 Desember 2011 |
|
AL HABSYI : SAYA MALU JIKA TIDAK BISA MENJADI WAKIL RAKYAT YANG BAIK Makassar-Humas. Selain ke Jawa Tengah dan DKI Jakarta Komisi III DPR RI di penghujung tahun 2011 ini juga melakukan kunjungan kerja ke empat badan Peradilan se Sulawesi Selatan yang difokuskan di aula Pengadilan Tinggi Makassar (20/12) kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum di Makassar dalam menjalankan tugasnya, program prioritas masing-masing pengadilan, penyerapan anggaran di 2011 dan lainnya. Acara yang dipimpin oleh Abu Bakar Al-Habsyi dari komisi III DPR RI ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, H. Muhammad Ramli, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs.H.M. Hasan H. Muhammad, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, H. Sudarso, SH., Kepala Pengadilan Militer Makassar, Deddy, para hakim tinggi, para ketua pengadilan tingat pertama dan undangan lainnya. Al-Habsyi mengatakan bahwa kunjungan ini adalah ajang curhat. “Kami ke sini untuk mendengarkan curahan hati bapak ibu sekalian yang menjadi wakil tuhan, jadi saya harap semoga kedatangan saya kesini bisa membawa kebaikan bagi semua!” tutur Al-Habsyi yang pernah menjadi anggota komisi V DPR RI itu.
|
|
Last Updated ( Jumat, 30 Desember 2011 )
|
|
|
Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Korupsi |
|
Written by ovaL
|
|
Jumat, 30 Desember 2011 |
|
MA: Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Korupsi Tidak SalahTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan bebas yang diberikan seorang Hakim tidak ada yang salah. Terutama dalam persidangan Tipikor. Menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, hal tersebut tidaklah salah. "Putusan bebas, terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah," ujar Harifin A Tumpa kepada media dalam jumpa pers yang digelar di ruang Wiryono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011). Harifin kembali menjelaskan, yang menjadi persoalan dan yang menjadi sorotan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan yakni adanya pengaruh-pengaruh yang membuat hakim tersebut memutus bebas perkara Korupsi. Namun bisa saja, tambah Harifin A Tumpa, hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak cakap atau bodoh sehingga ceroboh dalam membuat keputusan. "Oleh karena itu, hakim yang memeriksa suatu perkara tersebut hanya bisa diperiksa melalui proses upaya hukum," jelas Harifin.
|
|
|