PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini46
mod_vvisit_counterKemarin108
mod_vvisit_counterMinggu ini355
mod_vvisit_counterBulan ini1032
mod_vvisit_counterTotal36904

Pengunjung Online

We have 3 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pelantikan Hakim Tinggi Pengawas MA-RI
Written by rizal   
Rabu, 10 Maret 2010

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta l mahkamahagung.go.id

"Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab lebih, karena terkait dengan fungsi pengawasan langsung pada Mahkamah Agung". Hal ini diungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H.M. Rum Nessa,SH., MH dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dua hakim tinggi pengawas, Selasa, 9 Maret 2010.Kedua hakim tinggi yang dilantik yaitu Is Sudaryono, SH dan Boy Miwardi, SH.

Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II, para hakim tinggi pengawas, dan para undangan lainnya. Dalam sambutannya Sekretaris juga menghimbau kepada seluruh satker untuk segera merealisasikan DIPA dan melaporkan hasilnya. (ifh/irn)

 
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK
Written by rizal   
Kamis, 04 Maret 2010

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK

Jakarta l hukumonline.com

Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

Read more...
 
Pidato Laporan Tahunan Ketua MA
Written by rizal   
Senin, 01 Maret 2010

MA Meredefinisi Tunggakan Perkara

Ketua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun  2009, 114, 68 %"

Image

Jakarta | badilag.net (25/2)

MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun  statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, mengemukakan hal tersebut pada acara Sidang Paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan  2009 , Kamis (25/2), di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Laporan Tahunan yang disampaikan  secara terbuka kepada publik ini, diikuti oleh  para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Pajak, serta dihadiri pula oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan lembaga/negara  Donor, bahkan hadir pula perwakilan dari Family Court of Australia.

Redefinisi tunggakan penanganan perkara tersebut, didasarkan pada SK Ketua MA Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11September 2009. Dalam SK bertitel Jangka Waktu Penanganan Perkara pada  Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, ditetapkan  standar kinerja rinci penanganan perkara melalui batasan penyelesaian perkara dari tahan pendaftaran hingga minutasi dan pengiriman berkas kembali ke pengadilan pengaju.

Read more...
 
Penyelenggaraan Testing Calon Panitera Pengganti
Written by rizal   
Kamis, 25 Pebruari 2010

TESTING PENERIMAAN CALON PANITERA PENGGANTI

DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

 
Active Image
Pengawas Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan PTA Babel
dari kiri ke kanan : Nursalam (Badilag), Drs. H. Dja'far Abd. Muchith (KPTA Babel), dan Alimurhawas (Wapan PTA Babel)

Pangkalpinang l pta-babel.net

Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0035/DjA.2/Kp.04.6/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, Selasa (23-02-2010) kemarin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (PTA Babel.red) melaksanakan Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti bagi Pegawai di Wilayah PTA Babel. 

Untuk wiayah PTA Babel, Nursalam (Kasi Mutasi I Subdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag) ditugaskan sebagai Pengwas serta membawa perlengkapan berkenaan dengan pelaksanaan teting ini. Peserta yang mengikuti testing ini hanya 3 (tiga) orang, yaitu : Alias (Kaur Keuangan PA Sungailiat), M. Rizal (Kaur Umum PA Pangkalpinang) dan Saifuddin Rusydi (JSP PA Sungailiat).  Padahal PTA Babel sendiri sebelumnya telah mendata sejumlah Pegawai yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam testing kali ini. Akan tetapi dengan alasan dan pertimbangan masing-masing, hanya 3 (tiga) orang ini lah yang mendaftar untuk diikutsertakan dalam testing ini.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 8 of 101
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Kontak Admin

 

Mohd. Anton Dwi Putra, SH.

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

5.jpg