|
Presentasi Peradilan Agama di Kantor Pusat AusAID Canberra |
|
Written by ovaL
|
|
Senin, 05 Desember 2011 |
Justice for Women Mendapat Perhatian Jakarta | Badilag.net (5/12/2011) Peradilan Agama selalu mengupayakan peningkatan kualitas para hakim, termasuk peningkatan sensitivitas mereka terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan jender, hak-hak dalam keluarga, terutama hak perempuan dan anak-anak. Kalimat itu muncul dari Dirjen Badilag Wahyu Widiana, atas pertanyaan seorang peserta, pada pertemuan antara Dirjen Badilag dengan beberapa unsur instansi terkait di kantor AusAID Canberra, Kamis (1/12) siang, minggu lalu.
Dirjen Badilag menjadi pembicara tunggal pada pertemuan sebelum makan siang itu, dengan mempresentasikan beberapa slide yang berjudul “Introducing Religious Courts in Indonesia”. Hadir dalam pertemuan itu unsur-unsur dari AusAID, Ombudsman, Attorney-Generals Department, Office of National Assessments dan Australian National University. Peradilan Agama tidak lagi pamer kemiskinan, namun “pamer” perkembangan yang telah dicapai, namun tetap berusaha low profile dan humble. Gambar-gambar yang disajikanpun dipilih foto-foto seperti gedung PA Tulung Agung dan PA Cianjur, desk informasi dan perangkat teknologi informasi yang ada di PA Tulung Agung.
Para peserta nampak mengapresiasi kemajuan yang dicapai oleh peradilan agama, terutama dalam meningkatkan reformasi dan program Access to Justice for All.
Peningkatan Access to Justice (A2J) jadi global trends. Dari diskusi setelah presentasi, nampak sekali pertanyaan para peserta lebih cenderung kepada peningkatan A2J, terutama bagi wanita dan anak-anak. Pertanyaan bagaimana sikap hakim-hakim Peradilan Agama terhadap KDRT, hak-hak perempuan dan perlindungan anak hampir selalu muncul dalam setiap diskusi.
Demikian pula, seberapa besar perhatian Peradilan Agama dalam memberikan akses bagi orang-orang miskin dan penduduk di daerah terpencil menjadi perhatian dalam diskusi. Data tentang pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum sangat membantu menjelaskan peran Peradilan Agama dalam hal ini.
Mengenai peningkatan perhatian terhadap hak-hak perempuan dan anak, Dirjen menyatakan bahwa Badilai tidak akan mampu melakukan pembinaan terhadap Peradilan Agama sendirian. Oleh karenanya, lanjut Dirjen, Badilag selalu kordinasi dengan Pusdiklat Mahkamah Agung, instansi lain dan LSM-LSM, terutama yang bergerak di bidang peningkatan sensitivitas jender dan yang mempunyai akses terhadap akar-rumput.
Dirjen sempat mencontohkan kerjasama dengan Pusat Studi Wanita UIN Yogyakarta dalam meningkatkan wawasan dan skil para hakim dalam penanganan hak-hak dalam keluarga, terutama wanita dan anak-anak. “Sudah lebih dari 20 kali diadakan workshop yang masing-masing diikuti oleh sekitar 25 hakim Peradilan Agama, yang diselenggarakan kerjasama dengan Pusat Studi Wanita UIN ini”, kata Dirjen member ilustrasi.
Kerjasama dengan Komnas Perempuan, PEKKA, Poetre Kandoe, Family Court of Australia dan beberapa pihak lainnya juga disebutkan oleh Dirjen.
Banyak kegiatan kerjasama yang difasilitasi oleh AusAID, seperti kegiatan dengan IA-LDF dulu, atau AIPJ sekarang, sangat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan para hakim Peradilan Agama.
“Simpulnya, kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak-pihak di Australia, betul-betul bermanfaat bagi Peradilan Agama, baik dalam meningkatkan kualitas hakim dan aparat lainnya, maupun dalam meningkatkan pelaksanaan reformasi”, kata Dirjen menutup pembicaraannya dalam diskusi itu.
