PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

457 Hakim Adhoc Tipikor Lolos Seleksi PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Sabtu, 28 Mei 2011

457 Hakim Adhoc Tipikor Lolos Seleksi

Tidak ada masalah soal anggaran untuk gaji hakim adhoc Tipikor karena sudah dianggarkan pemerintah. 

Jakarta l hukumonline.com

Panitia Seleksi (Pansel) hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) telah meluluskan (seleksi administrasi) sekitar 457 calon hakim ad hoc Tipikor dari sekitar 490-an calon yang mendaftar. “Mudah-mudahan target terpenuhi untuk mengisi 14 Pengadilan Tipikor, kalau tidak, mesti seleksi lagi tahun depan,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA Jakarta, (27/5).  

Harifin mengatakan untuk mengisi 14 Pengadilan Tipikor di tingkat pertama dan banding membutuhkan minimal 84 hakim ad hoc Tipikor. Rinciannya, Pengadilan Tipikor tingkat pertama masing-masing membutuhkan 4 hakim ad hoc Tipikor. Sementara tingkat banding minimal 2 hakim ad hoc Tipikor. “Untuk tingkat pertama 4 orang, berarti 56 orang, tingkat banding 2 orang, berarti 28 orang,” kata Harifin. 

Namun, MA akan mempertimbangkan untuk menambah jumlah hakim ad hoc Tipikor di daerah-daerah yang volume kasus korupsi cukup tinggi. Seperti di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Semarang cukup kewalahan menangani kasus korupsi padahal hakim ad hoc Tipikor sudah 6 orang. “Dari seleksi ini, kemungkinan hakim ad hoc Tipikor dua pengadilan itu akan ditambah,” katanya.

Harifin menambahkan dari 457 calon yang lulus seleksi administratif itu selanjutntya akan mengikuti seleksi tertulis dan profile assesment (psikotes). Diharapkan bulan September mendatang seleksi sudah selesai dan Oktober 2011 para hakim ad hoc Tipikor sudah dilantik.      

“Soal anggaran untuk gaji untuk hakim ad hoc Tipikor itu tidak ada masalah karena sudah dianggarkan pemerintah, paling dulu kita pernah kesulitan soal anggaran dalam seleksi hakim ad hoc Tipikor tahun lalu,” akunya.    

Seperti diketahui, akhir April lalu, MA telah meresmikan beroperasinya Pengadilan Tipikor pada 14 Pengadilan Negeri (PN). Adapun 14 Pengadilan Tipikor yang dimaksud yakni pada PN Medan, PN Padang, PN Pekanbaru, PN Palembang, PN Tanjung Karang, PN Serang, PN Yogyakarta, PN Banjarmasin, PN Pontianak, PN Samarinda, PN Makassar, PN Mataram, PN Kupang, dan PN Jayapura.

Sebelumnya, November Tahun 2010 lalu, MA juga telah meresmikan tiga Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, PN Semarang, dan PN Surabaya. Pembentukkan Pengadilan Tipikor itu merupakan pelaksanaan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang mengamatkan pembentukkan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia dalam waktu dua tahun.

Artinya, akhir Oktober 2011 MA harus sudah membentuk 33 Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. MA sendiri juga telah menargetkan 12 hingga 14 Pengadilan Tipikor bakal dibentuk akhir tahun ini karena anggaran untuk itu sudah disediakan oleh pemerintah.    

Untuk memenuhi kebutuhan pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia itu, sejak tahun lalu MA telah menargetkan kebutuhan 244 hakim ad hoc Tipikor. Tahun lalu, MA telah menjaring 108 orang hakim ad hoc Tipikor untuk tingkat pertama dan banding yang sebagian telah ditempatkan Pengadilan Tipikor Bandung, Semarang, Surabaya, dan MA. Sehingga kebutuhan hakim ad hoc Tipikor tahun ini sekitar 136 orang lagi.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg