

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| 10 Rumusan Penting |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Senin, 19 Desember 2011 | |
10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi
Jakarta l Badilag.net Lokakarya Pelayanan Meja Informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan The Family Court of Australia di Hotel Atlet Century Jakarta, 12-14 Desember 2011, telah rampung. Lokakarya yang diikuti 30 peserta dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia itu menghasilkan rumusan penting sebagai berikut:
Pertama, Petugas Meja Informasi perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lembaga peradilan, yaitu:
Kedua, Petugas Meja Informasi perlu memahami pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk. Berikut ini adalah model pelayanan yang baik dan kebalikannya merupakan model pelayanan yang buruk:
Ketiga, Petugas Meja Informasi perlu memahami berbagai kategori pencari informasi. Setidaknya ada lima kategori pencari informasi, yaitu:
* Masyarakat pencari keadilan Informasi yang boleh diberikan kepada mereka di antaranya adalah informasi proses pendaftaran perkara dan panjar biaya perkara. Informasi yang tidak boleh diberikan di antaranya informasi nomor HP atau alamat rumah hakim yang menangani perkara. * Anggota keluarga pencari keadilan Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi jadwal sidang dan informasi tatacara keterlibatan anggota keluarga sebagai saksi dalam persidangan. Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat. * Pengacara Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi prosedur dan panjar biaya perkara, serta permintaan salinan putusan. Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya data jumlah hakim dan pegawai, serta data perkara yang diterima dan diputus pengadilan. Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan salinan putusan perkara pihak tertentu yang belum dianonimisasi.
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi profil pengadilan dan informasi jadwal sidang. Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permohonan wawancara dengan hakim atau pejabat pengadilan yang sedang menangani perkara tertentu.
Keempat, Petugas Meja Informasi harus sungguh-sungguh memahami perannya dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tugas yang diemban petugas meja informasi adalah:
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan adalah:
Kelima, Petugas Meja Informasi harus memahami independensi lembaga peradilan. Karena itu, petugas meja informasi:
Keenam, Petugas Meja Informasi perlu memberikan kesan pertama yang baik, serta terampil memilih kalimat sejak membuka hingga menutup layanan.
Ada 11 hal yang sangat menentukan baik buruknya kesan pertama, yaitu:
Pelayanan yang baik dimulai dengan kalimat “Ada yang bisa saya bantu?” dan diakhiri dengan kalimat “Apakah ada hal lain yang bisa saya bantu?”
Ketujuh, Petugas Meja Informasi harus memahami cara menangani keluhan atau pengaduan. Jika ada orang yang datang ke pengadilan dengan marah-marah, petugas meja informasi hendaknya:
Jika ada orang yang ingin menyampaikan pengaduan, petugas informasi harus melayaninya dengan ramah dan meneruskan pengaduan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedelapan, Petugas Meja Informasi perlu memahami cara melayani korban KDRT, yaitu:
Kesembilan, Petugas Meja Informasi perlu memahami cara melayani penyandang disabilitas, yaitu:
Kesepuluh, Petugas Meja Informasi perlu memahami teknik menjadi trainer dengan cara:
|
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