|
|
|
Written by ovaL
|
|
Senin, 05 Desember 2011 |
Anti Ngambek Meski Perkara Seabrek Hingga akhir Oktober 2011, total perkara yang masuk berjumlah 7480. Tahun lalu jumlahnya 7998 perkara. Tiap bulan dibebani tak kurang dari 1900 perkara. Museum Rekor Indonesia (MURI) mungkin sudah waktunya melirik Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sebab, jumlah perkara yang masuk dan diputus PA tersebut dapat membuat mata terbelalak. Tahun 2010 lalu, PA Kelas IB ini menerima 6697 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya yang berjumlah 1301, total perkara yang ditangani berjumlah 7998. Dari jumlah itu, 6636 perkara berhasil diputus dan hanya tersisa 1362 perkara atau sekitar 17 persen. “Tahun ini, dapat kami pastikan bahwa jumlah perkara yang kami terima akan semakin banyak,” kata Panitera/Sekretaris PA Kab Malang, Drs. Akhmad Muzaeri, SH, ketika kami temui di kantornya, bulan lalu.  Ruang tunggu PA Kab Malang hampir selalu dijubeli masyarakat pencari keadilan. Hingga akhir Oktober 2011, PA yang terletak di Kepanjen ini telah menerima 6118 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun 2010 yang berjumlah 1362, maka total perkara yang ditangani hingga Oktober 2011 berjumlah 7480. Dengan demikian, tiap bulan PA yang diketuai Drs. Arfan Muhammad, SH, M. Hum, ini dibebani sekitar 1900 perkara. Dari total 7480 perkara itu, 5979 di antaranya berhasil diputus. Mayoritas adalah perkara cerai talak dan cerai gugat. Jumlah perkara yang diterima tahun ini sempat naik turun. Pada bulan Agustus, ketika umat Islam menjalankan puasa Ramadhan dan merayakan Idul Adha, perkara yang diterima PA Kab Malang turun drastic disbanding bulan bulan sebelumnya. Kala itu jumlahnya hanya 312 perkara. Tapi pada bulan Oktober, jumlah itu melonjak tajam. Perkara yang diterima saat itu berjumlah 820. Lalu, dengan jumlah perkara yang tak lazim itu, berapa tenaga teknis yang tiap hari memberikan pelayanan? Sebelum promosi dan mutasi tahap II dilaksanakan, PA Kab Malang dihuni 17 hakim. Dua di antaranya adalah Ketua dan Wakil Ketua.  Suasana kerja para panitera pengganti. Untung ada SIADPA Panitera Pengganti (PP), sebagai rekan kerja hakim dalam persidangan, jumlahnya juga tak banyak dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani. Secara resmi, di Kab Malang hanya ada tujuh PP. Bagaimana dengan jurusita/jurusita pengganti (JSP)? Yang ini benar benar mengagetkan. Secara resmi, PA Kab Malang hanya memiliki tiga JSP. Dengan kondisi demikian, rangkap pekerjaan menjadi tak terhindarkan. Nurkholis Ahwan, SH contohnya. Resminya, ia adalah Kepala Urusan Umum. Meski demikian, sehari hari ia juga menjadi PP dan JSP. “Ya, apa boleh buat, beginilah keadaannya. Yang penting kita laksanakan pekerjaan ini sebaik baiknya demi melayani masyarakat,” tuturnya. Beruntung, PA Kab Malang adalah PA yang melek teknologi. Walau berkas perkara menggunung, pekerjaan menjadi lebih ringan lantaran SIADPA—sebagai piranti utama case management—sudah sejak lama beroperasi dengan baik di sana. Dengan begitu, tiada kata ngambek meski perkara seabrek…
|
|
|
Dirjen Badilag Tamu Istimewa |
|
Written by oval
|
|
Jumat, 02 Desember 2011 |
Dirjen Badilag Tamu Istimewa CILS Conference di Melbourne Dirjen Badilag dan Sespim MA RI, Hasbi Hasan, sedang berbincang dengan Prof. Merle Ricklefs dan Prof Tim Lindsey seusai konferensi. Melbourne | Badilag.net (30/11/2011) Sambutan meriah kepada Dirjen Badilag Wahyu Widiana dari Sydney berlanjut ke Melbourne. Ya, setelah memberikan presentasi kunci (keynote address) dalam dialog para pemikir hukum dan keadilan Australia-Pakistan yang diinisiasi Lowy Institute di Sydney (28/11/11), Dirjen terbang ke Melbourne untuk menghadiri CILS/NCEIS Conference di Melbourne Law School, University of Melbourne Australia, esok harinya. Dirjen Badilag hadir atas undangan Prof. Tim Lindsey, ketua penyelenggara konferensi yang juga Direktur Asian Law Center dan Center for Islamic Law and Society. “Pada hari kedua konferensi ini kita mempunyai tamu istimewa yang baru saja datang dari Sydney. Beliau adalah pak Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MA RI,” sambut Tim di hadapan peserta konferensi. “Ooh ini tho yang namanya pak Wahyu. Namanya sudah terkenal ke mana-mana. Kami sudah sangat familiar dengan namanya, tapi baru hari ini bertemu langsung dengan orangnya,” kata seorang peserta konferensi setelah acara penutupan. Sejumlah peserta lainnya mengungkapkan hal senada. Konferensi yang digelar tahunan untuk para mahasiswa doktoral ini dihadiri puluhan peserta yang datang dari berbagai universitas di Australia seperti ANU, UNSW, Usyd, Monash, La Trobe, RMIT, New England, Curtin, Western Sydney, Victoria, Murdoch, Wollongong dan tuan rumah Unimelb. Sejumlah guru besar juga hadir dalam pertemuan dua hari yang tema utamanya berkisar pada pemikiran Islam, hubungan Muslim dan Barat, Islam di Malaysia dan Indonesia, budaya, wanita dan hukum keluarga. Guru besar tersebut di antaranya adalah Virginia Hooker, Merle Ricklefs, Mike Feener, M B Hooker, Greg Fealy, dan Dr. Nadirsyah Hosen, dosen senior Wollongong University, putra pendiri IIQ Jakarta, KH. Ibrahim Hosen. Dalam acara ramah tamah paska konferensi, Dirjen yang datang bersama Dr. Hasbi Hasan, sekretaris pimpinan MA RI, berdialog dengan para peserta dan guru besar. Beliau sharing seputar keberadaan peradilan agama dan perkembangannya sejak berada dibawah Departemen Agama sampai sekarang dalam sistem satu atap dibawah Mahkamah Agung RI. Sejumlah peserta terlihat antusias dan banyak bertanya dalam obrolan yang berakhir pukul 19.30 waktu setempat. Dirjen juga berbincang lumayan panjang dengan Mike Feener, Associate Professor dari NUS (National university of Singapore). Feener adalah kawan dekat Tim Lindsey. Kedua guru besar ini sering bekerja sama dalam berbagai kegiatan dan publikasi ilmiah. Feener juga bersahabat dengan Mark E. Cammack, Law Professor dari Southwestern Law School, Los Angeles, USA. Feener dan Cammark adalah editor buku Islamic Law in Contemporary Indonesia; Ideas and Institutions yang diterbitkan Harvard Law School USA pada tahun 2007 lalu. Buku ini merangkum 12 artikel tentang hukum dan peradilan Islam di Indonesia masa kini. Selain Cammack, sejumlah ilmuan seperti R. Michael Feener, Tim Lindsey, John R. Bowen, M.B. Hooker, Rifyal Ka’bah dan Azyumardi Azra juga menyumbangkan kontribusinya.
|
|
|
Pembukaan Evaluasi dan Pengambangan SIADPA |
|
Written by oval
|
|
Jumat, 02 Desember 2011 |
Aplikasi SIADPA Terus Dievaluasi dan Dikembangkan Bandung | badilag.net (1/12)
Beberapa tahun belakangan ini, Ditjen Badilag terus melakukan rangkaian evaluasi dan pengembangan aplikasi SIADPA. Keseriusan Ditjen Badilag diantaranya ditunjukkan dengan pembentukan Timnas SIADPA awal 2011 lalu yang juga ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan untuk penyempurnaanya.
Pertemuan sembilan hari diantaranya. Bertempat di Hotel Topas Bandung, evaluasi dan pengembangan aplikasi SIADPA masih terus dilakukan.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. Sayed Usman, SH. dalam sambutan pembukaaanya Kamis malam (1/12), mengemukakan bahwa walaupun SIADPA dengan versi barunya SIADPA Plus telah dimanfaatkan sejak lama dan telah teruji kelebihan-kelebihannya, namun seiring dengan perkembangan jaman, maka aplikasi yang ada saat ini dirasakan masih memerlukan penyempurnaan dan pengembangan.
“Sudah selayaknya dilakukan evaluasi dan pengkajian yang mendalam untuk memenuhi tuntutan jaman tersebut” ungkapnya di depan peserta yang terdiri dari Tim Nasional SIADPA dan beberapa administrator SIADPA/SIADPTA.
Sebagai bahan evaluasi dan pengembangan, H. Sayed Usman mencontohkan bahwa sudah ada beberapa PA dan PTA yang telah lebih dulu melakukan evaluasi dan pengembangan aplikasi SIADPA/SIADPTA.
“Pengembangan aplikasi SIADPA/SIADPTA di PA/PTA tersebut merupakan masukan sekaligus bahan evaluasi yang sangat bagus dalam rangka pengembangan aplikasi SIADPA/SIADPTA yang saat ini sedang kita lakukan” katanya.
Beberapa PA dan PTA yang telah melakukan evaluasi dan pengembangan yaitu PTA Jakarta dengan portalnya www.portal.pta-jakarta.net, PTA Babel dengan alamat www.portal.pta-babel.net dan PTA Bandung dengan e-SIADPPA dengan alamat http://125.163.83.250/siadppa/ atau http://118.97.189.242:16000/siadppa/.
Disamping itu, Tim Nasional SIADPA juga telah mengembangkan Info Perkara PA se-wilayah Sumatera Barat dengan alamat http://infoperkara.net/ dan SIADPA Online dengan alamat http://perkara.net/v1/. H. Sayed Usman menilai aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh daerah maupun Tim Nasional SIADPA mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Tapi menurutnya aplikasi-aplikasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Sangat perlu untuk mengevaluasi aplikasi-aplikasi tersebutbuntuk selanjutnya menentukan pilihan aplikasi mana yang cocok dan mendekati kebutuhan-kebutuhan tersebut melalui rangkaian evaluasi, pengembangan dan penyempurnaan ini” pungkasnya.
|
|
|