PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Risalah Talak
Written by ovaL   
Kamis, 24 November 2011

Risalah Talak, Mentalak Dalam Keadaan Mabuk

Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini.

Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan:

Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil.

Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat).

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat.

Last Updated ( Kamis, 24 November 2011 )
 
Wali Nikah
Written by ovaL   
Rabu, 23 November 2011

Urutan Wali Nikah

Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi). Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:

  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

 

 
MA DAN KY
Written by ovaL   
Rabu, 23 November 2011
MA DAN KY GELAR SIDANG MKH

Jakarta – Humas, Selasa 22 November 2011. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan tiga terlapor di antaranya Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, JP, SH, MH. Hakim PN Bale Bandung dan DD, SH., MH. Hakim PN Yogyakarta dengan kasus yang berbeda. Bertempat di Gedung Mahkamah Lt. II Ruang Wiryono.
 
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Untuk persidangan pertama dengan Kasus Asusila dengan terlapor Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sidang Tertutup untuk Umum Yang di Pimpin oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. Dengan di bantu enam anggota Majelis Kehormatan Hakim di antaranya Drs. Hamdan, SH., MH. Dr. Salman Luthan, SH., MH. Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si dan H. Abbas Said, SH., MH. dan di bantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Setiawan Hartono, SH., MH. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
 
Untuk persidangan kedua dengan terlapor JP, SH, MH. Hakim PN Bale Bandung. Sidang Terbuka untuk Umum Yang di Pimpin oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. Dengan di bantu enam anggota Majelis Kehormatan Hakim di antaranya Drs. Hamdan, SH., MH. Surya Jaya, SH., MHum. Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si. H. Abbas Said, SH., MH. Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. di bantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Setiawan Hartono, SH., MH. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Untuk persidangan ketiga dengan terlapor DD, SH., MH. Hakim PN Yogyakarta. Sidang Terbuka untuk umum Yang di Pimpin oleh H. Abbas Said, SH., MH. Anggota Komisi Yudisial RI. Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. Dengan di bantu enam anggota Majelis Kehormatan Hakim di antaranya Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si. Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Drs. Hamdan, SH., MH. Dr. Salman Luthan, SH., MH. di bantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Onni Rosleini. (Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI)

Last Updated ( Rabu, 23 November 2011 )
 
Pamer Miskin
Written by ovaL   
Rabu, 23 November 2011

Pamer Miskin Peradilan Agama

*

Mengenaskan. Itulah ungkapan yang paling tepat bagi kondisi fisik peradilan agama sejak dulu sampai beberapa tahun menjelang pelaksanaan satu atap di bawah Mahkamah Agung. Kata-kata lainnya yang sejenis dengan itu, seperti memprihatinkan, menyedihkan dan memilukan, cocok juga untuk dialamatkan kepada peradilan agama ketika itu.

Betapa tidak. Peradilan agama yang nota bene peradilan bagi sekitar 90% warga di negeri ini,  keadaan gedung, sarana dan prasarananya jauh di bawah standar dari sebuah peradilan yang (mestinya) modern, mandiri dan berwibawa.

Padahal peradilan agama di Indonesia sudah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, besar dan berkembang di zaman kesultanan-kesultanan, dan diakui sebagai pengadilan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 1882.

Ironis memang. Peradilan yang sudah berabad-abad  memberi manfaat kepada bangsa, dan sudah lebih dari satu abad diakui secara resmi sebagai lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tapi keadaan fisiknya sangat mengenaskan. Pantaslah kalau para peneliti asing mengatakan bahwa peradilan agama “..for long time neglected by the state…”.

**

Dari sisi lokasi saja, gedung pengadilan agama  hampir selalu terletak di pojokan kota, di tempat yang jauh dari pusat kota, di pinggiran kota atau di jalan-jalan “tikus” yang becek dan sempit. Sebagian, banyak yang berada pada gang atau lorong, mobil kecil saja sulit bahkan tidak bisa masuk. Sebagian lagi dibangun di lokasi “mewah”, alias mepet sawah. Pendek kata, menyedihkan.

Pak Bagir Manan, ketika menjadi Ketua Mahkamah Agung, sering berceritera di mana-mana, bahwa dalam melakukan roadshow ke pengadilan-pengadilan di daerah, akan sangat mudah membedakan mana pengadilan negeri dan mana pengadilan agama, sambil tidur di mobil sekalipun.

 
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>

Results 89 - 96 of 613
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg