|
Pelantikan Hakim Tinggi Pengawas MA-RI |
|
Written by rizal
|
|
Rabu, 10 Maret 2010 |
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RIJakarta l mahkamahagung.go.id "Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab lebih, karena terkait dengan fungsi pengawasan langsung pada Mahkamah Agung". Hal ini diungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H.M. Rum Nessa,SH., MH dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dua hakim tinggi pengawas, Selasa, 9 Maret 2010.Kedua hakim tinggi yang dilantik yaitu Is Sudaryono, SH dan Boy Miwardi, SH.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II, para hakim tinggi pengawas, dan para undangan lainnya. Dalam sambutannya Sekretaris juga menghimbau kepada seluruh satker untuk segera merealisasikan DIPA dan melaporkan hasilnya. (ifh/irn) |
|
|
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK |
|
Written by rizal
|
|
Kamis, 04 Maret 2010 |
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK Jakarta l hukumonline.com Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari. |
|
Read more...
|
|
|
Pidato Laporan Tahunan Ketua MA |
|
Written by rizal
|
|
Senin, 01 Maret 2010 |
MA Meredefinisi Tunggakan PerkaraKetua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun 2009, 114, 68 %" 
Jakarta | badilag.net (25/2) MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, mengemukakan hal tersebut pada acara Sidang Paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan 2009 , Kamis (25/2), di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Laporan Tahunan yang disampaikan secara terbuka kepada publik ini, diikuti oleh para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Pajak, serta dihadiri pula oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan lembaga/negara Donor, bahkan hadir pula perwakilan dari Family Court of Australia. Redefinisi tunggakan penanganan perkara tersebut, didasarkan pada SK Ketua MA Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11September 2009. Dalam SK bertitel Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, ditetapkan standar kinerja rinci penanganan perkara melalui batasan penyelesaian perkara dari tahan pendaftaran hingga minutasi dan pengiriman berkas kembali ke pengadilan pengaju. |
|
Read more...
|
|
|
Penyelenggaraan Testing Calon Panitera Pengganti |
|
Written by rizal
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 |
TESTING PENERIMAAN CALON PANITERA PENGGANTIDI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Pengawas Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan PTA Babel dari kiri ke kanan : Nursalam (Badilag), Drs. H. Dja'far Abd. Muchith (KPTA Babel), dan Alimurhawas (Wapan PTA Babel) Pangkalpinang l pta-babel.net Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0035/DjA.2/Kp.04.6/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, Selasa (23-02-2010) kemarin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (PTA Babel.red) melaksanakan Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti bagi Pegawai di Wilayah PTA Babel. Untuk wiayah PTA Babel, Nursalam (Kasi Mutasi I Subdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag) ditugaskan sebagai Pengwas serta membawa perlengkapan berkenaan dengan pelaksanaan teting ini. Peserta yang mengikuti testing ini hanya 3 (tiga) orang, yaitu : Alias (Kaur Keuangan PA Sungailiat), M. Rizal (Kaur Umum PA Pangkalpinang) dan Saifuddin Rusydi (JSP PA Sungailiat). Padahal PTA Babel sendiri sebelumnya telah mendata sejumlah Pegawai yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam testing kali ini. Akan tetapi dengan alasan dan pertimbangan masing-masing, hanya 3 (tiga) orang ini lah yang mendaftar untuk diikutsertakan dalam testing ini. |
|
Read more...
|
|
|